PENGELOLAAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

MAKALAH
PENGELOLAAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Disampaikan
Untuk Memenuhi Sebagian Dari Syarat
Menempuh
Anatomi Manajemen Pendidikan
Pada Program Studi
Magister Manajemen Pendidikan Universitas Bengkulu
Semester
I Tahun Akademik 2013/2014
Dosen. Dr. Manap Somantri,M.Pd
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
Oleh
Kelompok 4:
1.
Adhe Sesva Yulanda Afri
Loren
2.
Edy Susilo
3.
Resy
4.
Selvia
PROGRAM STUDI
MAGISTER MANAJEMEN
PENDIDIKAN
UNIVERSTAS BENGKULU
2013
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya
kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sholawat
dan salam semoga tercurah untuk junjungan Nabi Muhammad SAW, rasullulah
tauladan umat sepanjang masa yang telah membimbing umat ini menuju kehidupan
yang lebih baik dari sebelumnya.
Makalah
ini berjudul “Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan” dibuat dalam rangka
memenuhi sebagian dari syarat menempuh mata kuliah Anatomi Manajemen
Pendidikan.
Penulis
menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Untuk itu dengan segala
kekurangannya, penulis memohon maaf.
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I Pendahuluan
A. Latar
Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulisan
D. Metode
Penulisan
BAB
II Pembahasan
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Organisasi
dapat diartikan sebagai struktur/susunan, terutama dalam penempatan sumber daya
manusianya, yang dihubungkan dengan
garis kekuasaan dan tanggung jawab di dalam keseluruhan organisasi. Struktur
organisasi dalam bidang pendidikan dan pengajaran di setiap Negara berbeda-beda. Hal ini tergantung pada struktur organisasi dan administrasi
pemerintahan Negara masing-masing (http://daungu.blogspot.com/).
Adanya perkembangan organisasi dari waktu ke waktu di berbagai negara memunculkan
kesepakatan bahwa sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat penting,
karena kontribusi sumber daya manusia dinilai sangat signifikan dalam
pencapaian tujuan organisasi (http://multazam-einstein.blogspot.com/2012/12/makalah-manajemen-personil-tenaga.html).
Dalam sistem
pendidikan nasional, organisasi yang bergerak dalam sistem tersebut merupakan
sub sistem yang memiliki sumber daya manusia yang perlu dikelola secara tepat.
Secara nyata mereka adalah para tenaga kependidikan yang memiliki peran sangat
penting dalam mewujudkan tujuan organisasi pendidikan yang pada gilirannya
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan
nasional (http://multazam-einstein.blogspot.com/2012/12/makalah-manajemen-personil-tenaga.html).
Sekolah sebagai suatu lembaga
pendidikan yang di dalamnya terdapat kepala sekolah, guru-guru, pegawai tata
usaha, murid-murid dan lain sebagainya, memerlukan adanya suatu organisasi yang
baik agar jalan keluarnya sekolah itu lancar menuju kepada tujuannya. Faktor
lain yang menyebabkan perlunya organisasi sekolah yang baik ialah karena tugas
guru-guru tidak hanya mengajar saja, juga pegawai tata-usaha, pesuruh dan
penjaga sekolah, semuanya harus bertanggung jawab dan diikut sertakan dalam
menjalankan roda sekolah itu secara keseluruhan. Dengan demikian agar jangan
terjadi overlapping (tabrakan) dalam memegang atau menjalankan tugasnya
masing-masing, diperlukan organisasi sekolah yang baik dan teratur.
Di tingkat
nasional, pengelolaan tenaga kependidikan merupakan langkah penting dalam
mewujudkan sistem pendidikan nasional yang efektif dan efisien. Dengan kata
lain sistem pendidikan nasional memerlukan mekanisme pengelolaan tenaga
kependidikan yang searah dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut,
maka munculah permasalahan-permasalahan, yaitu :
1. Apa yang
dimaksud dengan Tenaga Kependidikan?
2. Apa saja
jenis-jenis Tenaga Kependidikan?
3. Apa saja
tugas dan fungsi Tenaga Kependidikan ?
4. Apa
Pengertian Pengelolaan Tenaga Kependidikan?
5. Apa
tujuan Pengelolaan Tenaga Kependidikan?
6. Apa-apa saja
Proses Pengelolaan Tenaga Kependidikan?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Anatomi
Manajemen pendidikan.
2.
Untuk mengetahui definisi tentang Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
3.
Untuk mengetahui jenis-jenis Tenaga Kependidikan.
4.
Untuk mengetahui tugas dan fungsi Tenaga
Kependidikan.
5.
Untuk mengetahui Pengelolaan
Tenaga Kependidikan.
6.
Untuk mengetahui tujuan Pengelolaan Tenaga
Kependidikan.
7.
Untuk mengetahui Proses
Pengelolaan Tenaga Kependidikan.
D. Metode Penulisan
Metode dalam penyusunan makalah ini
dengan menggunakan metode pengumpulan data dari referensi-referensi buku yang
sesuai dengan tema makalah, serta mencari referensi dari internet.
BAB
II
PENGELOLAAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
A. Pengertian Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan dalam proses pendidikan
memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui
pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari
dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan
sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran
berkembang amat cepat.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan
tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan
tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku,
diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan
digaji pula menurut aturan yang berlaku.
Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1
(BAB 1 Ketentuan umum).
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
(UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 Ketentuan umum).
Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU
No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 1).
Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
(UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 2) (http://henypita.wordpress.com/2011/04/01/manejemen-pendidikan-tenaga-kependidikan/).
B. Jenis-Jenis Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan seluruh
komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya
mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan
(mencakup lembaga edukatif dan administrative). Dilihat dari jenisnya tenaga
kependidikan terdiri atas :
1.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelanggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga
pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan
pengembang dalam bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar
dan penguji. Pengelola satuan pendidikan bertugas dan mengelola satuan
pendidikan pada pendidikan formal dan non formal. Penilik satuan pendidikan bertugas
dan bertanggungjawab melakukan pembinaan, pembimbingan dan penilaian pada
satuan pendidikan. Pengawas bertugas dan bertanggungjawab dalam melakukan
pengawasan pendidikan terhadap pendidik atau penyelenggara satuan pendidikan
taman kanak-kanak, dasar, dan menengah dengan melaksanakan penilaian dan
pembinaan teknis pendidikan. Pustakawan bertugas melaksanakan pengelolaan
sumber belajar di perpustakaan. Laboran bertugas melaksankan pengelolaan sumber
belajar di laboratorium. Teknisi bertugas merawat, memperbaiki sarana dan
prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan.
2.
Tenaga
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dsb yang sesuai dengan
kekhususannya dan berpasrtisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3.
Pengelola
satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor,
pimpinan satuan pendidikan di luar sekolah. Termasuk pengelola sistem
pendidikan seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota.
Jadi, secara umum tenaga kependidikan dapat
dibedakan menjadi empat kategori yaitu:
1.
Tenaga
pendidik
Terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar,
dan pelatih.
2.
Tenaga
fungsional kependidikaN.
Terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan
pengembang di bidang pendidikan dan pustakawan.
3.
Tenaga
teknis kependidikan
Terdiri atas laboran dan teknisi sumber
belajar.
4.
Tenaga
pengelola satuan pendidikan
Terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua,
rektor, dan pemimpin satuan pendidikan luar sekolah.
a. Pengertian
jenis tenaga kependidikan
1)
Kepala
Sekolah
Kepala Sekolah yaitu orang yang diberi
wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala
Sekolah harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer,
administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator.
2)
Guru (
kelas, agama, penjaskes, muatan lokal )
Guru/pengajar, adalah tenaga kependidikan
yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus
sebagai profesi pendidik.
3)
Tenaga
Administrasi / TU
Tata usaha adalah Tenaga Kependidikan yang
bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut.
4)
Penjaga
Sekolah / kebersihan sekolah
5)
Tenaga
Fungsional lainnya ( Guru BP, Pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar)
b. Sedangkan
apabila dilihat dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas :
1)
Pegawai
Negeri Sipil ( PNS )
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu
jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th
1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU
43/1999).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan
bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil harus memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
a)
Menguasai
pengetahuan dibidangnya selalu berusaha dengan sungguh sungguh untuk
mem-perdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya
secara berdaya guna dan berhasil guna.
b)
Komitmen
pada kualitas
c)
Dedikasi
d)
Keinginan
untuk membantu
2)
Guru
tidak tetap
a)
GTT
(Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim “dicapkan” atau
disebut oleh pihak sekolah untuk guru yang:
(1)Diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan
pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah.
(2)Kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah,
baik pengangkatan juga pemberhentian.
(3)Menandatangani kontak kerja selama jangka
waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
(4)Dibiayai atau digaji berdasarkan sumbangan
dari masyarakat dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi
kuota 24 jam dengan berbagai pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa
sekolah, sebagai wali kelas, pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan
lainnya dalam koridor pendidikan.
(5)Tunjangan fungsional adalah “jasa baik”
Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan
APBD”.
(6)GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN
dan APBD.
b)
GTT
adalah bukan Guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang seringkali disama artikan atau
tersamarkan sebagai guru honor. Dalam terminologi legal yang berlaku di
beberapa anggota DPR, surat kabar, dan Pemda, guru honor untuk menyebut
Guru PTT. Dalam arti demikian, sekali lagi, GTT bukan Guru PTT.
c)
GTT
sampai hari ini, belum memiliki payung hukum, baik dalam provinsi maupun
nasional. Sehingga, pihak-pihak yang miskin hati nuraninya, dapat dengan mudah
menyingkirkan GTT disatuan pendidikan, baik itu di sekolah negeri ataupun
swasta. Namun, GTT yang berani dan cerdas, akan bergabung ke SGJ (Serikat Guru
Jakarta) atau organisasi guru lainnya yang legal sebagai forum untuk berjuang
demi pengakuan legal serta faktual. SGJ bahkan pernah dan tak akan berhenti
membela GTT yang diberhentikan secara semena-mena, apalagi diluar ketentuan
yang berlaku.
d)
GTT
memiliki gaji yang kecil bila dibandingkan dengan PNS, yang secara jelas
memiliki tanggungjawab sama. Kenyataan ini, seringkali memunculkan kecemburuan
yang rasional dan realistis. Pemegang kebijakan, provinsi dan nasional, sedang
mengusahakan perbaikan gaji, karena mereka menyadarinya. Semoga bukan karena
tekanan yang selama kurang lebih 3 tahun ini dilakukan oleh SGJ.
e)
GTT
termasuk guru yang kurang peduli, dan kurang semangat dalam menyuarakan
kepentingan mereka, kecuali kalau sudah terancam, baik itu diberhentikan,
dikurangi jam mengajar, atau dipersilahkan untuk keluar dari sekolah negeri.
Maka, GTT harus bersatu, kompak!
(http://suciptoardi.wordpress.com/2010/02/17/pengertian-gtt-guru-tidak-tetap-sekolah-negeri/ diakses sabtu , 22 september 15: 35)
3)
Guru
bantu
Guru Non PNS yang berkedudukan
sebagai pegawai Departemen Pendidikan Nasional Pusat, ditugaskan secara penuh
di sekolah dan pengangkatannya dilakukan melaui program pengadaan guru bantu,
berdasarkan kontrak kerja selama 3 tahun. Masing-masing guru bantu mendapat
upah sebesar Rp. 460.000,00 yang diambil dari APBN (Misal: (http://suciptoardi.wordpress.com/2010/02/17/pengertian-gtt-guru-tidak-tetap-sekolah-negeri/
diakses sabtu , 22 september 15: 35)
4)
Tenaga
sukarela
Merupakan tenaga kependidikan
nonguru yang memiliki honor yang relative kecil. Di tingkat sekolah menengah,
pengelolaan secara admisintratif, personel (kepegawaian) ada pada urusan tata
usaha atas wewenang yang diberikan oleh kepala sekolah, sedang di sekolah
dasar, semua urusan dipegang oleh kepala sekolah.
C. Tugas dan Fungsi Tenaga
Kependidikan
1.
Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal 39
ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan
bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Jabatan
|
Deskripsi Tugas
|
Kepala
Sekolah
|
Bertanggung
jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik
ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan,
peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih
tinggi.
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan
ekstrakurikuler
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
|
Bertanggung
jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana serta keuangan sekolah
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan
khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha
kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
|
Pengembang
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan kurikulum dan
pengembangan alat bantu pengajaran
|
Pengembang
Tes
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan
evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
|
Pustakawan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
|
Laboran
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di
sekolah
|
Teknisi
Sumber Belajar
|
Bertanggung
jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar
bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
|
Pelatih
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga,
kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
|
Petugas
Tata Usaha
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau
teknis operasional pendidikan di sekolah
|
Tabel 1.
Jabatan dan Deskripsi Jabatan Tenaga Kependidikan di Sekolah (http://ganieindraviantoro.wordpress.com/kuliah/semester-4/education-management/makalah-manajemen-tenaga-pendidikan/).
2. Fungsi Tenaga Kependidikan
Fungsi Tenaga Kependidikan, yaitu :
a. Mendewasakan peserta didiknya.
b. Memberi dorongan agar peserta
didiknya mau mengembangkan bakat/potensinya.
c. Memberikan ilmu sesuai dengan apa
yang dibutuhkan peserta didik.
d. Menjadi pengganti orang tua peserta
didik saat dilingkungan pendidikan.
e. Menjadi jalan bagi masa depan yang
cerah peserta didiknya.
f. Menjadi penghubung antara pemerintah
dan peserta didik dalam hal kebijakan-kebijakan pendidikan.
g. (UU No. 20 tahun 2003 tentang
SisDikNas) Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban manusia yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
manusia, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
h. Menjamin kelangsungan sebuah sistem
pendidikan.
i. Memonitori sebuah sistem dalam
lembaga pendidikan.
j. Memberikan fasilitas kepada pendidik
dan peserta didik dalam menjalankan suatu aktifitas pendidikan.
k. Memberikan kenyamanan dan keamanan
lingkungan pendidikan.
l. Mengatur sebuah proses kependidikan
dalam sebuah lembaga.
(http://www.totosimandja.com/2012/06/makalah-filsafat-pendidikan-tentang_18.html).
D. Pengertian Pengelolaan Tenaga
Kependidikan
Pengelolaan tenaga kependidikan
merupakan rangkaian aktivitas yang integral, bersangkut-paut dengan masalah
perencanaan, perekrutan, penempatan, penempatan, pembinaan atau pengembangan
penilaian dan pemberhentian tenaga kependidikan dalam suatu sistem kerja sama
untuk mencapai tujuan pendidikan dan mewujudkan fungsi sekolah yang sebenarnya
(http://blogzulkifli.wordpress.com/2011/06/16/makalah-pengelolaan-tenaga-kependidikan/).
E. Tujuan Pengelolaan Tenaga Kependidikan
Adapun
tujuan pengelolaan tenaga kependidikan itu adalah agar mereka memiliki
kemampuan, memotivasi, kreativitas untuk (http://blogzulkifli.wordpress.com/2011/06/16/makalah-pengelolaan-tenaga-kependidikan/):
1.
Mewujudkan sistem sekolah yang mampu mengatasi
kelemahan-kelemahan sendiri
2.
Secara berkesinambungan menyesuaikan program
pendidikan sekolah terhadap kebutuhan kehidupan (belajar) peserta didik dan
terhadap persaingan kehidupan di masyarakat secara sehat dan dinamis
3.
Menyediakan bentuk kepemimpinan yang mampu mewujudkan human
organization
4.
Peningkatan produktivitas pendidikan sebagai panduan
fungsi keefektifan, efisiensi, dan ekuitas
5.
Menjamin kelangsungan usaha-usaha ke arah terwujudnya
keseimbangan kehidupan organisasi melalui usaha-usaha menyerasikan
tujuan-tujuan individu dengan tujuan-tujuan sistem organisasi pendidikan
6.
Mewujudkan kondisi dan iklim kerja sama organisasi
pendidikan yang mendukung secara maksimal pertumbuhan profesional dan kecakapan
teknis setiap tenaga kependidikan
F.
Proses
Pengelolaan Tenaga Kependidikan
A. Perencanaan Ketenagaan
Menurut Susilo Martoyo ( 2000: 21) Pengadaan tenaga kerja dimaksudkan
untuk memperoleh jumlah dan jenis tenaga kerja yang tepat untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan guna mencapai tujuan organisasi. Fungsi
ini terutama menyangkut tentang penentuan kebutuhan tenaga kerja dan
penarikannya, seleksi serta penempatannya.
Pada berbagai unit organisasi yang besar, fungsi pengadaan tenaga kerja
biasanya didelegasikan kepada para ahli bagian personalia, sedangkan untuk unit
organisasi yang kecil seringkali cukup ditangani oleh pimpinan unit yang
bersangkutan (Susilo Martoyo:2000). Untuk pelaksanaan fungsi ini terlebih
dahulu haruslah menentukan:
1.
Kualitas/mutu
tenaga kerja yang diinginkan sesuai persyaratan jabatan yang ada.
2.
Jumlah tenaga
kerja yang dibutuhkan.
Proses pengadaan tenaga kerja tidak lepas dari
adanya Perencanaan Sumber Daya Manusia ( Human Resources Planning) maupun
adanya permintaan yang bersifat khusus dari para Manajer (Specific Requests of
Managers) dimana dalam mewujudkannya perlu adanya “action plans” yang jelas dan
tegas, sehingga akhirnya “membuka kesempatan kerja”. Kualitas yang bagaimana
dan berapa orang tenaga kerja yang dibutuhkan , disinilah diperlukan adanya
analisa jabatan atau analisa kerja yang akan menentukan permintaan tenaga kerja
yang memenuhi persyaratan.
Pada dasarnya, analisa jabatan atau job analysis
merupakan suatu proses untuk membuat uraian pekerjaan sedemikian rupa, sehingga
dari uraian tersebut dapat diperoleh keterangan-keterangan yang perlu untuk
dapat menilai jabatan itu guna suatu keperluan. Dengan demikian dari analisa
jabatan tersebut dapat diketahui kualitas personel yang bagaimana dan berapa
jumlah yang diperlukan dalam suatu organisasi untuk mendukung jabatan
tersebut(Susilo Martoyo:2000).
Menurut Susilo Martoyo (2000:22-24) analisis jabatan
(job analysis) dapat dibedakan dalam 4 jenis:
1.
Job analysis
for personnel specifications: bertujuan untuk menentukan syarat mental yang
dibutuhkan dari seseorang untuk dapat sukses memangku suatu jabatan tertentu.
2.
Job analysis
for training purposes: bertujuan untuk menentukan langkah-langkah yang harus
ditempuh dalam mengajarkan sesuatu pekerjaan kepada tenaga kerja baru.
3.
Job analysis
for setting rates: bertujuan untuk menentukan nilai masing-masing jabatan suatu
organisasi, sehingga dengan demikian dapat ditentukan tingkat upah
masing-masing secara adil.
4.
Job analysis
for method improvement: ditujukan untuk mempermudah cara bekerja tenaga kerja
pada suatu jabatan tertentu.
Menurut Susilo Martoyo dalam bukunya (2000:24)
analisa jabatan dapat memberikan manfaat dalam banyak hal, antara lain:
1.
Dalam
penarikan, seleksi dan penempatan tenaga kerja.
2.
Dalam
pendidikan.
3.
Dalam
penilaian jabatan.
4.
Dalam
perbaikan syarat-syarat pekerjaan.
5.
Dalam
perencanaan organisasi.
6.
Dalam
penindakan dan promosi.
Setelah
melakukan job analysis guna mengetahui kualitas personel dan berapa jumlah personel yang dibutuhkan,
langkah selanjutnya adalah menentukan darimana dan bagaimana dapat memperoleh
orang-orang seperti yang disyaratkan tersebut dan berapa jumlah dan jenis
tenaga kerja yang diperlukan tersebut. Hal ini akan dijelaskan dalam
rekruitment.
a. Karakteristik
Perencanaan Pendidikan
2) Perencanaan pendidikan harus
mengutamakan nilai-nilai manusiawi karena pendidikan itu membangun manusia yang
harus mampu membangun dirinya dan masyarakatnya.
3) Perencanaan pendidikan harus dapat
memberikan kesempatan untuk mengembangkan berbagai potensi anak didik seoptimal
mungkin.
4) Perencanaan pendidikan harus
memberikan kesempatan pendidikan yang sama bagi semua anak didik.
5) Perencanaan pendidikan harus
komprehensif dan sistematis dalam arti tidak pasial atau sigemtaris
tetapi menyeluruh, terpadu serta disusun secara logis dan rasional serta
mencakup berbagai jenis dan jenjang pendidikan
6) Perencanaan pendidikan harus
berorientasi kepada pembangunan dalam arti bahwa program pendidikan haruslah
ditujukan untuk membantu mempersiapkan manpower yang dibutuhkan oleh
berbagai sektor pembangunan.
7) Perencanaan pendidikan harus
dikembangkan dengan memperhatikan keterkaitannya dengan berbagai komponen
pendidikan secara sistematis.
8) Perencanaan pendidikan harus
menggunakan resources secermat mungkin karena resources yang tersedia adalah
langka.
9) Perencanaan pendidikan haruslah
berorientasikan kepada masa datang, karena pendidikan adalah proses jangka
panjang dan jauh untuk menghadapi masa depan.
10) Perencanaan pendidikan haruslah
responsif terhadap kebutuhan yang berkembang di masyarakat tidak sttais
tapi dinamis.
11) Perencanaan pendidikan haruslah
merupakan sarana untuk mengembangkan inovasi pendidikan hingga pembaharuan
terus-menerus berlangsung.
(http://winamartiana.wordpress.com/2011/09/25/karakteristik-perencanaan-pendidikan/)
b.
Prinsif-Prinsif Perencanaan
1)
Perencanaan
hendaknya mempunyai dasar nilai yang jelas dan mantap. Nilai yang menjadi dasar
nilai budaya, nilai moral, nilai religius, ataupun gabungan dari ketiganya.
2)
Perencanaan
hendaknya mmengacu dari tujuan umum. Tujuan umum diperinci menjadi khusus. Dan
apabila masih bisa tujuan umum dan tujuan khusus yang diperinci.
3)
Perencanaan
hendaknya realistik. Dengan arti disesuaikan dengan sumber daya dan dana yang
tersedia.
4)
Perencanaan
hendaknya mementingkan sosio budaya masyarakat baik yang mendukung maupun
menghambat pelaksanaan rencana.
5)
Perencanaan
hendaknya fleksibel. Dalam pembuatan perencanaan hendaknya disediakan ruang
gerak bagi kemungkinan penyimpangan dari perancanaan sebagai antisipasi
terhadap hal-hal yang terjadi diluar perhitungan perencanaan.
c. Sumber
Perencanaan
Perencanaan dibuat berdasarkan
beberapa sumber antara lain:
1)
Kebijaksanaan
pucuk pimpinan.
2)
Kebutuhan
masa depan
3)
Hasil
pengawasan
4)
Penemuan-penemuan
baru, yaitu perencanaan dibuat karena adanya ide-ide atau pendapat-pendapat
baru atau prakarsa baru untuk suatu kegiatan kerja
5)
Prakarsa
dari dalam, yaitu karena adanya usul atau saran-saran dari bawahan untuk
mencapai suatu tujuan tertentu
6)
Prakarsa
dari luar, yaitu saran-saran ataupun kritikan dari orang-orang luar.
d. Fungsi
Perencanaan Tenaga Kependidikan
Apabila perencanaan terlaksana
dengan baik akan berakibat pada tercapainya berbagai sasaran jangka panjang dan
jangka pendek dalam lingkungan eksternal yang bergerak dinamis. Di sinilah
mendasarnya di kemukakan fungsi utama sebuah perencanaan ketenagaan pendidikan:
1)
Organisasi
dapat memanfaatkan tenaga kependidikan yang sudah ada dalam organisasi secara
lebih baik. Yang berarti perencanaan
diawali dengan kegiatan inventarisasi tentang sumber manusia yang sudah terdata
dalam organisasi. Inventaris tersebut antara lain:
1.
Jumlah
tenaga kerja yang ada
2.
Berbagai
kualifikasinya
3.
Masa
kerja masing-masing
4.
Pengetahuan
atau keterampilan yang dimiliki
5.
Bakat
yang masih perlu dikembangkan: Minat pekerja yang bersangkutan, terutama yang
berkaitan dengan kegiatan diluar tugas pekerjaannya sekarang.
e.
Dengan
adanya perencanaan dapat meningkatkan produktivitas kerja, dan tenaga yang
sudah ada dapat ditingkatkan dengan adanya penyesuaian-penyesuaian yang
dilakukan dalam perencanaan.
f.
Dengan
adanya Perncanaan kebutuhan tenaga kependidikan dimasa depan dapat ditentukan
g.
Dapat
diketahui imformasi tenaga kependidikan
mencakup banyak hal, seperti:
a)
Jumlah
tenaga kerja yang dimiliki
b)
Masa
kerja setiap pekerja
c)
Status
perkawinan dan jumlah tanggungan
d)
Jabatan
yang pernah dipangku
e)
Tangga
karier yang telah dinaikkan
f)
Jumlah
penghasilan pendidikan dan pelatihan yang pernah ditempuh
g)
Keahlian
dan keterampilan khusus yang dimiliki oleh para pegawai
h)
Dengan
adanya perencanaan akan timbul pemahaman yang tepat tentang situasi pasar kerja
dalam arti
i)
Permintaan
pemakaian tenaga kerja dilihat dari segi jumlah, jenis kualifikasi, , dan
lokasi
j)
Jumlah
pencari pekerjaan beserta bidang keahlian , keterampilan ,latar belakang profesi, tingkat upah, atau gaji
k)
menjadi
dasar penyusunan kerja dalam pengadaan
tenaga kerja baru guna memperkuat tenaga kerja yang sudah ada.
e. Tahapan
Perencanaan tenaga Kependidikan
1.
Pengumpulan
dan analisis data untuk meramalkan permintaan maupun persediaan Tenaga
Kependidikan (sumber daya manusia) bagi perencanaan masa depan.
2.
Mengembangkan
perencanaan sumber daya manusia.
3.
Merancang
dan mengimplementasikan program-program sehingga memudahkan organisasi untuk
mencapai tujuan perencanaan.
4.
Mengawasi
dan mengevaluasi program yang berjalan.
5.
Mengevaluasi dan perencanaan ulang.
f. Metode
Perencanaan Tenaga Kependidikan
Merujuk pada
teori perencanaan SDM, maka ada beberapa metode yang dipakai dalam
merencanakan SDM antara lain (Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, 2012:
235-236):
1)
Metode tradisional
Biasanya metode ini disebut dengan metode
Tenaga kerja serta jenis dan tingkat keterampilan dalam organisasi. Metode ini
pada saat sekarang dianggap teralu sempit karena hanya membahas perencanaan
jumlah tenaga kerja serta jenis dan
tingkat keterampilan dalam organisasi.
2) Metode perencanaan terintegrasi
Perencanaan ini bersifat lebih luas,
tidak hanya berpatokan pada masalah pasokan dan pemikiran tenaga kerja namun
semua aspek yang penting dalam pembuatan dan pencapaian visi organisasi
dan sumber daya manusia turut diperhatikan.
B.
Rekrutmen
Rekruitmen/pengadaan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon
pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ada ditetapkan dalam
klasifikasi jabatan.
Setelah adanya
perencanaan tenaga kerja, dan analisis jabatan yang diperlukan dalam suatu
organisasi atau kelembagaan, maka langkah selanjutnya adalah menentukan
darimana dan bagaimana dapat memperoleh orang-orang yang dibutuhkan sesuai
dengan syarat yang telah ditetapkan dalam perencanaan ketenagaan sebelumnya.
Pada umumnya sumber
tenaga kerja dapat diperoleh dari 2 sumber, (Susilo Martoyo, 2000: 37-38) yaitu:
1.
Internal organisasi atau kelembagaan ( sumber
dari dalam): artinya pegawai yang akan
mengisi lowongan jabatan ditarik dari pegawai yang telah ada dalam organisasi
bersangkutan. Perekrutan dari dalam (internal) perlu memperhatikan informasi
tentang kualifikasi pegawai. Format kualifikasi berisi informasi tentang
catatan prestasi pegawai, latar belakang pendidikan dan dapat tidaknya
dipromosikan. Cara ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain meningkatkan
moral, kegairahan kerja, prestasi kerja dan lain-lain. Ini tidak lain karena
para pegawai mengharapkan akan mendapatkan kesempatan promosi.
2.
Exsternal organisasi atau
kelembagaan ( sumber dari luar); berarti
bahwa untuk mengisi lowongan jabatan tertentu ditarik orang-orang dari luar
organisasi. Sumber-sumber eksternal itu adalah lembaga pendidikan, kantor
penempatan tenaga kerja, pasar tenaga kerja, referrensi dari karyawan yang ada,
serta referensi dari kawan pimpinan/manajer. Perekrutan dengan cara ini
dilakukan dengan menerima lamaran-lamaran dan berlaku bagi semua masyarakat
luas yang memenuhi persyaratan. Metode ini mempunyai segi positif karena dengan
sistem ini tenaga kerja yang diterima merupakan pilihan dari pelamar-pelamar
yang telah memenuhi syarat-syarat maksimum, dengan demikian dapat diharapkan
bahwa tenaga yang diterima adalah tenaga dengan mutu terbaik.
Proses pengadaan pegawai meliputi kegiatan mulai
dari pengumuman kebutuhan, menyeleksi dampai pada pengangkatannya. Aktivitas
ini terasa sekali bagi sekolah swasta yang melaksanakan penarikan tenaga kerja
sendiri. Lain halnya dengan sekolah negeri, biasanya pegawainya merupakan jatah
dari daerah atau pusat, sehingga sekolah tinggal mengiventarisis saja. Berikut
langkah-langkah penyelenggaraan pengadaan tenaga kependidikan:
a)
Pengumuman
Pengumuman ini dilakukan untuk memberitahukan
kepada seluruh masyarakat yang memenuhi kualifikasi melalui media cetak maupun
media elektronik. Dalam pengumuman pengadaan tenaga kependidikan,hal yang harus
tercantum adalah sebagai berikut:
Jenis atau macam pegawai yang dibutuhkan :
(1)Persyaratan yang dituntut dari para pelamar.
(2)Batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftaran.
(3)Alamat dan tempat pengajuan pelamaran.
(4)Lain-lain yang dipandang perlu.
b)
Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan setelah pengumuman
tersebar dan pendaftar mengajukan pemohonan dengan memenuhi syarat yang telah
ditentukan beserta lampiran lainnya yang dibutuhkan.
c)
Seleksi
atau Penyaringan
Dalam pengadaan tenaga kependidikan,
penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap yaitu:
(1) Penyaringan administrative
Penyaringan administrative dilaksanakan
berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan beserta lampirannya. Apabila terdapat
kekurangan lengkapan dalam hal administrative maka peserta tersebut akan gagal.
(2) Ujian atau test
Setelah peserta yang lulus dalam tes
penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian pegawai dengan materi
pengetahuan umum, pengetahuan teknis, dan lainnya yang dipandang perlu.
(3) Pengumuman
Pengumuman ini berisi peserta yang lolos dalam
seleksi sesuai ketentuan dan penempatan kerja.
C.
Seleksi
Seleksi adalah proses untuk memilih
pegawai yang paling berkualitas dan paling sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh suatu dinas kelembagaan, untuk mengisi jenis pekerjaan yang
ada, atau yang akan diadakan oleh suatu dinas kelembagaan. Selain itu, seleksi
dapat juga diartikan sebagai sarana atau alat untuk memilih individu yang
memiliki kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan yang ada atau jabatan yang
baru dibuka.
Dengan demikian maka semboyan “the
right man on the right place” akan mendekati kenyataan. Untuk itu perlu sekali
ditetapkan adanya dasar kebijakan dalam seleksi tersebut, sehingga ada landasan
yang kuat untuk mencapai hasil penarikan tenaga kerja yang sebaik-baiknya.
Pada dasarnya, proses seleksi
dimulai setelah kumpulan para pelamar yang memenuhi syarat yang diperoleh lewat
suatu penarikan. Dalam proses seleksi, kelompok pelamar
harus melalui tiga tahapan proses (Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, 2012:
239-241),yaitu:
(a) Pra Seleksi
(a) Pra Seleksi
Inti dari
tahap pra seleksi adalah bahwa suatu sistem keputusan yang dijabarkan dalam
bentuk prosedur dan kebijakan sistem dapat membantu memfokuskan upaya
organisasi dalam mencapai tujuan seleksi.
Terdapat dua
tugas utama pengujian dalam tahap pra seleksi, yaitu:
·
Pengembangan Kebijakan Seleksi
Dasar pengembangan sistem rencana gabungan dalam seleksi personal dimulai
dari dewan pendidikan. Kebijakan dewan mengidentifikasikan kewenangan dewan
berkaitan dengan seleksi, dan kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman umum
dalam proses seleksi.
·
Keputusan Prosedur Pra Seleksi
Kerangka pengembangan keputusan prosedur pra seleksi, meliputi:
-
Hukum dan perundang-undangan seleksi, upaya
memi-nimalisasi permasalahan hukum yang berkaitan dengan aktivitas seleksi.
-
Komponen keputusan seleksi, yaitu pembentukan
persyaratan jabatan dan persyaratan personal.
-
Criteria efektifitas keputusan seleksi, yaitu
mengembangkan ukuran-ukuran yang akan digunakan sebagai predictor kinerja atau
keberhasilan (performance predictors or success)
-
Prediktor atau alat untuk memprediksi keberhasilan
keputusan seleksi.
(b)
Seleksi
Proses
seleksi di fokuskan pada pertanyaan sejauh mana kecocokan antara pelamar dan
segala kualitasnya dengan tuntunan jabatan. Dalam konteks ini, ada dua aspek
yang penting dicermati yaitu:
1.
Penilaian Data dan Pelamar
Ada tiga
tipe ukuran yang dapat digunakan secara selektif sebelum mengambil keputusan
dalam kasus dimana informasi yang dibutuhkan sulit diperoleh melalui
saluran-saluran tradisional. Ketiganya adalah:
a. Ujian fisik
(tes kesehatan) sebelum bekerja.
b. Tes
kecanduan obat-obatan terlarang (drug tasting) dan,
c. Latihan-latihan
simulasi prilaku, baik secara manual maupun komputerisasi.
2.
Implikasi Tanggung Jawab dari Keputusan Seleksi
Organisasi proses seleksi
membutuhkan serangkaian keputusan seperti bagaimana yang paling baik dilakukan
agar dapat memfungsikan jabatan secara efesiaen dan efektif.
(c)
Pasca Seleksi
Setelah
mengevaluasi para pelamar suatu jabatan, tahap berikutnya adalah membuat
keputusan individual mengenai setiap pelamar berdasarkan data pelamar dan pertimbnagan
efektivitas pelamar untuk melakukan pekerjaannya.
Dalam pasca
seleksi ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yakni kontrak dan kerangka
pekerjaan.
1.
Kontrak
Kontrak
merupakan suatu kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran nyata dan mematuhi perjanjian-perjanjian kontrak.
Komponen-komponen kontrak pada umumnya adalah sebagai berikut:
· “Mutual
assent” (suasana/ kondisi penawaran dan penerimaan)
· Konsideresi
· Pihak-pihak
kompeten yang sah
· Pengembangan
“subject matter” yang tidak dihambat oleh hukum, dan
· Kesepakatan
dalam bemtuk yang dituntut oleh hukum (peraturan).
2.
Batasan / kerangka kerja (term of employment)
Sebelum
menyelesaikan proses seleksi, pelamar dan organisasi harus membuat suatu
perjanjian berdasarkan batasan/ kerangka kerja. Pengadaan perjanjian ini
penting karena dapat dicapai pemahaman sepenuhnya antara dua pihak.
Dalam PP
Nomor 97 tentang formasi PNS, disebutkan bahwa jumlah dan susunan pangkat PNS
yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan
tugas pokok dalam jangka waktu tertentu (pasal 1) sedangkan pasal 4 menyebutkan
bahwa formasi kesatuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan
dan penyediaan pegawai.
Berikutnya
adalah PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang pengadaan PNS adalah kegiatan untuk
mengisi formasi yang lowong dan dalam pasl 2 dinyatakan bahwa pengadaan PNS
dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan,
pengangkatan PNS, yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Proses
seleksi adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh para pelamar sampai
akhirnya memperoleh keputusan ia diterima atau ditolak sebagai karyawan baru.
Untuk melaksanakan seleksi membutuhkan instrumen atau alat dalam proses seleksi.
Diantaranya:
1)
Formulir
isian
2)
Kelengkapan
administrasi
3)
Pengujian/tes
4)
Wawancara
5)
Kesehatan
fisik dan mental
6)
Referensi
Ada dua bentuk informasi yang hendak dicapai dari proses seleksi, yakni
informasi tentang diri pelamar dan informasi tentang sekolah dan tenaga
pendidik dan kependidikanan yang tersedia. Informasi tentang pelamar dibutuhkan
oleh sekolah untuk menetapkan apakah pelamar bersangkutan memenuhi harapan
sekolah. Sementara informasi tentang sekolah dibutuhkan agar pelamar dapat
mengukur kompetensi dirinya.
Sebelum calon tenaga pendidik dan kependidikan diseleksi sesuai dengan
metode yang akan digunakan, sebaiknya calon tenaga pendidik dan kependidikan
diberikan formulir isian (lembar daftar pelamar) yang memuat pertanyaan untuk
diisi. Pertanyaan yang diberikan kepada calon tenaga pendidik dan kependidikan
harus jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga mudah dijawab calon tenaga
pendidik dan kependidikan.
Tujuan pengisian formulir tersebut adalah untuk merekam hal-hal berikut:
a)
Memberikan
gambaran umum tentang pribadi pelamar;
b)
Mendapatkan
kesan watak dan karakter kepribadian pelamar;
c)
Memperoleh
kepastian apakah calon tenaga pendidik dan kependidikan memenuhi kriteria yang
diminta dan mempunyai kecakapan;
d)
Untuk
menentukan calon tenaga pendidik dan kependidikan mana yang harus dicalonkan
dan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Oleh karena itu pada garis besarnya, seleksi tenaga pendidik dan
kependidikan dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan ketegasan tentang
kecakapan, kepribadian, kebiasaan, dan data lain, serta keterangan yang
dianggap perlu untuk mendapatkan tenaga pendidik dan kependidikan yang berdaya
guna dan berhasil guna.
Untuk menjamin keberhasilan tujuan yang diharapkan perlu menggunakan metode
seleksi tertentu, meliputi: seleksi persyaratan administrasi, pengetahuan umum,
psikologi, wawancara, dan referensi.
1.
Seleksi
Persyaratan Administrasi
Tahap
pertama yang harus ditempuh bagian seleksi tenaga pendidik dan
kependidikan adalah mengadakan pemeriksaan persyaratan administratif yang harus
dipenuhi para pelamar untuk mengetahui lengkap tidaknya persyaratan tersebut. Seleksi
administratif meliputi pengisian formulir yang disediakan sekolah, persyaratan
sebagai lampiran surat lamaran, dan persyaratan finansial jika dipandang perlu.
Kekurang lengkapan
persyaratan administratif perlu dipertimbangkan dan bila perlu dikembalikan
kepada yang bersangkutan agar dilengkapi, selanjutnya dimasukkan ke bagian
seleksi pada batas waktu yang telah ditentukan. Formulir tersebut biasanya
memuat keterangan dan data pribadi mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.
Mengenai
pribadi, misalnya nama lengkap dan tempat tinggal;
b.
Keterangan
perorangan: umur, status perkawinan, tanggungan, jumlah saudara, tempat, dan
alamat orang tua;
c.
Keterangan
fisik, tinggi badan, berat badan, kesehatan, dan ciri khusus lainnya;
d.
Pendidikan:
sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama,sekolah lanjutan tingkat atas,
diploma, sarjana, pascasarjana,dan sebagainya.
e.
Pengalaman
kerja: di mana pernah bertugas, berapa lama,bagian apa, mengapa berhenti, dan
sebagainya.
f.
Keterangan
lain: hobi, prestasi lain, dan sebagainya.
Persyaratan sebagai lampiran biasanya bergantung pada permintaan sekolah
bersangkutan yang harus dipenuhi para pelamar. Biasanya syarat yang harus
dipenuhi para pelamar yang merupakan lampiran surat lamaran, antara lain:
·
Fotokopi
ijazah serta sertifikat pelatihan/kursus yang telah dimiliki;
·
Daftar riwayat hidup;
·
Surat
keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;
·
Surat
keterangan sehat dari dokter;
·
Kartu tanda
bukti mencatatkan diri dari departemmen/dinas tenaga pendidik dan kependidikan
setempat;
·
Pas foto sesuai
dengan permintaan;
·
Fotokopi
kartu tanda penduduk;
·
Surat
keterangan pengalaman kerja.
Persyaratan administratif yang menyangkut finansial, jumlahnya bergantung
pada ketentuan sekolah. Namun, sebaiknya hal ini tidak dilakukan sekolah dengan
pertimbangan dan kebijakan mengingat kondisi para pencari kerja. Biaya seleksi
yang sewajarnya apabila menjadi tanggung jawab penuh sekolah yang
menyelenggarakan seleksi tenaga pendidik dan kependidikan.
2.
Seleksi Pengetahuan Umum
Seleksi pengetahuan umum biasanya dilakukan secara tertulis mengingat yang
diberikan cukup banyak dan memerlukan pemikiran yang tak sembarangan.
Pengetahuan umum meliputi:
(1)
Pengetahuan
umum yang berhubungan dengan ruang lingkup sekolah, menurut pandangan praktis
maupun teoritis.
(2)
Pengetahuan
umum yang berhubungan dengan system ketatanegaraan Indonesia termasuk
kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai sekolah yang relevan dengan usahanya.
Pelaksanaan seleksi pengetahuan umum dapat berupa soal-soal objektif, dalam
lembaran seleksi telah tersedia jawaban-jawaban, calon tenaga pendidik dan
kependidikan tinggal memilih jawaban yang dinggap tepat. Selain itu, dapat pula
berupa soal-soal yang bersifat essay yang memerlukan jawaban bebas dari calon
tenaga pendidik dan kependidikan berupa uraian singkat tetapi jelas.
3.
Seleksi
Psikologi
Seleksi ini diadakan dengan maksud untuk mengetahui keadaan diri serta
kesanggupan calon tenaga pendidik dan kependidikan terhadap kemungkinan dalam
memangku tenaga pendidik dan kependidikanan yang akan diberikan kepadanya.
Secara garis besarnya, seleksi psikologi dapat digolongkan menjadi 5 (lima)
macam, yaitu tes hasil kerja, tes bakat, tes kecerdasan, tes minat dan tes
kepribadian.
(1)
Tes Hasil
Kerja (Achievement Test) Tes ini dimaksudkan untuk mengukur hasil kerja para
pelamar. Tes demikian menunjukkan apa yang dapat dikerjakan sekarang.
Kadang-kadang tes ini juga disebut proficiency
test , yaitu tes kepandaian atau tes kecakapan/keahlian. Tujuan tes
ini adalah untuk mengetahui tingkat kemampuan bertugas yang dimiliki para
pelamar, serta prediksi terhadap kecakapan mengerjakan suatu jenis tenaga
pendidik dan kependidikanan setelah diberikan induksi,orientasi, pendidikan,
dan pelatihan.
(2)
Tes
Bakat/Pembawaan (Aptitude Test)Tes bakat/pembawaan adalah tes untuk mengukur bakat
atau kemampuan yang mungkin telah dikembangkan atau masih terpendam, dan tidak
digunakan. Tujuan penyelenggaraan tes ini adalah untuk memprediksi kecakapan
belajar para pelamar di kemudian hari, bukan kecakapannya untuk mengerjakan
tugas tenaga pendidik dan kependidikanan yang sekarang.
(3)
Tes
Kecerdasan (Intellegence Test) Kualitas kecerdasan seseorang sering dinyatakan
dengan intellegence quotient (IQ). Tes kecerdasan adalah tes yang
digunakan baik dalam seleksi maupun untuk peningkatan (upgrading). Pengukuran
kecerdasan sering dilakukan pertama-tama dalam program pengujian, karena
pengukuran ini memberikan suatu bentuk pengukuran yang pokok atau yang utama.
Tes kecerdasan adalah tes untuk mengukur kemampuan berpikir.
(4)
Tes Minat
(Interest Test)Tes minat adalah tes untuk mengetahui luasnya minat para
pelamar. Tes minat merupakan segala jenis tes psikologi yang bermaksud untuk
menentukan aktivitas mana yang paling menarik perhatian seorang calon tenaga
pendidik dan kependidikan.
(5)
Tes
Kepribadian (Personality Test) Kepribadian menunjukkan individu secara
keseluruhan, cara berpikir, merasakan, bertindak, cara bergaul dengan
oranglain, cara penyesuaian diri dengan lingkungannya. Semuanya merupakan sifat
penting yang membedakan masing-masing individu dengan orang lain. Tes
kepribadian ini adalah suatu tes untuk mengukur atau menilai sifat kepribadian
yang dimiliki para pelamar sebelumnya.
4.
Seleksi
Referensi
Sebagai proses terakhir dalam seleksi tenaga pendidik dan kependidikan
adalah meminta referensi dari tenaga pendidik dan kependidikan. Kegiatan ini dimaksudkan agar calon tenaga
pendidik dan kependidikan menunjuk beberapa orang, baik tenaga pendidik dan
kependidikan sekolah maupun orang di luar sekolah yang dapat memberikan
keterangan tentang diri pelamar, baik tentang pribadi, pengalaman, kecakapan,
ketrampilan, hal-hal khusus yang dimiliki,dan sebagainya. Keterangan tersebut
bisa secara lisan maupun tertulis, tetapi kebanyakan bagian seleksi tenaga
pendidik dan kependidikan lebih menekankan referensi tertulis.
Referensi semacam ini dapat pula diperoleh dari badan usaha atau
sekolah/instansi tempat calon tenaga pendidik dan kependidikan sebelumnya sudah
bertugas, penggunaan referensi untuk keperluan tenaga pendidik dan kependidikan yang lulus seleksi.
a.
Kualifikasi yang Menjadi Dasar Seleksi
Proses seleksi sangat penting dalam memberikan penilaian akan sifat-sifat,
watak, dan kemampuan para pelamar secara tepat, teliti dan lengkap. Beberapa
kualifikasi berikut ini menjadi dasar dalam proses seleksi (Susilo
Martoyo, 2000: 51-55).
1)
Keahlian
Merupakan
salah satu kualifikasi utama yang menjadi dasar dalam proses seleksi, kecuali
bagi jabatan yang tidak memerlukan keahlian. Penggolongan keahlian dapat
dikemukakan sebagai berikut:
a)
Technical
skill, yaitu keahlian teknik yang harus dimiliki para pegawai pelaksana.
b)
Human skill,
yaitu keahlian yang harus dimiliki oleh mereka yang akan memimpin beberapa
orang bawahan.
c)
Conceptual
skill, yaitu keahlian yang harus dimiliki oleh mereka yang akan memangku
jabatan puncak pimpinan sebagai figure yang mampu mengkoordinasi berbagai
aktivitas untuk mencapai tujuan organisasi.
2)
Pengalaman
Dalam proses pelamaran suatu
pekerjaan, pengalaman pelamar
cukup penting artinya dalam suatu proses seleksi. Suatu organisasi/perusahaan
cenderung akan memilih pelamar yang berpengalaman dari pada yang tidak
berpengalaman karena dipandang lebih mampu melaksanakan tugasnya. Selain itu,
kemampuan intelegensi juga menjadi dasar pertimbangan selanjutnya sebab orang
yang memiliki intelegensi yang baik biasanya orang yang memiliki kecerdasan
yang cukup baik. Faktor pengalaman saja tidak cukup untuk menentukan kamampuan
seseorang pelamar dalam menyelesaikan tugasnya dengan baik.
3)
Usia
Perhatian dalam proses seleksi juga ditunjukan pada masalah usia para
pelamar. Usia muda dan usia lanjut tidak menjamin diterima tidaknya seseorang
pelamar. Mereka memiliki usia lanjut tenaga fiisknya relatif terbatas meskipun
banyak pengalaman. Mereka yang berusia muda mungkin saja memiliki vitalitas
yang cukup baik. Tetapi rasa tanggung jawabnya relatif kurang dibandingkan
dengan usia dewasa. Oleh karena itu, yang terbaik pelamar yang berusia
sedang atau sekira usia 30 tahun.
4)
Jenis kelamin
Jenis kelamin memang sering pula diperhatikan, terlebih-lebih untuk jabatan
tertentu. Jabatan-jabatan memang dikhususkan untuk pria, ada juga yang khusus
untuk wanita. Tetapi banyak juga yang terbuka untuk kedua jenis kelamin
tersebut.
5)
Pendidikan
Kualifikasi pelamar merupakan cermin dari hasil pendiidkan dan pelatihan
sebelumnya, yang akan menentukan hasil seleksi selanjutnya dan kemungkinan
penempatanya dalam organisasi bila pelamar yang bersangkutan diterima. Tanpa
adanya latar belakang pendidikan tersebut maka proses pemilihan atau seleksi
akan menjadi sulit.
6)
Kondisi fisik
Kondisi fisik seseorang pelamar kerja turut memegang peranan penting dalam
proses seleksi. Bagaimana pun juga suatu
organisasi secara optimal akan senantiasa ingin memperoleh tenaga kerja
yang sehat jasmani dan rohani kemudian memiliki postur tubuh yang cukup baik
terutama untuk jabatan-jabatan tertentu.
7)
Tampang
Dalam jabatan-jabatan tertentu, tampang juga merupakan salah satu
kualifikasi yang menentukan berhasil atau tidaknya seseorang dalam melaksanakan
tugasnya. Misalnya, tugas sebagai pramugari, pelayan toko, dll.
8)
Bakat
Bakat seseorang calon pelamar tenaga kerja turut juga pemegang kunci sukses
dalam proses seleksi. Bakat ini dapat tampak pada tes-tes, baik fisik maupun
psikolog. Dari tes-tes tersebut dapat diketahui bakat yang tersembunyi, yang
suatu saat dapat dikembangkan.
9)
Temperamen
Temperamen adalah pembawaan seseorang. Temperamen tidak dipengaruhi oleh
pendidikan, namun berhubungan langsung dengan ‘emosi’ seseorang. Temperamen adalah sifat yang mempunyai dasar bersumber pada faktor-faktor
dalam jasmani bagian dalam, yang di timbulkan oleh proses-proses biokima.
Temperamen seseorang itu bermacam-macam, ada yang periang, tenang dan tentram,
bersemangat, pemarah , pemurung, pesimis, dll. Hal ini menentukan sukses
tidaknya seleksi atau tempat yang cocok bagi seseorang pelamar bila diterima
bekerja dalam organisasi.
10)
Karakter
Karakter berbeda dengan tempramen meskipun ada hubungan yang erat antara
keduanya. Temperamen adalah faktor ’endogen’, sedangkan karakter adalah faktor
’exogen’. Suatu karakter seseorang dapat diubah melalui pendidikan, sedangkan
temperamen tidak dapat diubah.
b.
Cara
Mengadakan Seleksi
Menurut
Susilo Martoyo (2000:55), ada beberapa
cara seleksi dalam mengadakan pemilihan para calon pegawai/karyawan yaitu sebagai berikut.
1)
Seleksi ilmiah
Adalah cara seleksi yang berdasarkan pada data yang diperoleh dari job specification sehingga dengan
demikian persyaratan-persyaratan yang ditentukan harus dapat dipenuhi oleh
calon pegawai, agar benar-benar sesuai dengan keinginan organisasi. Data
bersifat non ilmiah yang masih dipertimbangkan dalam proses seleksi ilmiah,
yaitu:
a)
Surat lamaran,
b)
Ijazah
sekolah dan daftar nilai,
c)
Surat
keterangan pekerjaan atau pengalaman,
d)
Wawancara
langsung, dan
e)
Referensi/rekomendasi
dari pihak yang dapat dipercaya.
2)
Seleksi non ilmiah
Cara kedua ini, pada umumnya banyak digunakan di negara-negara berkembang,
seperti di negara kita sendiri. Cara non ilmiah ini, di samping didasarkan pada
kelima data di atas sering ditambah dengan faktor-faktor lain, seperti:
a)
Bentuk
tulisan dalam lamaran,
b)
Cara
berbicara dalam wawancara, dan
c)
Tampang atau
penampilan.
c.
Faktor-faktor yang Harus Diperhatikan dalam Seleksi
(a)
Penawaran
tenaga kerja
Semakin bayak yang seleksi
semakin baik bagi organisasi dipilih yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(b)
Etika
Perekrut adalah pemegang teguh
norma, disiplin pribadi yang tinggi, kejujuran yang tidak tergoyahkan,
integritas karakter, serta objektivitas berdasarkan kretiria yang rasional.
(c)
Internal
organisasi
Besar kecilnya anggaran,
menentukan jumlah yang harus direkrut.
(d)
Kesamaan
Kesempatan
Ada yang dikriminatif, kadang
karena warna kulit, daerah asal, latar belakang sosial. Dengan kata lain ada
pokok minoritas dengan
keterbatasan-keterbatasan.
D.
Penempatan
Sebelum memahami tentang
penempatan pegawai maka terlebih dahulu kita pahami pengertian pegawai. Pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang
No. 43 Tahun 1999, tentang Undang-undang Pokok Kepegawaian adalah sebagai
berikut: “Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya,
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sedangkan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, pegawai negeri adalah pegawai pemerintah yang berada di
luar politik, bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Proses penempatan
merupakan suatu proses yang sangat menentukan dalam mendapatkan pegawai yang
kompeten yang dibutuhkan instansi, karena penempatan yang tepat dalam posisi
jabatan yang tepat akan dapat membantu dalam mencapai tujuan yang
diharapakan.
Penempatan,
yaitu proses penanganan pegawai baru yang sudah melaksanakan pendaftaran ulang
untuk diberi tahu pada bagian seksi mana mereka ditempatkan.
Pelamar yang ditetapkan diterima, wajib melengkapi
dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
atau yang ditunjuk olehnya. Apabila salah satu kelengkapan administrasi tidak
dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.
Berdasarkan Nomor Identitas (NIP) PNS yang
ditetapkan BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan
menjadi Calon PNS.
Setelah adanya pengangkatan menjadi CPNS, penempatan merupakan
tindakan pengaturan atas seseorang untuk menempati suatu posisi atau jabatan.
Meskipun tindakan penempatan ini mengandung unsur uji coba yang menyebabkan
adanya tindakan penempatan kembali namun pada dasarnya penempatan tenaga
kependidikan ini merupakan tindakan yang menentukan keluaran dan komposisi
ketenagaan dilihat dari kepentingan keseimbangan struktur organisasi pendidikan
nasional. Juga tindakan penempatan ini merupakan tindakan terpadu antara apa
yang dapat tenaga baru perlihatkan (kerjakan) dengan tuntutan-tuntutan
pekerjaan, kewajiban-kewajiban dan hal-hal yang ditawarkan dari jabatan
tersebut. Karena itu suatu prinsip yang mengatakan “the right man on the right
place” (orang yang tepat pada tempat yang tepat) haruslah dipenuhi.
Langkah-langkah yang harus diambil sebelum seseorang mampu
berkarya dengan tingkat produktitas yang sesuai dengan harapan dalam hal ini
penugasan guru baru sebagai berikut :
1) Masa
Orientasi
Setiap
organisasi mempunyai ciri-ciri khas, karena setiap organisasi di lingkungan
pemerintahan mempunyai tugas fungsional yang unik yang tidak dikerjakan oleh
organisasi lainnya. Di samping itu, setiap organisasi mempunyai kultur
tersendiri yang juga khas sifatnya yang tercermin antara lain pada nilai
dominan yang mengatur perilaku para anggotanya, termasuk tradisi-tradisi dan
norma-norma organisasional. Suatu organisasi berkewajiban membantu guru baru
melakukan penyesuaian yang diperlukan selama ia diharuskan mengikuti orientasi
untuk jangka waktu tertentu. Selain untuk kepentingan pemahaman di atas,
orientasi juga dimaksudkan untuk mengenal organisasi sebagai keseluruhan bukan
hanya satuan kerja dimana yang bersangkutan kelak ditempatkan.
2) Masa Percobaan
Guru
baru yang berhasil menyelesaikan masa orientasinya diangkat menjadi guru
sementara, dengan status masih menjalani masa percobaan dalam jangka waktu
beragam, misalnya enam bulan hingga satu tahun. Selama masa percobaan guru
baru:
a)
Masih
dalam pengawasan dan pengamatan intensif untuk melihat apakah yang bersangkutan
mampu melakukan penyesuaian yang diperlukan, sikap, loyalitas dan ha-hal lain
yang bersifat keperilakuan
b)
Belum
menerima penghasilan penuh melainkan hanya sebahagian yang prosentasinya sudah
ditetapkan dalam kebijaksanaan pengupahan dan penggajian
c)
Belum
menerima seluruh haknya sebagai pegawai seperti tunjangan, pengobatan, cuti dan
berbagai hak lainnya yang diberikan kepada pegawai tetap;
Apabila
pada akhir masa percobaan pegawai yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi
semua persyaratan untuk diangkat sebagai pegawai tetap yang bersangkutan
diberitahu bahwa ia tidak akan diangkat sebagai pegawai tetap dan diminta untuk
mengundurkan diri dari organisasi tanpa konsekuensi apapun bagi organisasi yang
merekrutnya.
Penetapan
atas calon-calon yang diterima ini dapat diputuskan oleh atasan langsung atau
oleh bagian personalia/ kepegawaian. Keputusan ini merupakan akhir dari
kegiatan penyelenggaraan seleksi. Artinya tenaga-tenaga kependidikan yang baru
diterima itu, merupakan tenaga-tenaga yang paling baik menurut standar seleksi
yang ditetapkan. Kecuali seleksi untuk maksud-maksud promosi atau mutasi,
berdasarkan standar, seleksi ini memungkinkan keputusan penerimaan tidak
memperlihatkan terpenuhinya kebutuhan tenaga kependidikan walaupun dilihat dari
jumlah pelamar sangat memungkinkan melebihi jumlah yang dibutuhkan. Biasanya
hal ini terjadi karena sebagian pelamar tidak dapat memenuhi standar seleksi
yang ditentukan. Terhadap para pelamar yang tidak dapat diterima itu, sebaiknya
diberitahu secara tertulis beserta alasan-alasannya.
Suatu
proses seleksi yang telah diselenggarakan sebenarnya belum menjamin bahwa
produktivitas segera diperoleh karena memang tenaga baru yang belum
dipekerjakan. Namun demikian, seleksi seharusnya memperlihatkan bahwa potensi
organisasi menjadi lebih besar dan lebih kuat.
E.
Pembinaan & Pengembangan
1. Pembinaan
Yang dimaksud dengan pembinaan pegawai adalah usaha yang dijalankan
memajukan dan meningkatkan mutu kerja personalia yang berada dalam lingkungan sekolah baik
tenaga edukatif maupun administratif. Cara-caranya :
1)
Melalui usaha sendiri
2)
Melalui kelompok profesi
3)
In service training
4)
Loka karya
5)
Promosi jabatan
6)
Pemindahan jabatan
Landasan hukum pembinaan PNS adalah UU No. 43
Tahun 1999 perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian
berisi pengaturan pokok-pokok tentang kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan
pegawai. Pembinaan adalah semua upaya yang dilakukan oleh lembaga untuk
mempertahankan para pegawai agar tetap berada di lingkungan organisasi dan
mengupayakan pula kedinamisan keterampilan, pengatahuan, serta sikapnya agar
mutu kerjanya bias tetap dipertahankan. Pembinaan pegawai biasa dilakukan
secara mandiri dengan kursus-kursus, membaca artikel dari internet, dan bias
melalui membaca buku. Selain mandiri bisa dilakukan secara kelompok dapat
ditempuh dengan cara lokakarya, seminar, symposium, promosi.
2. Pengembangan
Pengertian pengembangan tenaga kependidikan
adalah suatu proses pendidikan jangka panjang yang mempergunakan prosedur
secara sistematis dan terorganisir dimana peagawai dapat memperoleh pengetahuan
dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuannya.
Dalam UU No 43 Tahun 1999 Pasal 31 pendidikan
dan pelatihan bagi PNS dibagi menjadi 2 yakni pendidikan dan pelatihan
prajabatan dan pendidikan dan pelatihan jabatan.
1)
Pendidikan
dan pelatihan prajabatan adalah suatu pelatihan kepada CPNS dengan tujuan agar
ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
2)
Pendidikan
dan pelatihan dalam jabatan adalah suatu pelatihan untuk meningkatkan mutu,
keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
a)
Pengembangan
kualitas tenaga kependidikan dapat ditempuh melalui :
(1)
Pendidikan
lanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan lembaga akan tenaga kependidikan
yang berkualifikasi S2 atau S3 dalam spesialisasi yang diperlukan oleh suatu
program. Program pendidikan lanjutan disusun berdasarkan kebutuhan program
studi, ketersediaan SDM dan rencana pengembangan program
(2)
Melalui pencangkokan tenaga dosen, dengan cara
ini dapat diperoleh tenaga untutk memenuhi kebutuhan mendesak dan temporer
(3)
Program penyegaran, program ini mencakub
pelatihan atau lokakarya diamksudkan untuk memantapkan penguasaan materi
dibidang keterampilan yang berkenaan dengan bidang studi dan pengembangan
bidang studi.
(4)
Pertemuan
ilmiah(seminar, orasi ilmiah dsb), program ini dikembangkan untuk memutakhirkan
pengetahuan atau keterampilan melalui partisipasi aktifnya dalam berbagai forum
ilmiah, baik sebagai peserta, penggagas ataupun narasumber
(5)
Komunikasi
ilmiah
Kegiatan komunikasi ilmiah antar dosen baik
di Indonesia maupun luar negeri dan kerjasama antar program studi sejenis atau
dengan berbagai pihak yang relevan. Komunikasi ini dimaksudkan untuk
meningkakan wawasan dosen kerjasama dan pertukaran informasi terutama tentang
perkembangan ipteks yang mutakhir dilakukan terus menerus antara lain
pemanfaatan internet dan publikasi jurnal
(6)
Pertukaran
staf pengajar atau ahli, kegiatan kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka alih
kepakaran perluasan wawasan dan peningkatan layanan kepada dunia pasar kerja.
(7)
Pembinaan
karir/professional jabatan perlu dilakukan secara terencana dan terus menerus
dalam rangka regenerasi dan peningkatan mutu dosen mulai dari tahap awal
profesi sampai kepada professional seorang dosen.
b)
Pengembangan
kualitas tenaga penunjang
Pengembangan kualitas tenaga penunjang adalah
tanggung jawab yang bersangkutan dan dapat dilakukan melalui beberapa
alternative yaitu dengan cara :
(1)
Pendidikan
lanjutan, yakni beralih karier sesuai dengan tuntutan lembaga akan tenaga
penunjang, khususnya tenaga administrasi, pustakawan, serta tenaga di pusat
informasi. Hal ii bertujuan untuk mendapatkan kualifikasi yang lebih tinggi
sesuai dengan tuntutan karier dan jabatan.
(2)
Program
penyegaran adalah mencakub pelatihan atau lokakarya atau studi banding
dimaksudkan untuk memantapkan penguasaan materi dibidang keterampilan yang
berkenaan dengan pekerjaan seperti keterampilan bahasa asing, program computer,
keterampilan computer, keterampilan administrasi, keuangan serta pengelolaan
laboratorium.
(3)
Magang,
sesuai dengan keahlian yang diperlukan, seorang staf penunjang dicangkokkan
atau magang diperguruan tinggi atau instasi lain
Tujuan pengembangan untuk memperbaiki efektivitas
pegawai dalam mencapai hasil-hasil kerja yang telah ditetapkan, dengan cara
memperbaiki pengetahuan pegawai, ketrampilan pegawai maupun sikap pegawai itu
sendiri terhadap tugas-tugasnya.
F.
Penghargaan & Perlindungan
1. Penghargaan.
- Menurut Kamus Besar bahasa
Indonesia : penghargaan artinya perbuatan menghargai; penghormatan.
- Economy.okezone.com
menuliskan bahwa penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai.
2. Perlindungan
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia : perlindungan artinya tempat
berlindung; hal (perbuatan ) memperlindungi.
Dari kedua definisi kata di atas maka makna Penghargaan
dan perlindungan guru adalah suatu penghargaan yang diberikan kepada
guru (Materi atau non materi) dan kegiatan melindungi guru dari hal-hal
tertentu yang menyebabkan kegiatan guru dalam melakukan aktivitas keguruannya
menjadi tidak terganggu.
Hak-hak guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan
Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk
indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk
mendapatkan tunjangan, yaitu :
1.
Tunjangan
profesi.
Tunjangan profesi yang diberikan
kepada guru-guru yeng telah lulus uji sertifikasi, guru-guru yang lulus uji
sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
tiap bulan.
-
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah
dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi
berkualitas. Peningkatan program lain, yaitu peningkatan kualifikasi akademik
guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pembinaan karir guru,
pemberian tunjangan guru, pemberian maslahat tambahan, penghargaan, dan
perlindungan guru. Sertifikasi guru melalui uji kompetensi memperhitungkan
pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian portofolio guru. Sepuluh
komponen portofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi guru. Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru.
-
Inpassing
Inpassing
merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing
bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh
adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil.
2.
Tunjangan Fungsional.
Tunjangan
fungsional yang diberikan secara otomatis kepada seluruh guru di Indonesia
sebesar Rp 200 ribu per orang per bulan. Tunjangan ini diberikan tanpa syarat.
3.
Tunjangan Khusus.
Tunjangan yang diberikan untuk guru
yang mengajar di daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah bencana alam
dan daerah konflik. Besar tunjangannya adalah satu kali gaji tiap bulannya.
Tiga jenis
tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan
profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah
memiliki sertifikat pendidik. Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak
untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan
Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1.
Tunjangan pendidikan.
2.
Asuransi pendidikan.
3.
Beasiswa.
4.
Penghargaan bagi guru.
5.
Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh
pendidikan.
6.
Pelayangan kesehatan.
7.
Bentuk kesejahteraan lain.
Setiap guru
berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk
guru meliputi :
1.
Perlindungan hukum.
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2.
Perlindungan profesi.
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru
dalam melaksanakan tugas.
3.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan
ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja
atau resiko lain.
G.
Mutasi dan Promosi
1)
Mutasi
Mutasi
mempunyai pengertian luas, dimana segala perubahan jabatan seorang tenaga pendidik
dan kependidikan yang meliputi promosi, penurunan maupun perubahan jabatan yang
setingkat, yang tidak mengurangi atau menaiikan baik kekuasaan maupun tanggung jawabnya
(Susilo Martoyo, 2000: 75). Mutasi ini juga diartikan sebagai pemindahan
wilayah kerja. Dilakukannya mutasi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya
atas tugas dinas maupun permintaan sendiri.
Tujuan
diadakannya mutasi ini adalah:
a)
Untuk menghilangkan rasa bosan.
b)
Dalam rangka pembinaan pegawai agar
mendapat pengalaman yang luas.
c)
Dalam rangka penataan kembali pegawai
sehingga menemukan tempat yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.
2)
Promosi
Promosi berarti kenaikan jabatan menerima
kekuasaan dan tanggung jawab lebih besar dari kekuasaan dan tanggung jawab
sebelumnya. Suatu promosi bagi seseorang
dalam suatu organisasi haruslah berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang
seobyektif mungkin guna membawa suatu dampak positif bagi tumbuhnya motivasi ataupun semangat
kerja bagi anggota lainnya dalam organisasi tersebut (Susilo Martoyo, 2000:
73-74). Ada beberapa system pembinaan PNS melalui promosi (Susilo Martoyo,
2000):
i.
Sistem
Karier, adalah suatu system kepegawaian di mana untuk pengangkatan pertama
didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih
lanjut, masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat
objektif lainnya juga turut menentukan. Dalam system karier dimungkinkan naik
pangkat tanpa ujian jabatan dan pengangkatannya dalam jabatan dilaksanakan
berdasarkan jenjang yang telah ditentukan (Susilo Martoyo, 2000: 77).
ii.
Sistem
prestasi kerja, adalah suatu system kepegawaian di mana untuk pengangkatan
seseorang dalam jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai
oleh orang yang diangkat itu. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus
ujian jabatan dan prestasinya itu harus terbukti secara nyata(Susilo Martoyo,
2000: 92).
iii.
Kenaikan
pangkat, adalah suatu penghargaan bagi seorang pegawai yang juga merupakan
salah satu bentuk dari promosi . kenaikan pangkat ditetapkan pada tanggal 1
April dan 1 Oktober. Jenis-jenis kenaikan pangkat adalah kenaikan pangkat
regular, pilihan, istimewa, pengabdian, anumerta, dalam tugas belajar, menjadi
pejabat negara, dalam penugasan di luar instansi, dalam wajib militer, dan
penyesuaian ijazah, serta kenaikan pangkat lain-lain.
H.
Pemutusan Hubungan
Kerja/Pemberhentian
Adalah lepasnya hubungan kerja secara resmi dari kesatuan atau organisasi
dimana yang bersangkutan bekerja atau pemberhentian pegawai yang mengakibatkan
yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS, atau pemberhentian yang
bersangkutan tidak bekerja lagi tetapi tetap berstatus sebagai PNS dan
lain-lain.
Lepasnya hubungan kerja tersebut, seperti yang saat ini dikenal dengan
istilah PHK, dapat mengandung pengertian positif, dan dapat pula bersifat
negatif. Bersifat positif apabila
pemberhentian personel/pegawai/karyawan tersebut dilaksanakan pada masa atau
jangka pemberhentian dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara
wajar. Bersifat negatif, apabila proses dan pelaksanaan pemberhentian tersebut
atau secara tidak wajar (Susilo Martoyo, 2000: 199).
Menurut Drs. Manullang dalam Susilo Martoyo (2000: 200) persyaratan yang
harus dipenuhi untuk suatu pemutusan hubungan kerja setidaknya meliputi hal-hal
sebagai berikut:
a.
Tenggang waktu pemberhentian.
b.
Izin dan saat Pemberhentian.
c.
Alasan Pemberhentian:
d.
Pemberian pesangon, uang
jasa ataupun uang ganti rugi.
Maka dari itu dapat kita ketahui bersama, tidaklah gampang untuk
memutuskan suatu hubungan kerja. Setiap pemutusan hubungan kerja haruslah
berdasarkan pada ketentuan aturan-aturan yang berlaku mengenai pemutusan
hubungan kerja tersebut.
Seorang pegawai negeri dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri, karena
sebab-sebab antara lain sebagai berikut (Susilo Martoyo, 2000: 206-208):
1.
Permintaan Sendiri: apabila
seorang pegawai ingin mempergunakan hak pensiunnya, dapat saja pegawai yang
bersangkutan mengajukan permohonan berhenti, enam bulan sebelum saat
pemberhentian yang diinginkan. Demikian pula apabila seseorang pegawai ingin
berhenti sebagai pegawai negeri, dengan memperhatikan tenggang waktu sekurang-kurangnya
sebulan penuh. Permohonan berhenti semacam ini tidak dapat ditolak, selama
memenuhi ketentuan-ketentuan secara lengkap.
2.
Kondisi Mental dan fisik:
Pegawai yang sakit kemudian diberi istirahat sakit dalam jangka yang cukup
tetapi masih sakit, dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri. Pemberhentian
ini harus berdasarkan penilaian kesehatan yang sah dengan hak pensiunnya
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3.
Hukuman jabatan: dapat
diakibatkan oleh hal-hal antara lain:
·
Melalaikan kewajiban atau melanggar
kode etik jabatan.
·
Menjalankan pekerjaan di
samping jabatannya tanpa izin atasan yang berwenang.
·
Melakukan hal yang tidak
seharusnya dilakukan pegawai negeri yang bermartabat.
·
Mengabaikan sesuatu hal yang
seharusnya dilakukan oleh seorang pegawai negeri.
·
Melanggar ketentuan
undang-undang.
·
Keputusan pengadilan: Karena
pelanggaran jabatan atau semacamnya, dapat diberhentikan paling sedikit selama
2 tahun atau lebih, bahkan dapat sampai seumur hidupnya.
4.
Akibat Penyelewengan: Dapat
berupa penyelewengan politik (memberontak) ataupun penyelewengan sosial ekonomi
(KKN, pungli,dsb).
5.
Perubahan susunan kantor:
Adanya reorganisasi yang mengakibatkan pengurangan jumlah pegawai.
6.
Ketidakcakapan melaksanakan
tugas.
7.
Mencapai usia pensiun: Pensiun diartikan sebagai jaminan atau kompensasi
hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun
mengabdikan dirinya kepada negara, pensiun diberikan pada PNS sendiri, janda
atau duda, anak atau ortu PNS yang bersangkutan. Batas usia pensiun PNS adalah
56 tahun. Batas usia bagi PNS yang menjabat jabatan tertentu dapat diperpanjang
sebagai berikut:
(a)
65 tahun bagi
PNS yang memangku jabatan: ahli peneliti san peneliti, guru besar, lektor
kepala, lektor lain yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi baik
negeri maupun swasta.
(b)
60 tahun bagi
PNS yang memangku jabatan: ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim anggota
Mahkamah Agung; Jaksa Agung; pengawas SMP dan SMA; guru SD, SMP, dan SMA;
Penilik TK, Penilik SD dan Penilik Pensisikan Agama.
(c)
58 tahun bagi:
hakim pada Mahkamah Pelayaran, hakim pada Pengadilan Tinggi, Hakim pada
Pengadilan Negeri, Hakim Agama pada Pengadilan Agama tingkat Banding, Hakim
Agama pada Pengadilan Agama.
8.
Meninggalkan jabatan: secara sengaja dalam waktu 5
tahun berturut-turut dapat diberhentikan secara hormat ataupun tidak hormat
setelah adanya pengamatan yang cermat.
9.
Lalai melaksanakan ketentuan-ketentuan penting:
seperti perbuatan tercela, pelanggaran moral, melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan kepentingan organisasi atau jawatan yang bersangkutan.
Setiap
pegawai yang pensiun memiliki hak pensiunnya. Ganti rugi pada pemensiunan
tersebut, pada dasarnya adalah jaminan hari tua, yang bagi pegawai negeri
tidaklah kecil artinya.
Suatu
masalah penting dalam program pemensiunan pegawai ini adalah pembiayaan
pensiun. Dari mana diperoleh dana pensiun tersebut? Dalam perusahaan atau
kelembagaan yang sudah memprogramkan dana pensiun, biasanya menggunakan tiga
cara pembiayaan pensiun tersebut sebagai berikut (Susilo Martoyo, 2000: 209-210):
a.
Dibiayai oleh pegawai itu sendiri.
Maksudnya disini adalah dengan sistem menabung. Pegawai yang bersangkutan akan
dipotong gajinya sekian persen setiap bulannya dan dimasukkan dalam “dana
jaminan hari tua pegawai”.
b.
Dibiayai oleh perusahaan. Maksudnya adalah
dana pensiun diperoleh dari keuntungan perusahaan yang dimasukkan dalam “dana
jaminan hari tua”. Dengan demikian, perusahaan lah yang bertanggung jawab
terhadap pemberian jaminan hari tua para pegawainya.
c.
Dibiayai bersama kedua pihak. Merupakan
gabungan kedua cara sebagaimanan tersebut diatas.
Pada
umumnya, pegawai enggan pensiun, apalagi kalau posisi mereka menjelang pensiun
cukup baik. Oleh karena itu, pertimbangan dasar pemensiunan pegawai sangatlah
penting untuk terhindarnya hal-hal yang tidak diharapkan. Adapun
pertimbangan-pertimbangan dasar tersebut antara lain:
a.
Memelihara efisiensi organisasi.
b.
Membuka kesempatan promosi jabatan.
c.
Menepati proses alamiah.
Pemberhentian
adalah fungsi operatif terakhir manajemen SDM. Istilah
pemberhentian sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan tenaga kerja
dari suatu organisasi perusahaan. Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian
serius dari pimpinan. Adapun proses pemberhentian dilakukan sebagai berikut:
1)
musyawarah karyawan dengan pimpinan,
2)
musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan,
3)
pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
I.
Data Pendukung Pendidik & Tenaga Kependidikan
Dalam
pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan, perlu adanya kualifikasi yang
menjadi dasar dalam proses penerimaan dan seleksi tenaga pendidik dan
kependidikan tersebut (Drs. Manullang dalam Susilo Martoyo: 2000). Diantaranya
adalah:
1.
PTK
Menurut Jenis Kelamin
Sebagai
dasar seleksi, jenis kelamin memang sering pula diperhatikan, terlebih-lebih
untuk jabatan tertentu. Pada masa sekarang ini, memang terbuka lebar kesempatan
tenaga kerja bagi pria maupun wanita, untuk berbagai jabatan. Jabatan-jabatan
tersebut ada yang memang dikhususkan untuk pria, dan ada juga yang dikhususkan
untuk wanita, tetapi banyak juga yang terbuka untuk kedua jenis kelamin
tersebut.
Dalam
hal tersebut, maka perlu penanggung jawab sumber daya manusia dalam
masing-masing organisasi yang bersangkutan, memperhatikan perundang-undangan
sosial yang berlaku. Sebagai contoh, perundang-undangan sosial melarang setiap
perusahaan memperkerjakan wanita di pertambangan, demikian pula wanita tidak
boleh diperkerjakan malam hari, kecuali perawat kesehatan di Rumah Sakit.
2.
PTK
Menurut Latar Belakang Pendidikan
Kualifikasi pelamar merupakan cermin dari hasil
pendidikan dan latihan sebelumnya. Pendidikan dan latihan yang dialami oleh
pelamar sebelumnya akan menentukan hasil seleksi selanjutnya dan kemungkinan
penempatannya dalam organisasi apabila nanti pelamar yang bersangkutan jadi
diterima. Sehingga “ the right man on the right place” lebih dapat didekati
sasarannya. Tanpa adanya latar belakang pendidikan tersebut akan menyulitkan proses pemilihan.
3.
PTK
Menurut Mata Pelajaran/Jabatan/Posisi
Mata pelajaran adalah suatu tema yang akan diampuh
untuk diajarkan pada siswanya oleh tenaga pendidik yang memiliki dasar
pendidikan yang sama dengan mata pelajaran yang diampuhnya. Hal ini juga
berkaitan dengan latar belakang pendidikan seorang tenaga pendidik dan
kependidikan.
4.
PTK
Menurut Usia, Masa Kerja, Gol, Pangkat, Penggajian
Perhatian dalam proses seleksi tenaga pendidik dan
kependidikan juga bertujuan pada masalah “umur” pelamar. Usia muda dan usia
“lanjut” tidak menjamin diterima dan tidaknya seorang pelamar. Mereka yang
memiliki usia lanjut, tenaga fisiknya relatif terbatas, meskipun mereka ini
pada umunya banyak pengalaman, karena pengalaman juga berkaitan erat dengan
umur. Sebaliknya mereka yang berusia muda, mungkin memiliki vitalitas fisik yang
cukup baik, namun umumnya rasa tanggung jawabnya relatif agak kurang, dibanding
usia yang agak lanjut. Karena itu, yang terbaik adalah pelamar-pelamar yang
beusia sedang atau ± 30 tahun, dengan kualitas-kualitas yang disesuaikan dengan
keperluan organisasi yang bersangkutan.
Begitu juga dengan penggajian seorang pegawai
berbeda satu sama lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh masa kerja, golongan, dan
pangkat seorang pegawai. Semakin lama masa kerja seseorang, semakin tinggi
golongan dan pangkat kerjanya, maka semakin tinggi pula gaji yang di
perolehnya.
5.
PTK
Menurut Jumlah Jam Kerja/Kelas/Jabatan
Jumlah jam kerja yang
di dapatkan dalam 1 minggu, jumlah kelas yang diajar dan jabatan yang didapat
dalam suatu sekolah tersebut akan sangat mempengaruhi karir kedepannya. Jika
seorang guru hanya mendapatkan jumlah jam mengajar yang sedikit, kelas yg
sedikit pula, dan tidak memiliki jabatan, maka akan sulit bagi pendidik dan
tenaga kependidikan tersebut untuk mengurus kenaikan pangkatnya dan hal-hal
lainnya yang menunjang karir kedepannya nanti.
6.
Riwayat
Jabatan / Portofolio PTK
Riwayat jabatan adalah pengalaman pekerjaan apa saja
yang pernah dilalui tenaga pendidik dan kependidikan. Seorang tenaga pendidik
dan kependidikan yang berpengalaman dipandang lebih mampu dalam melaksanakan
tugas-tugas yang nantinya akan diberikan. Tentunya di samping kemampuan
intelegensinya yang juga menjadi dasar pertimbangan selanjutnya.
J. Tantangan-Tantangan dalam Pengelolaan Tenaga Kependidikan
Dewasa ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sedemikian pesat,
sehingga organisasi pendidikan sudah selayaknya untuk dapat mengantisipasi
secara lebih pro aktif. Eksistensi tenaga kependidikan yang berada di
lingkungan organisasi pendidikan senantiasa harus dapat menyesuaikan dengan
tuntutan perubahan dan perkembangan yang terjadi di sekitarnya, sesuai dengan
dinamika dunia pendidikan yang sangat cepat. Seiring dengan kondisi tersebut,
maka usaha untuk mencapai tujuan pendidikan melalui pengelolaan tenaga
kependidikan akan sangat menantang dan perlu kerja keras serta partisipasi dari
semua pihak.
Gambaran tentang tantangan berbagai tantangan yang dihadapi dalam
pengelolaan tenaga kependidikan adalah:
1.
Profesi
dalam bidang kependidikan masih belum luas dikenal oleh masyarakat sehingga
kurang mendukung terhadap pengembangan profesi, karena salah satu ukuran
profesi adalah pengakuan dari masyarakat tentang eksistensi profesi tersebut.
2.
Adanya
perilaku tenaga kependidikan yang kurang menguntungkan, seperti : perilaku yang
paternalistik, kepatuhan semu, kekurangmandirian dalam bekerja sama.
3.
Perilaku
tenaga kependidikan yang cenderung primordialisme, yaitu enggan meninggalkan
tempat asalnya, sehingga pemerataan tenaga ahli di bidang kependidikan sangat
sulit dilaksanakan.
4.
Mutasi yang terjadi
di lingkungan organisasi kadang berkonotasi buruk akibatnya perpindahan tenaga
kependidikan dari satu wilayah ke wilayah lain sangat jarang dilakukan.
5.
Produktivitas
kerja masih dianggap rendah yang diakibatkan oleh kecerobohan-kecerobohan dalam
pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengelolaan tenaga kependidikan itu sendiri.
6.
Perubahan di
luar sistem sekolah / sistem sekolah, yang diakibatkan oleh laju pertumbuhan
penduduk, kemajuan IPTEK dan perubahan-perubahan global, regional, atau lokal
yang terjadi dalam kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
7.
UUPD No.22
Tahun 1999 dan PP No.25 Tahun 2000, maka pengadaan tenaga kependidikan di
tingkat makro akan beralih dari Pusat ke Daerah Tingkat I, sehingga tidak
mustahil daerah harus dapat merencanakan sendiri kebutuhan tenaga kependidikan
secara akurat
Dengan demikian pengelolaan tenaga kependidikan pada gilirannya merupakan
implementasi fungsi manajemen sumber daya manusia yang diupayakan untuk
mendukung pencapaian tujuan pendidikan di tingkat lembaga maupun nasional
melalui perolehan tenaga kependidikan yang handal dan unggul (http://blogzulkifli.wordpress.com/2011/06/16/makalah-pengelolaan-tenaga-kependidikan/).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
Pengelolaan tenaga kependidikan merupakan langkah penting dalam mewujudkan
sistem pendidikan nasional yang efektif dan efisien. Tenaga-tenaga handal dalam
dunia pendidikan hanya akan diperoleh jika sistem pendidikan telah memiliki
mekanisme yang ideal untuk melakukan perencanaan, perekrutan, seleksi,
penempatan, pembinaan, evaluasi dan pemberhentian yang tepat. Dengan kata lain
sistem pendidikan nasional memerlukan mekanisme pengelolaan tenaga kependidikan
yang searah dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
B.
Saran
Pemerintah lebih meningkatkan kualitas tenaga kependidikan sehingga
pendidikan di Indonesia menuju ke arah yang lebih baik dan berkualitas.
DAFTAR
PUSTAKA
Martoyo,
Susilo Kolonel Kal (Purn). 2000. Manajemen
Sumber Daya Manusia Edisi 4. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Tilaar,
Prof. Dr H.A.R. Manajemen Pendidikan
Nasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas
Pendidikan Indonesia. 2012. Manajemen
Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
(http://suciptoardi.wordpress.com/2010/02/17/pengertian-gtt-guru-tidak-tetap-sekolah-negeri/
diakses sabtu , 22 september 15: 35)
(http://sukas.wordpress.com/2010/01/27/tahapan-tahapan-pengangkatan-dan-penempatan-pegawai/) diakses sabtu, 22 september 15: 35)
http://blogzulkifli.wordpress.com/2011/06/16/makalah-pengelolaan-tenaga-kependidikan/ diakses minggu, 23 september 11.00
http://ganieindraviantoro.wordpress.com/kuliah/semester-4/education-management/makalah-manajemen-tenaga-pendidikan/ diakses
minggu, 23 september 11.30
http://pamsplur90.wordpress.com/manajemen-tenaga-kependidikan/ diakses
minggu,23 september 12.00
http://henypita.wordpress.com/2011/04/01/manejemen-pendidikan-tenaga-kependidikan/ diakses minggu, 23 september 13.00
http://multazam-einstein.blogspot.com/2012/12/makalah-manajemen-personil-tenaga.html diakses minggu, 23 september 14.00
http://n7portal.blogspot.com/2012/04/makalah-tentang-penempatan-pegawai.html diakses selasa, 25 september
09.00
http://sikondisi.blogspot.com/2011/10/penghargaan-dan-perlindungan-guru.html
diakses selasa, 25 sepetember 10.00
http://ganieindraviantoro.wordpress.com/kuliah/semester-4/education-management/makalah-manajemen-tenaga-pendidikan/
diakses selasa, 25 sepetember 10.15
1 komentar :
Bagus
Mari terus belajar dan berbagi
Posting Komentar