Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 05 November 2014

EKONOMI DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

                          MATA KULIAH       : EKONOMI DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN




MATA KULIAH       : EKONOMI DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
DOSEN                      : DR. ZAKARIA SABIL. M.Pd
HARI/TANGGAL     : SABTU, 10 MEI 2014

Soal
1.      why the contribution of local government in financing is still very limited compare with national state contribution ?
Terjemah :
       mengapa kontribusi pemerintah daerah dalam pendanaan masih sangat terbatas          dibandingkan dengan kontribusi negara nasional ?
       Jawab :

Perubahan tata kelola pemerintah di Indonesia dari sentralisasi menjadi desentralisasi memberikan perubahan terhadap pengambilan kebijakan pemerintah.  Salah  satu  sektor  yang  diotonomikan  adalah  sektor  pendidikan. Namun perlu dipahami bahwa   dalam kontek otonomi adalah “tidak ada otonomi pendidikan, yang ada adalah otonomi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan” (Supriadi,  2004). 
Desentralisasai  penyelenggaraan   pendidikan  menempatkan sekolah sebagai pemegang peran besar dalam kewenangan putusan, kemandirian mengelola dana dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.  Sebelum desntralisasi peranan tersebut lebih dominan pada level pemerintah pusat dan propinsi dengan  berbagai birokrasi yang rumit sehingga pencapaian hasil tidak optimal.  Keadaan  tersebut   telah  menimbulkan  krisis  dalam  pendidikan  di Indonesia. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam desentralisasi penyelenggaraan pendidikan  yaitu  pemberdayaan sekolah, masyarakat  dan daerah dalam PKMI-2-1-9   mengembangkan  potensi  yang  dimiliki.  Pola  perubahan  dari  sentralisasi  ke desentralisasi dapat dilihat pada tabel dibawah.
Untuk kondisi Indonesia, model pembiayaan tidak bisa terlepas dari subsidi pemerintah pusat, sekalipun telah ada wewenang sebagaimana diamanatkan UU Otonomi Daerah. Hal ini dikarenakan kemampuan sumber daya alam yang sangat berbeda atau penghasilan (PAD) yang sangat rendah, kesadaran ada pembangunan investasi pendidikan masih tanda tanya, dan berbagai faktor lainnya.


            Karena, Kebijakan desentralisasi pendidikan menuntut kemampuan daerah dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan pendidikan didaerahnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat menyusun strategi pembiayaan untuk dapat mencapai target – target program yang disusun dalam perencanaan pembangungan pendidikan untuk lima tahun kedepan. Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam berbagai aspek manajemen penyelenggaraan pendidikan itu merupakan bagian dari strategi implementasi renstra depdiknas. Selanjutnya pemerintah daerah harus menjabarkan program – program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di daerah dalam rencana lima tahun kedepan, pemerintah daerah membuat perencanaan pembiayaan pembangunan pendidikan untuk mencapai target yang telah ditentukan.
            Sedangkan kontribusi pemerintah Pusat/Nasional dalam pendanaan pendidikan disusun dengan mengacu pada aturan perundang – undangan  yang berlaku, kebijakan Mendiknas, program – program pembangunan pendidikan masih akan menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya, baik sarana-prasarana, ketenagaan, maupun anggaran pendidikan baik dari sumber APBN maupun APBD. Oleh karena itu, stategi pembiayaan disusun untuk menyiasati keterbatasan sumber daya tersebut agar pelaksanaan program pembangunan pendidikan nasional seperti yang diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003

Soal















2.how to balance the state contributions and local goverment constribution for formal and non formal education ?
Terjemah :
bagaimana menyeimbangkan kontribusi negara dan konstribusi pemerintah daerah untuk pendidikan formal dan non formal ?
       Jawab :

Program Pendidikan Luar Sekolah akan dilakukan berbagai kegiatan seperti antara lain (1) memperluas jangkauan layanan PAUD bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat; (2) melaksanakan penghapusan buta aksara melalui Keaksaraan Fungsional untuk mengurangi buta aksara latin dan angka, buta bahasa Indonesia dan pengetahuan dasar, serta keterampilan; (3) menyelenggarakan program Paket A setara SD dan Paket B setara SMP dalam rangka mendukung Wajar Dikdas 9 Tahun dan pendidikan dasar untuk orang dewasa serta Paket C setara SMA secara berkualitas; (4) meningkatkan mutu tenaga kependidikan PLS (penilik, tenaga lapangan dikmas, pamong belajar, tutor dan penyelenggara kelompok belajar, PAUD dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; (5) melanjutkan pembinaan dan perluasan pendidikan masyarakat yang diarahkan pada perluasan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan melalui Kelompok Belajar Usaha (KBU), pemberian beasiswa/magang dan pelatihan keterampilan dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender; (6) memberikan dukungan terhadap lembaga PAUD melalui sosialisasi dan pelaksanaan program, (7) meningkatkan perhatian dan dukungan terhadap program dan lembaga UPT PLS seperti Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Taman Bacaan Masyarakat, kursus-kursus dan lembaga PLS lainnya, (8) melaksanakan kerjasama dengan berbagai instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan program PLS; dan (9) melaksanakan supervisi, evaluasi, monitoring dan pelaporan pelaksanaan program serta pemetaan sasaran dan potensi PLS secara akurat, tepat waktu dan terkini untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program PLS.
Banyak pakar yang mengemukakan pentingnya menyinergikan pendidikan formal dengan pendidikan nonformal dan informal, di antaranya Coomb dan Ahmed (1986) yang menyatakan bahwa untuk mengatasi berbagai masalah pendidikan, idealnya dikembangkan suatu sistem belajar seumur hidup. Untuk itu perlu disintesiskan (baca: disinergikan) unsur pendidikan formal dengan unsur pendidikan nonforml dan informal. Sejalan dengan itu, United Nation (1988) mengemukakan perlunya pengembangan dan penguatan lembaga pendidikan formal dengan pendidikan nonformal dan informal sekaligus. Hal tersebut dikarenakan masing-masing karakteristiknya, terutama sekali pendidikan formal dan nonformal, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Secara umum pendidikan formal lebih tersentralisasi, berorientasi akademis, dan jangka panjang. Orientasi pendidikan yang demikian relatif sulit diselenggarakan melalui jalur nonformal. Sedangkan pendidikan nonformal pada umumnya dirancang untuk kebutuhan belajar masyarakat setempat (lokal) yang bermuatan bahan ajar berupa keterampilan, sikap, dan kemampuan-kemampuan yang bersifat kekinian (mendesak). Kebutuhan yang demikian sulit dipenuhi oleh sistem pendidikan formal. Seyogianya, kelebihan dan kekurangan tersebut masing masing-masing sistem dapat saling mengisi dan melengkapi.

Soal
2.      what are the most effective ways of financing education ?
Terjemah :
       apa cara yang paling efektif dalam pembiayaan pendidikan ?
       Jawab :

Mengingat pentingnya peran pendidikan tersebut, maka investasi modal manusia melalui pendidikan di negara berkembang sangat diperlukan walaupun investasi di bidang pendidikan merupakan investasi jangka panjang secara makro, manfaat dari investasi ini baru dapat dirasakan setelah puluhan tahun. Keterbatasan dana mengharuskan adanya penetapan prioritas dari berbagai pilihan kegiatan investasi di bidang pendidikan yang sesuai, dalam jangka panjang akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Investasi yang menguntungkan adalah investasi modal manusia untuk mempersiapkan kreativitas, produktivitas dan jiwa kompetitif dalam masyarakatnya.
Investasi dalam bidang pendidikan memiliki banyak fungsi selain fungsi teknis ekonomis yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya dan fungsi kependidikan. Dalam fungsi teknis ekonomis, pendidikan dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi (teori modal manusia). Orang yang memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi, diukur dengan lamanya waktu untuk sekolah akan memiliki pekerjaan dan upah yang lebih baik dibandingkan dengan orang yang pendidikannya lebih rendah. Apabila upah mencerminkan produktivitas, maka semakin banyak orang yang memiliki pendidikan tinggi, semakin tinggi produktivitas dan hasil ekonomi nasionalnya akan tumbuh lebih tinggi
Ikutnya dana publik (social cost) ke dalam pembiayaan pendidikan menjadikan keuntungan sosial (social benefit) layak dipertimbangkan sebagai tolok ukur efektivitas investasi modal manusia. Dengan kata lain, subsidi pendidikan kepada seorang siswa semestinya bernilai secara efektif untuk masyarakat. Selain manfaat sosial, pendidikan juga memberi manfaat individu (private benefit) melalui pendapatan atau akses kepada pekerjaan yang layak. Nilai manfaat sosial pendidikan tinggi cenderung meningkat, meski dengan pertumbuhan relatif lambat. Secara teoritis ada dua hal yang dapat diinterpretasikan dari peningkatan nilai manfaat ini. Pertama, peningkatan nilai manfaat disebabkan penawaran pendidikan tinggi (supply of higher education) masih belum mencapai titik jenuh, sehingga setiap unit peningkatan penawaran masih memberi return yang positif (belum mencapai excess supply). Kedua, terjadinya perubahan struktur ekonomi dan tenaga kerja di mana permintaan akan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi kian besar yang mendorong lulusan kelompok ini menerima tingkat upah di atas tingkat upah yang kompetitif. Tingkat upah yang tinggi tentu akan memperbesar sumbangan pada negara melalui pajak dan ini mendorong meningkatnya manfaat sosial
Dengan pendekatan mikro pembiayaan pendidikan berbasis dana pemerintah, rumah tangga dan masyarakat menunjukan nilai riil dari pembiayaan pendidikan. pemerintah  hanya  berperan  kecil  dalam pembiayaan  pendidikan.  Hampir  70-80  %  pembiayaan  pendidikan  ditanggung oleh rumah tangga. Ini memperlihatkan bahwa pemerintah belum maksimal dalam pelayanan  pendidikan.  Dilihat  dari  alokasi  dana  pemerintah,  terlihat  semakin tinggi jenjang pendidikan semakin kecil kontribusi pemerintah dalam pembiayaan pendidikan. Sebagian subsidi pemerintah diserap untuk anggaran rutin  terutama pembayaran gaji (93 %) sedangkan sisanya untuk biaya pembangunan. Sedangkan biaya yang ditanggung oleh rumah tangga sebagian besar diserap oleh biaya tidak langsung (inderict  cost) pendidikan terutama biaya transportasi dan uang saku siswa
      Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (Inderect Cost). Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (oportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
      Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Untuk sekolah dasar negeri, umumnya memiliki sumber-sumber anggaran penerimaan, yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat sekitar, orang tua murid, dan sumber lain.
Berdasarkan pendekatan unsur biaya (ingredient approach), pengeluaran sekolah dapat dikaegorikan ke dalam beberapa item pengeluaran, yaitu :
1.      Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran
2.      Pengeluaran untuk tata usaha sekolah,
3.      Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,
4.      Kesejahteraan pegawai,
5.      Administrasi,
6.      Pembinaan teknis educative, dan
7.      Pendataan.
      
       Soal
3.      is it true the contribution of society (especialy parents of student) in financing education still very low in indonesia ?
Terjemah :
       apakah benar kontribusi masyarakat (khususnya orang tua siswa) dalam pendidikan          pendanaan masih sangat rendah di Indonesia ?
       Jawab :
Sistem pendidikan di Indonesia memperlihatkan bahwa biaya sekolah masih dibebankan sebagian besar kepada pemerintah. Karena itu, jumlah anggaran pendidikan di tengah perkembangan ekonomi kita yang kurang baik sangatlah minim, terlebih lagi kurang seriusnya pemerintah dalam mencurahkan perhatiannva terhadap pendidikan yang belum memandangnya sebagai sektor ekonomi prioritas. Kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam mengatasi minimnya dana pendidikan kita adalah dengan membolehkan sekolah-sekolah negeri menggalang dana dari masyarakat, yang berasal dari orang tua ataupun berupa sumbangan dari masyarakat dan dunia usaha lainnya. Hal ini ditempuh karena anggaran dana pemerintah untuk operasional harian. Sedangkan anggaran untuk pengembangan sekolah dirasakan kurang memadai, untuk menutupi kebutuhan sekolah.



     Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, menganut tanggung jawab bersama
antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Bentuk tanggung jawab tersebut,
sangat bervariatif mulai dari masalah menanggung biaya pendidikan sampai  kepada
penyelengaraan, hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional No.2 Tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah Nomor39 Tahun 1992
tentang peranserta masyarakat. Inti dari PP.Nomor 39 Tahun 1992 pada pasal 2
dijelaskan bahwa peran serta masyarakat berfungsi ikut memelihara, menumbuhkan,
meningkatkan dan mengembangkan pendidikan nasional. Oleh sebab itu,
penyelenggaraan pendidikan khususnyajalur sekolah sangat dipengaruhi faktor faktor internal dan eksternal.

     Faktor internal dan eksternal merupakan potensi sumber daya, yang
dijadikan kekuatan dari terselenggaranya pendidikanyang harus dikelola secara
optimal. Faktor internal berkaitan dengan, manajemen, sumber daya manusia,
sumber dana, sarana dan prasarana. Adapun faktor eksternal berkenaan dengan
masyarakat konsumen, kebijakan pemerintah, perekonomian, sosial budaya, politik
dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
     Keduafaktor tersebut, saling berinteraktif dan saling ketergantungan atau
saling mempengaruhi satu sama lain, teristimewa berkenaan dengan rasa tanggung
jawab penyelenggaraan pendidikan. Orang tua siswa sebagai elemen masyarakat
mempunyai tanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan melalui konstribusi
dana, sangat dipengaruhi oleh tingkat penghasilannya. Bagi orang tua
berpenghasilan tinggi, konstribusi dana bukanlah suatu persoalan, akan tetapi
sebagian orang tua yang berpenghasilan rendah maka konstribusi dana adalah suatu
beban. Demikianpula, bagi masyarakat umum, yangdi duga dapat memberikan
konstribusi sangat dipengaruhi olehekonomi masyarakat. Jika perekonomian
masyarakat pada suatu tempat atau daerah tertentu stabil maka,akan terjadi
konstribusi yang stabil pula, dan sebaliknya jika kondisi ekonomi buruk.
Pemerintah juga, dalam hal memberikan subsidi penyelenggaraan pendidikan
Dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pajak,dan devisa negara lainnya seperti
hasil eksport sebagai pendapatan negara. Dengan demikian, pengembangan
pendidikan yang  berkualitas banyak faktor yang mempengaruhinya.

Soal
4.      what do your comments about the equity implementation in financing education at your goverment and at national level ?
Terjemah :
       apa komentar Anda tentang pelaksanaan kesetaraan dalam pendidikan    pembiayaan        di pemerintah daerah dan di tingkat nasional
       Jawab :
     Pembiayaan dalam dunia pendidikan bukanlah hal sederhana. Di negara  maju,  pembiayaan  pendidikan  sepenuhnya  menjaditanggung jawab negara. Dalam sejarah Indonesia, setidaknya ada dua  model  pembiayaan  pendidikan.  Model  pertama  adalah  sentralisasi, yang dilaksanakan pada masa Orde Baru. Bersamaan
dengan  reformasi  dengan  semangat  desentralisasi,  persoalan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab daerah.Dalam hal pembiayaan, ada tiga komponen yang  bertanggungjawab: pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Soal
5.      if you are as a decission maker in education sector, what will you do to ensure or to make the poor has equal oppurtunity to get education service in every level ?
Terjemah :
       jika Anda sebagai pengambil keputusan di sektor pendidikan, apa yang akan Anda        lakukan untuk memastikan atau membuat orang miskin memiliki derajat sama untuk        mendapatkan layanan pendidikan di setiap tingkat ?
       Jawab :
Bersamaan dengan tantangan kehidupan global, pendidikan merupakan hal yang sangat penting, karena pendidikan salah satu penentu mutu sumber daya manusia, dimana kondisi faktual saat ini keunggulan suatu bangsa tidak lagi ditandai dengan melimpahnya kekayaan alam, melainkan terdapat pada keunggulan sumber  daya manusianya. Berkaitan dengan hal itu  dapat ditegaskan bahwa sumber daya manusia berkorelasi positif dengan mutu pendidikan dan mutu pendidikan sering diindikasikan dengan kondisi  yang baik, memenuhi  syarat dan segala komponen yang harus terdapat dalam pendidikan, berupa masukan, proses, keluaran, out come, tenaga kependidikan, sarana prasarana dan hal yang terkait dengan  pembiayaan pendidikan.
Berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pemerintah menegaskan melalui  UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan  bahwa : Setiap warga negara yang berumur 7 – 15 tahun wajib mengikuti  pendidikan dasar, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Soal
6.      if you are as a decission maker in education sector, what will you do to ensure or to make the poor has equal oppurtunity to get education service in every level ?
Terjemah :
       jika Anda sebagai pengambil keputusan di sektor pendidikan, apa yang akan Anda        lakukan untuk memastikan atau membuat orang miskin memiliki derajat sama untuk        mendapatkan layanan pendidikan di setiap tingkat ?
       Jawab :
Bersamaan dengan tantangan kehidupan global, pendidikan merupakan hal yang sangat penting, karena pendidikan salah satu penentu mutu sumber daya manusia, dimana kondisi faktual saat ini keunggulan suatu bangsa tidak lagi ditandai dengan melimpahnya kekayaan alam, melainkan terdapat pada keunggulan sumber  daya manusianya. Berkaitan dengan hal itu  dapat ditegaskan bahwa sumber daya manusia berkorelasi positif dengan mutu pendidikan dan mutu pendidikan sering diindikasikan dengan kondisi  yang baik, memenuhi  syarat dan segala komponen yang harus terdapat dalam pendidikan, berupa masukan, proses, keluaran, out come, tenaga kependidikan, sarana prasarana dan hal yang terkait dengan  pembiayaan pendidikan.
Berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pemerintah menegaskan melalui  UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan  bahwa : Setiap warga negara yang berumur 7 – 15 tahun wajib mengikuti  pendidikan dasar, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Tidak ada komentar :