Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 23 Juli 2018

MAKALAH "FUNGSI KEPALA SEKOLAH"


                                 



                                          FUNGSI KEPALA SEKOLAH

                                               

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Kepala Sekolah/Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis untuk menggerakkan garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu berbagai upaya telah dilaksanakan agar kesenjangan kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah antar daerah di Indonesia dapat ditekan bahkan dihilangkan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah merupakan awal dari upaya standarisasi kepala sekolah/madrasah. Dalam Permendiknas ini telah ditetapkan standar minimal kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah/madrasah yang berlaku pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di seluruh Indonesia.
                   Disamping itu, Kepmendiknas Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah perlu diselaraskan dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Hal-hal pokok yang diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 meliputi: syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, penyiapan calon Kepala Sekolah/ Madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, dan mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941);
5.      Peraturan  Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

C.Permasalahan
Adapun yang menjadi permasalahan dalam  makalah ini adalah:
1.Apakah Pengertian kepala Sekolah itu?,
2.Apa Fungsi dari kepala Sekolah itu?,
3.Bagimanakah Peran kepala Sekolah dalam pendidikan?
4.Bagimanakah Tugas & Tanggungjawab Kepala Sekolah ?

D.Tujuan
            Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:
1.Untuk memahami  pengertianrtian kepala Sekolah itu.
2.Untuk mengetahui Fungsi dari kepala Sekolah itu
3.Untuk mengetahui Peran kepala Sekolah dalam pendidikan
4.Untuk mengetahui Tugas & Tanggungjawab Kepala Sekolah

























BAB II
PEMBAHASAN


A.     Pengertian Kepala Sekolah
Permendiknas Nomor: NOMOR 28 TAHUN 2010  ,Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Secara etimologi kepala sekolah adalah guru yang memimpin sekolah. [1] Berarti secara terminology kepala sekolah dapat diartikan sebagai tenaga fungsional guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Kepala Sekolah adalah pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinananya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah. Oleh karena itu dalam pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah merupakan jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan.
Sebagai suatu system menurut Sisdiknas manajemen merupakan suatu proses social yang direkayasa untuk mencapai tujuan Sisdiknas secara efektif dan efisien dengan mengikut sertakan, kerjasama serta partisipasi seluruh masyarakat. Dalam hal ini ada tiga hal yang penting yang ingin ditonjolkan, yaitu: manajemen suatu Sisdiknas merupakan suatu proses, rekayasa untuk mencapai tujuan Sisdiknas, pengikutsertaan (partisipasi masyarakat). Maka manajemen yang berkenaan dengan pemberdayaan sekolah merupakan alternatif yang paling tepat dalam mewujudkan sekolah yang mandiri dan memiliki keunggulan tinggi. Pemberdayaan adalah memberikan otonomi yang lebih luas dalam memecahkan masalah di sekolah, oleh karena itu diperlukan suatu perubahan kebijakan dibidang manajemen pendidikan dengan prinsip memberikan kewenangan mengelola dan mengambil keputusan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan sekolah. Ada tiga unsur pokok yang berkenaan dengan pekerjaan seorang manajer, ialah gagasan (ideas) atau hal atau benda (thing) dan orang (people).Manajemen berlangsung dalam suatu proses berkesinambungan secara sistematik, yaitu:
  • Planning (perencanaan). Yaitu membuat keputusan, menyangkut tindakan yang harus diambil yang akan diikuti oleh perusahaan lainnya. Sebelum mengambil keputusan, kita harus terlebih dulu mengkaji perencanaan tersebut, menganalisanya atau mengajukan proposal dulu. Perencanaan berkaitan dengan apa yang harus dilakukan, bagaimana melakukannya, kapan melakukannya dan siapa yang harus melakukannya.
  • Organizing (pengaturan). Orang-orang bekerja sama dalam sebuah kelompok untuk mencapai suatu tujuan tertentu; mereka harus memiliki peran masing-masing, seperti para aktor dalam sebuah drama. Apakah peran ini dikembangkan oleh mereka sendiri atau ditentukan oleh orang lain itu merupakan kebetulan belaka. Peran ini diperlukan agar setiap orang dapat memberikan kontribusinya terhadap kelompok. Peran ini berarti bahwa apa yang dilakukan oleh seseorang itu memiliki tujuan tertentu; apakah hasil kerja mereka sesuai dengan kebutuhan kelompok; di mana mereka mendapatkan otoritas untuk melakukan pekerjaan tersebut dan di mana mereka bisa mendapatkan alat dan informasi untuk dapat menyelesaikan tugas tersebut. Yang termasuk organizing adalah (1) menentukan aktifitas yang bisa digunakan untuk dapat meraih tujuan, (2) mengelompokkan aktifitas ini ke dalam departemen atau seksi, (3) tugas yang harus diselesaikan oleh manajer, (4) perwakilan otoritas untuk melakukan tugas, dan (5) ketentuan untuk menetapkan koordinasi tugas, otoritas dan informasi secara horizontal dan vertikal dalam struktur organisasi.
  • Staffing (susunan kepegawaian). Yaitu mengisi posisi dalam sebuah struktur organisasi dan tidak membiarkan sebuah posisi itu menjadi kosong. Selain itu, yang termasuk staffing adalah menentukan syarat untuk pekerjaan yang harus diselesaikan, melakukan penemuan, memberikan pengakuan dan memilih kandidat yang cocok untuk sebuah posisi, memberi kompensasi, melatih dan mengembangkan kandidat tersebut sehingga mereka dapat melakukan tugasnya dengan efektif.
  • Leading (memimpin). Yaitu memberi pengaruh kepada orang lain sehingga mereka mau berusaha dengan ikhlas dan antusias terhadap tujuan yang akan dicapai oleh perusahaan; leading ini menyangkut aspek interpersonal (antar pribadi) dalam manajemen. Hambatan dalam leading ini adalah keinginan dan sikap orang yang berbeda – beda, sikap mereka baik sebagai individu maupun kelompok dan kebutuhan akan manajer yang dituntut untuk menjadi pemimpin yang efektif.
  • Controlling (pengontrolan). Yaitu mengukur dan memperbaiki pekerjaan yang dilakukan oleh bawahan agar tidak melenceng dari tujuan semula. Di sini kita harus bisa menentukan hal – hal negatif atau penyimpangan apa saja yang bisa menghambat tujuan, kemudian kita harus memperbaiki kesalahan tersebut dan membantu memastikan kalau rencana sudah diselesaikan. Walaupun perencanaan lebih awal daripada controlling, namun perencanaan tersebut tidak bisa dihasilkan dengan sendirinya. Perencanaan merupakan pedoman bagi manajer dalam mencapai tujuan. Kemudian pelaksanaan rencana itu harus dikaji apakah sesuai dengan rencana semula atau tidak.
B.       Fungsi Kepala Sekolah
Soewadji Lazaruth menjelaskan 3 fungsi kepala sekolah, yaitu sebagai administrator pendidikan, supervisor pendidikan, dan pemimpin pendidikan. Kepala sekolah berfungsi sebagai administrator pendidikan berarti untuk meningkatkan mutu sekolahnya, seorang kepala sekolah dapat memperbaiki dan mengembangkan fasilitas sekolahnya misalnya gedung, perlengkapan atau peralatan dan lain-lain yang tercakup dalam bidang administrasi pendidikan. Lalu jika kepala sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan berarti usaha peningkatan mutu dapat pula dilakukan dengan cara peningkatan mutu guru-guru dan seluruh staf sekolah, misalnya melalui rapat-rapat, observasi kelas, perpustakaan dan lain sebagainya. Dan kepala sekolah berfungsi sebagai pemimpin pendidikan berarti peningkatan mutu akan berjalan dengan baik apabila guru bersifat terbuka, kreatif dan memiliki semangat kerja yang tinggi. Suasana yang demikian ditentukan oleh bentuk dan sifat kepemimpinan yang dilakukan kepala sekolah. [2] Itulah pendapat Soewadji Lazaruth dalam bukunya Kepala Sekolah dan Tanggung Jawabnya, yang kurang lebih sama dengan pendapat E. Mulyasa dalam bukunya Menjadi Kepala Sekolah Profesional, seperti di bawah ini.
Menurut E. Mulyasa, kepala sekolah mempunyai 7 fungsi utama, yaitu:
1.    Kepala Sekolah Sebagai Educator (Pendidik)       
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan dan guru merupakan pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah. Kepala sekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif dan efisien.
2.    Kepala Sekolah Sebagai Manajer
Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seyogyanya dapat memfasiltasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, seperti: MGMP/MGP tingkat sekolah, atau melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar sekolah, seperti kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain.
3.    Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi guru tentunya akan mempengaruhi terhadap tingkat kompetensi para gurunya. Oleh karena itu kepala sekolah seyogyanya dapat mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru.
4.    Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
       Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran. Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembelajaran, tingkat penguasaan kompetensi guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran. Sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim mengemukakan bahwa  menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar dalam tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya kalau para guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah mereka. Dari ungkapan ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus betul-betul menguasai tentang kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala sekolah dapat memberikan saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak menguasainya dengan baik.
5.    Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin)
Gaya kepemimpinan kepala sekolah seperti apakah yang dapat menumbuh-suburkan kreativitas sekaligus dapat mendorong terhadap peningkatan kompetensi guru? Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gaya kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi pada manusia. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, seorang kepala sekolah dapat menerapkan kedua gaya kepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Mulyasa menyebutkan kepemimpinan seseorang sangat berkaitan dengan kepribadian, dan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin akan tercermin sifat-sifat sebagai barikut : (1) jujur; (2) percaya diri; (3) tanggung jawab; (4) berani mengambil resiko dan keputusan; (5) berjiwa besar; (6) emosi yang stabil, dan (7) teladan.
6.    Kepala Sekolah Sebagai Inovator
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai innovator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan sekolah, dan mengembangkan model model pembelajaran yang inofatif. Kepala sekolah sebagai inovator akan tercermin dari cara cara ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, objektif, pragmatis, keteladanan
7.    Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Sebagai motivator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar (PSB).

C.      Peranan Kepala Sekolah
Penelitian tentang harapan peranan kepala sekolah sangat penting bagi guru-guru dan murid-murid. Pada umumnya kepala sekolah memiliki tanggung  jawab sebagai pemimpin di bidang pengajaran, pengembangan kurikulum, administrasi kesiswaan, administrasi personalia staf, hubungan masyarakat, administrasi school plant, dan perlengkapan serta organisasi sekolah. Dalam memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, kepala sekolah merupakan kunci keberhasilan yang harus menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada peserta didik di sekolah dan apa yang dipikirkan orang tua dan masyarakat tentang sekolah. Cara kerja kepala sekolah dan cara ia memandang peranannya dipengaruhi oleh kepribadiannya, persiapan dan pengalaman profesionalnya, serta ketetapan yang dibuat oleh sekolah mengenai peranan kepala sekolah di bidang pengajaran. Pelayanan pendidikan dalam dinas bagi administrator sekolah dapat memperjelas harapan-harapan atas peranan kepala sekolah.
Menurut Purwanto, bahwa seorang kepala sekolah mempunyai sepuluh macam peranan, yaitu : “Sebagai pelaksana, perencana, seorang ahli, mengawasi hubungan antara anggota-anggota, menwakili kelompok, bertindak sebagai pemberi ganjaran, bertindak sebagai wasit, pemegang tanggung jawab, sebagai seorang pencipta, dan sebagai seorang ayah
Penjabarannya adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai pelaksana (executive)
Seorang pemimpin tidak boleh memaksakan kehendak sendiri terhadap kelompoknya. Ia harus berusaha memenuhi kehendak dan kebutuhan kelompoknya, juga program atau rencana yang telah ditetapkan bersama
2.      Sebagai perencana (planner)
Sebagai kepala sekolah yang baik harus pandai membuat dan menyusun perencanaan, sehingga segala sesuatu yang akan diperbuatnya bukan secara sembarangan saja, tatapi segala tindakan diperhitungkan dan bertujuan.
3.      Sebagai seorang ahli (expert)
Ia haruslah mempunyai keahlian terutama yang berhubungan dengan tugas jabatan kepemimpinan yang dipegangnya.
4.      Mengawasi hubungan antara anggota-anggota kelompok (contoller of internal relationship)
Menjaga jangan sampai terjadi perselisihan dan berusaha mambangun hubungan yang harmonis.


5.      Mewakili kelompok (group representative)
Ia harus menyadari, bahwa baik buruk tindakannya di luar kelompoknya mencerminkan baik buruk kelompok yang dipimpinnya.
6.      Bertindak sebagai pemberi ganjaran / pujian dan hukuman.
Ia harus membesarkan hati anggota-anggota yang bekerja dan banyak sumbangan terhadap kelompoknya.
7.      Bertindak sebagai wasit dan penengah (arbitrator and modiator)
Dalam menyelesaikan perselisihan atau menerima pengaduan antara anggota-anggotanya ia harus dapat bertindak tegas, tidak pilih kasih atau mementingkan salah satu anggotanya.
8.      Pemegang tanggung jawab para anggota kelompoknya
Ia haruslah bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan anggota-anggotanya yang dilakukan atas nama kelompoknya.
9.      Sebagai pencipta/memiliki cita-cita (idiologist)
Seorang pemimpin hendaknya mempunyai kosepsi yang baik dan realistis, sehingga dalam menjalankan kepemimpinannya mempunyai garis yang tegas menuju kearah yang dicita-citakan.
10.  Bertindak sebagai ayah (father figure)
Tindakan pemimpin terhadap anak buah/kelompoknya hendaknya mencerminkan tindakan seorang ayah terhadap anak buahnya.
Apabila kita meneliti lebih lanjut, maka dapat disimpulkan 10 peran di atas sama seperti apa yang dikemukakan oleh Bapak Pendidikan kita “Ki Hadjar Dewantara”, mengatakan bahwa pemimpin yang baik haruslah menjalankan peranan seperti : Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, dan Ing Tut Wuri Handayani.

D.      Tugas & Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro, yang secara langsung berkaitan dengan proses pembelajaran disekolah. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 12 ayat 1 PP 28 Th. 1990 bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunan serta pemeliharaaan sarana dan prasarana. [5] Menurut Dirawat, tugas dan tanggungjawab kepala sekolah dapat digolongkan kepada dua bidang, yaitu:
1.    Tugas kepala sekolah dalam bidang administrasi
Dapat digolongkan menjadi enam bidang yaitu:
a.         Pengelolaan pengajaran
Pengelolaan pengajaran ini merupakan dasar kegiatan dalam melaksanakan tugas pokok. Kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan ini antara lain:
1)        Pemimpin pendidikan hendaknya menguasai garis-garis besar program pengajaran untuk tiap bidang studi dan tiap kelas,
2)        Menyusun program sekolah untuk satu tahun,
3)        Menyusun jadwal pelajaran,
4)        Mengkoordinir kegiatan-kegiatan penyusunan model satuan pengajaran,
5)        Mengatur kegiatan penilaian,
6)        Melaksanakan norma-norma kenaikan kelas,
7)        Mencatat dan melaporkan hasil kemampuan belajar murid,
8)        Mengkoordinir kegiatan bimbingan sekolah,
9)        Mengkoordinir program non kurikuler,
10)    Merencanakan pengadaan,
11)    Memelihara dan mengembangkan buku perpustakaan sekolah dan alat-alat pelajaran.
b.         Pengelolaan kepegawaian
Termasuk dalam bidang ini yaitu menyelenggarakan urusan-urusan yang berhubungan dengan penyeleksian, pengangkatan kenaikan pangkat, cuti, perpindahan dan pemberhentian anggota staf sekolah, pembagian tugas-tugas di kalangan anggota staf sekolah, masalah jaminan kesehatan dan ekonomi, penciptaan hubungan kerja yang tepat dan menyenangkan, masalah penerapan kode etik jabatan.
c.         Pengelolaan kemuridan
Dalam bidang ini kegiatan yang nampak adalah perencanaan dan penyelenggaran murid baru, pembagian murid atas tingkat-tingkat, kelas-kelas atau kelompok-kelompok (grouping), perpindahan dan keluar masuknya murid-murid (mutasi), penyelenggaraan pelayanan khusus (special services) bagi murid, mengatur penyelenggaraan dan aktivitas pengajaran, penyelenggaran testing dan kegiatan evaluasi, mempersiapkan laporan tentang kemajuan masalah disiplin murid, pengaturan organisasi siswa, masalah absensi, dan sebagainya.
d.        Pengelolaan gedung dan halaman
Pengelolaan ini menyangkut usaha-usaha perencanaan dan pengadaan, inventarisasi, pengaturan pemakaian, pemeliharaan, rehabilitasi perlengkapan dan alat-alat material sekolah, keindahan serta kebersihan umum, usaha melengkapi yang berupa antara lain gedung (ruangan sekolah), lapangan tempat bermain, kebun dan halaman sekolah, meubel sekolah, alat-alat pelajaran klasikal dan alat peraga, perpustakaan sekolah, alat-alat permainan dan rekreasi, fasilitas pemeliharaan sekolah, perlengkapan bagi penyelenggaraan khusus, transportasi sekolah, dan alat-alat komunikasi,
e Pengelolaan keuangan
Dalam bidang ini menyangkut masalah-masalah urusa gaji guru-guru dan staf sekolah, urusan penyelenggaraan otorisasi sekolah, urusan uang sekolah dan uang alat-alat murid-murid, usaha-usaha penyediaan biaya bagi penyelenggaraan pertemuan dan perayaan serta keramaian.
f. Pengelolaan hubungan sekolah dan masyarakat
Untuk memperoleh simpati dan bantuan dari masyarakat termasuk orang tua murid-murid, dan untuk dapat menciptakan kerjasama antara sekolah-rumah- dan lembaga-lembaga sosial.
2.Tugas Kepala Sekolah Dalam Bidang Supervisi
Supervisi pada dasarnya pelayanan yang disediakan oleh kepala sekolah untuk membantu para guru dan karyawan agar menjadi semakin cakap/terampil dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Supervisi adalah usaha yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam membantu guru-guru agar semakin mampu mewujudkan proses belajar mengajar. [7] Di mana Kepala Sekolah bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan kegiatan pendidikan pengajaran untuk dapat menciptakan situasi belajar mengajar. Tugas ini antara lain :
a.Membimbing guru-guru agar mereka dapat memahami secara jelas tujuan-tujuan pendidikan pengajaran yang hendak dicapai dan hubungan antara aktivitas pengajaran dengan tujuan-tujuan.
b Membimbing guru-guru agar mereka dapat memahami lebih jelas tentang persoalan-persoalan dan kebutuhan murid.
c Menyeleksi dan memberikan tugas-tugas yang paling cocok bagi setiap guru sesuai dengan minat, kemampuan bakat masing-masing dan selanjutnya mendorong mereka untuk terus mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya.
d. Memberikan penilaian terhadap prestasi kerja sekolah berdasarkan standar-standar sejauh mana tujuan sekolah itu telah dicapai.















kesimpulan
Permendiknas





















DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
http://massofa.wordpress.com/2011/02/09/fungsi-dan-tanggung-jawab-kepala-sekolah

Tidak ada komentar :