Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 08 Desember 2018

ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN MUSYAWARAH ADAT



BAB I
BATAS WILAYAH HUKUM ADAT KELURAHAN KEMUMU
Pasal 1
Wilayah hukum Adat Kelurahan Kemumu dengan batas-batas
a.       Sebelah utara beratasan dengan hutan lindung
b.      Sebelah selatan berbatasan dengan desa Sido Dadi
c.       Sebelah barat berbatasan dengan desa Tebing Kaning
d.      Sbelah timur berbatasan dengan desa Sumber Rejo

BAB II
MAKNA LOGO BADAN MUSYAWARAH ADAT  KEMUMU
Pasal 2
a)      PADI  KAPAS melambangkan kemakmuran
b)      POHON BERINGIN Mengayomi semua pihak
c)      TIMBANGAN Melambangkan rasa keadlan
d)     BUNGA RAFLESIA melambangkan puspa langka endemik
e)      Tulisan BADAN MUSYAWARAH ADAT KEMUMU milik BMA Kemumu
BAB III
ORGANISASI  KEKUASAAN PENGURUSAN DAN PEMBINAAN
Pasal 3
1.      Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) dipilih setiap 3 tahun  sekali, melalui musyawarah kelurahan Kemumu yang melibatkan berbagai unsur
2.      Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya, maksimal untuk 2 (dua) priode.
3.      Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) dikembalikan melalui musyawarah mufakat
4.      Pembina dan Penasehat Badan Musyawarah Adat (BMA) kelurahan Kemumu ditetapkan berdasarkan  musyawarah mufakat
5.      Keputusan Badan Musyawarah Adat berbentuk kolektif kolegial
Pasal 4
1.      Musyawarah Warga kelurahan Kemumu dalam  Badan Musyawarah Adat (BMA) Kaelurahan kemumu  mempunyai wewenang :
a.       Menyusun dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
b.      Menetapkan garis-garis pokok kebijaksanaan organisasi dan Program Kerja.
c.       Pemilihan  Pengurus Baru.
2.      Pengurus Harian Badan Musyawarah Adat (BMA), mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.       Memimpin Organisasi  dalam  rangka  melaksanakan kebijaksanaan umum organisasi selama  3 (tiga) tahun.
b.      Melaksanakan Program Kerja.
3.      Badan Musyawarah Adat, dapat membentuk kelompok kerja/seksi








Pasal 5

1.      Syarat  dan ketentuan Ketua Umum/Ketua :
a.       Berdomisili di tempat kedudukan organisasi.
b.      Sehat jasmani, rohani dan menandatangani fakta itegritas
c.       Membuat surat pernyataan Mencintai dan memahami serta  berkemauan untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya.
d.      Membuat surat pernyataan Menyediakan waktu yang cukup untuk organisasi
e.       Memiliki kharisma, ketauladanan, kemampuan memimpin untuk memajukan organisasi.
f.       Pada saat mencalonkan diri tidak tercela baik secara hukum adat maupun hukum yang berlaku.
g.      Pada saat mencalonkan diri tidak sebagai pimpinan Partai Politik.
h.      Pernah menjadi Pengurus/Lembaga yang ada di kelurahan Kemumu
2.      Tata Cara Pemilihan Ketua.
a.       Calon Ketua Umum/Ketua diusulkan oleh peserta musyawarah dalam rapat
b.      Hak suara diperoleh dari peserta musyawarah dihitung 1( satu) orang 1 (satu) suara dan  yang mewakili organisasi sosial kemasyarakatan di kelurahan Kemumu.
BAB IV

TUGAS PENGURUS
Pasal 6
1.      Mempedomani kebijakan dan program yang telah ditetapkan melalui Musyawarah kelurahan kemumu
2.      Menetapkan program yang akan dilaksanakan 3 (tiga) tahun ke depan
3.      Memberikan pembinaan kepada anggota sesuai dengan tugas, jabatan dan fungsi organisasi
4.      Mempertanggungjawabkan kegiatan oganisasi dan mengadakan serah terima pada saat akhir masa jabatan.

Pasal 7
TUGAS KETUA
1.      Memimpin dan bertanggungjawab atas kelangsungan  pelaksanaan organisasi
2.      Sebagai penentu kebijakan umum organisasi yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat pengurus harian.
3.      Mengatur pembagian tugas menurut jabatan pengurus
4.      Membangun dan menjalin hubungan dengan organisasi, lembaga dan instansi lainnya.

Pasal 8
TUGAS WAKIL-WAKIL KETUA
1.      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
2.      Mewakili dan melaksanakan tugas ketua bila mana ketua berhalangan
3.      Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program kerja
4.      Membawahi bidang-bidang





Pasal 9
TUGAS SEKRETARIS

1.      Bertanggungjawab mengelola administrasi, personalia dan perlengkapan organisasi.
2.      Memfasilitasi rapat-rapat pengurus
3.      Bertanggung atas inventaris dan kekayaan organisasi
4.      Mengkoordinir tugas kesekretariatan
 Pasal 10
TUGAS WAKIL SEKRETARIS

1.      Membantu pelaksanaan tugas sekretaris
2.      Mewakili dan menjalankan tugas sekretaris apabila sekretaris berhalanagan
3.      Membantu Sekretaris dalam persiapan dan pelaksanaan rapat
4.      Menghimpun notulen rapat yang dilaksanakan oleh bidang-bidang dan menyampaikannya kepada pengurus harian.
5.       
Pasal 11
TUGAS BENDAHARA

1.    Mengelola administrasi keuangan organisasi
2.    Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang organisasi
3.    Mengusahakan penggalangan dana dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat guna kepentingan organisasi
4.    Mempertanggungjawabkan keuangan organisasi
TUGAS SEKSI-SEKSI
Pasal 12
1.      Dalam melaksanakan tugasnya, seksi-seksi  dipimpin oleh koordinator seksi
2.      Merencanakan program dan kegiatan sesuai dengan bidang-masing-masing
3.      Mengajukan rencana pelaksanaan program untuk mendapat persetujuan dari pengurus harian
4.      Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan yang berada dibawah tanggungjawabnya masing-masing baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus harian
5.      Dokumen perencanaan maupun hasil pelaksanaan harus diserahkan kepada sekretaris sebagai arsip organisasi.

PEMBINA/PENASEHAT
PASAL 13
1.    Untuk meningkatan efektifitas dan kinerja Badan Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu melakukan koordinasi dengan BMA Kecamatan maupun BMA Kabupaten
2.    Unsur pemerintahan kabupaten,Kecamatan ,Kepala Kelurahan Kemumu,LPMK Kemumu,Babinkamtibmas,dan Babinsa memberikan pembinaan dan Nasehat  kepada BMA kelurahan Kemumu









BAB V
KOMPOSISI PENGURUS
Pasal 14

1.      Ketua  1 orang
2.      Wakil Ketua  1 orang
3.      Sekretaris 1 orang
4.      Wakil Sekretaris 1 orang
5.      Bendahara 1 orang
6.      Seksi-seksi
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 15

1.      Setiap Anggota Badan Musyawarah Adat harus setia dan taat kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 serta Adat Bersendi Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah.
2.      Anggota Badan Musyawarah Adat  terdiri sesepuh pinisepuh,dari tuo- tuo Adat,tuo-tuo Kutai, tuo- tuo Kaum, tuo-tuo Suku, Alim Ulama, Cerdik pandai dan unsur dari setiap suku dan etnis yang ada.
Pasal 16
Anggota  Badan Musyawarah Adat adalah masyaraka tkelurahan Kemumu berdasarkan suku-suku dan etnis yang ada dalam Kelurahan Kemumu.
Pasal 17
Setiap anggota Badan Musyawarah Adat, berkewajiban  mentaati  semua keputusan organisasi.
Pasal 18
Setiap Anggota Badan Musyawarah Adat  mempunyai hak :
a.       Berbicara dan hak suara
b.      Mengajukan  usul dan Pendapat.
c.       Berhak untuk memilih dan dipilih sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BAB VII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN INSTANSI LAIN
Pasal 19
1.      Badan Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan instansi lain dalam rangka membina dan mengembangkan nilai-nilai dan kaedah adat istiadat yang hidup dan bermanfaat guna menunjang Pembangunan Nasional dan Penyelenggaraan Pemerintahan di kelurahan Kemumu khususnya dan Kabupaten Bengkulu Utara pada umumnya
2.      Badan Musyawarah Adat Kelurahan mempunyai hubungan Organisatoir dengan tetap menghormati kekhasan kesukuan daerah masing- masing.






BAB VIII
TANAM TUMBUH DAN BATAS TANAH
Pasal 20

1.      Menanam tanam tumbuh di atas tanah orang lain harus mendapat ijin dari pemilik tanah.
2.      Tanaman yang ditanam atas ijin pemilik tanah sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan secara tertulis
3.      Tanam tumbuh di atas tanah orang lain yang tidak disebutkan jangka waktunya,dapat dimusnahkan oleh pemilik tanah apabila pemilik tanah tersebut memanfaatkannya

Pasal 21

1.      Dilarang menanam  tanam tumbuh diperbatasan  tanah
2.      Pemilik tanam tumbuh berkewajiban memilihara tanamannya dan bertanggungjawab,jika tanamannya merusak rumah,tanaman dan fasilitas yang dimiliki tetangga
3.      Tetangga dapat memotong dahan tanam tumbuh yang masuk dalam pekerangannya harus mendapat ijin dari pemilik tanaman
4.      Tetangga dapat mengambil dari hasil tanam tumbuh tetangga yang berada dipekaranganya harus seijin pemilik tanam tumbuh.

Pasal 22

1.      Tanam tumbuh  yang membesar tidak boleh dijadikan tanda batas tanah.
2.      Perbatasan tanah antar tetangga menggunakan patok besi atau beton cor dan diperbaharui paling lambat 5 tahun sekali.
3.      Dalam memperjelas batas tanah harus melibatkan Badan Musyawarah Adat dan Pemerintah Kelurahan Kemumu

BAB IX
KESENIAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 23

1.      Setiap orang atau kelompok dapat mengembangkan kreativitas di bidang seni dan budaya.
2.      Setiap Kelompok kesenian dan atau kebudayaan harus diketahui oleh Badan Musyawarah Adat dan Pemerintahan Kelurahan Kemumu
3.      Kelompok kesenian dan kebudayaan dalam wilayah hukum adat Kemumu mendapat pembinaan dari Badan Musyawarah Adat dan Pemerintah Kelurahan Kemumu











Pasal 24

1.      Setiap tahun pada bulan Muharam dilaksanakan acara syukuran Kelurahan dan ruwatan.
2.      Acara syukuran Kelurahan Kemumu dilaksanakan dengan memotong kambing dan dilanjutkan dengan acara hiburan.
3.      Setiap mengadakan acara syukuran Kelurahan Kemumu wajib diadakan doa bersama Istighosah
4.      Biaya syukuran Kelurahan Kemumu dibebankan pada masyarakat dengan besaran sesuai dengan rapat panitia syukuran dan bantuan pemerintahan Kemumu serta bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat
5.      Apabila panitia Syukuran Kelurahan Kemumu tidak melaksanakan pada ayat 1,2 dan 3 pasal 22,maka Badan Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu wajib dan berhak memberi teguran kepada pihak Lurah Kemumu dan Panitia pelaksana syukuran.

Pasal 25
1.      Acara hiburan boleh dilaksanakan pada malam hari.
2.      Acara hiburan yang dilaksanakan pada malam hari dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu dan mendapat ijin dari pemerintah Kelurahan Kemumu
3.      Hiburan malam hari dapat dilaksanakn mulai pukul 20.00 wib sampai dengan pukul 24.00
4.      Kegiatan latihan Kesenian dan kebudayaan dibatasi mulai pukul 20.00 wib sampai pukul 22.00 wib
5.      Pihak yang punya hajat bertanggungjawab atas keamanan hiburan,dan harus membuat surat pernyataan di atas materai 6000 (enam ribu).
6.      Pelanggaran terhadap pasal 23 ayat 2,3, dan 4  di atas pemberhentian kegiatan tersebut dilakukan oleh aparat Kelurahan Kemumu dan Badan Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu
7.      Apabila terjadi musibah,meninggal dunia hiburan pada siang dan malam hari diberhentikan

HIBURAN KAFE DISKOTIK DAN KARAOKE
Pasal  26

1.      Pengelola hiburan kafe,diskotik dan karaoke wajib menunjukan ijin oprasional dari pemerintahan dan  pihak kepolisian.
2.      Hiburan yang dilaksanakan pihak kafe,diskotik dan atau karaoke dilaksanakan  mulai pukul 20.00 wib sampai dengan pukul 24.00 wib
3.      Karyawan kafe,penyanyi,pemandu lagu berpakaian sopan santun,rapi apabila keluar dari lokasi kafe pada siang dan malam hari
4.      Pada bulan Ramadhan kegiatan hiburan kafe,diskotic dan karaoke tutup total.
5.      Hiburan kafe,diskotik dan karaoke tidak boleh melakukan prostitusi,dan apabila tertangkap dikenakan denda dan sanksi adat.
6.      Apabila melanggar ayat 1,2, 3 dan 4 pihak Pemerintah Kelurahan Kemumu dan Badan Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu berhak membubarkan.






BAB X
PERNIKAHAN DAN PERZINAAN
Pasal 27
PERNIKAHAN

1.      Setiap pernikahan diawali dengan lamaran dengan adat suku yang ada di Kelurahan Kemumu
2.      Sebelum melaksanakan pernikahan kedua calon mempelai wajub melampirkan surat keterangan jati diri atau NA
3.      Pelaksanaan lamaran disaksikan oleh  Badan Musyawarah Adat dan Pemerintahan Kelurahan Kemumu
4.      Apabila pihak laki-laki membatalkan pertunangan,maka tanda pengikat hilang dan jika pihak perempuan yang membatalkan pernikahan wajib mengembalikan 2 (dua) kali lipat tanda pengikat.
5.      Sebelum melakukan pernikahan,calon pengantin wanita menyertakan surat keterangan bebas kehamilan dari Puskesmas setempat.
6.      Apabila terdapat warga Kelurahan Kemumu  yang dibuktikan  dengan surat keterangan tes kehamilan,wanita yang hamil di luar nikah,maka dikenakan sanksi adat
7.      Apabila satu pihak meninggal dunia,diserahkan pada hasil musyawarah keluarga yang dihadiri oleh Badan Musyawarah Adat dan Pemerintahan Kemumu
8.      Bila Pengantin laki-laki berasal dari luar kelurahan Kemumu,dikenakan biaya pelangkah Kelurahan senilai Rp.250000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan :
a)      Rp.50000 (limapuluh ribu rupiah) untuk kas BMA
b)      Rp.50000 (limapuluh ribu rupiah) untuk RT setempat
c)      Rp.50000 (limapuluh ribu rupiah) untuk BMA yang menghadiri
d)     Rp.50000 (limapuluh ribu rupiah) utuk Lurah/yang mewakili
e)      Rp.50000 (limapuluh ribu rupiah) untuk saksi dari suku
9.      Pernikahan siri tidak diatur dan tidak diakui oleh Badan Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu dan Pemerintahan Kemumu
PERZINAAN
Pasal 28
1.      Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang tidak  terikat perkawinan dan telah cukup umur ataupun belum cukup umur wajib dinikahkan
2.      Kedua belah pihak wajib membayar Sanksi denda.

Pasal 29
Perzinaan yang dilakukan oleh satu pihak yang terkait pernikahan diselesaikan dengan  musyawarah adat atas persetujun  pasangan pernikahan

MEMBAWA LARI ANAK ORANG
Pasal 30
1.      Melarikan gadis atau janda selama  1 (satu malam) atau lebih dikenakan sanksi denda
2.      Jika mengakui perbuatan zina (persetubuhan)  wajib dinikahkan
3.      Jika mengaku tidak melakukan zina (persetubuhan),maka diberikan tenggang waktu selama 1 (satu) bulan,jika tidak hamil yang dibuktikan dengan tes kehamilan oleh pihak Puskesmas Kemumu tidak dinikahkan.





4.      Orang tua gadis/janda yang dilarikan dan orang yang melarikan  diwajibkan wajib membayar sanksi denda.

BAB XI
HEWAN PELIHARAAN
PASAL 31

1.      Setiap orang wajib memelihara hewan peliharannya
2.      Pemilik hewan peliharaan wajib mengganti kerugian/kerusakan atas hak orang lain yang diakibatkan hewan peliharaannya
3.      Pemilik hewan bertanggungjawab atas kesehatan hewannya
4.      Hewan berkaki 4 (empat) wajib dikandangkan kecuali kucing
5.      Penambatan hewan peliharaan di tanah orang lain wajib mendapat ijin dari pemilik tanah
6.      Pemillik tanah dapat melepaskan hewan yang ditambat di tanahnya setelah memberikan teguran kepada pemilik hewan ternak.
7.      Pemilik anjing bertanggungjawab jika anjingnya menggigit orang.
BAB XII
PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 32
  1. Barang siapa  melakukan perbuatan tidak menyenangkan dapat diselesaikan melalui   Badan Musyawarah Adat dan pihak Kelurahan
  2. Barang siapa melakukan pengancaman pada pihak lain  dapat diselesaikan oleh Badan Musyawarah Adat dan pihak Kelurahan.
  3. Barang siapa menyebarkan berita tidak benar yang menimbulkan keresahan ditengah masyarakat melalui Badan Musyawarah Adat dan pihak Kelurahan.)
  4. Barang siapa melakukan kekerasan dalam rumah tangga,baik kepada istri ,suami maupun anak tiri dan atau anak kandung dapat diselesaikan oleh Badan Musyawarah Adat dan pihak Kelurahan
BAB XIII
PERGAULAN ANAK DAN REMAJA
Pasal 33
  1. Pada saat memasuki magrib  anak dan Remaja tidak diperbolehkan berkeliaran
  2. Pada saat malam hari anak dan remaja tidak diperbolehkan berda a di tempat hiburan malam kafe,karaoke,diskotik ,dan di persawahan
  3. Bila ketahuan oleh aparat kelurahan hansip diamankan dan diserahkan pada orang tua.

BAB XIV
SANKSI DAN DENDA
Pasal 34

1.      Sesuai dengan pasal 25 ayat 1 (satu),jika terjadi keributan,perkelahian menjadi tanggungjawab tuan rumah dan pimpinan kesenian.
2.      Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 1,2 dan 3 pasal 27 dan Pasal 28 ayat 2,dan 28,29 dikenakan sanksi dan denda adat senilai Rp.1000000 (satu juta rupiah) yang diserahkan kepada Badan Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu
3.      Apabila mengulangi perbuatan pada pasal 28  ayat 1 (satu), maka diserahkan pada pihak yang berwajib.






4.      Sanksi adat yang termaktup dalam pasal 26 ayat 5 dan 6  berupa:
a)      Adanya pengakuan dari laki-laki bahwa dia sebagai bapak biologis anak dalam kandungan itu
b)      Adanya pengakuan penyesalan dan taubat dari kedua belah pihak
c)      Membayar denda adat sebesar Rp.500000 (lima ratus ribu rupiah),melaksanakn  cuci kampung dengan memotong kambing  dan menjamu
d)     Apabila  pasal 31 ayat 4 a,b,dan c tidak terpenuhi,maka diputuskan dalam musyawarah Badan Musyawarah Adat (BMA) ,yang melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan pemerintahan  Kelurahan
5.    Apabila melakukan  perbuatan pada pasal pasal 26  ayat 5  sanksi berupa :
a)      Membayar denda adat sebesar Rp.500000 (lima ratus ribu rupiah),melaksanakn  cuci kampung dengan memotong kambing  dan menjamu
b)      Apabila  pasal 31 ayat 4 a,b,dan c tidak terpenuhi,maka diputuskan dalam musyawarah Badan Musyawarah Adat (BMA) ,yang melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan pemerintahan  Kelurahan
6.Sanksi denda yang termaktub dalam pasal 28 ayat 4 berupa membayar denda senilai Rp.1000000 (satu juta  rupiah) dengan rincinan untuk yang melarikan dan Rp.500000 (lima ratus ribu rupiah) yang dilarikan.

BAB XV
TANAH ADAT
Pasal 35
1.      Tanah lapangan, Tanah pasar, Tanah kuburan, Tanah masjid, tanah kelurahan , Tanah paud,Tanah dipersatuan,tanah bengkok merupakan tanah adat yang tidak bisa dialihfungsikan dan dipindahtangankan kepihak lain dan dikuasai sepenuhmya oleh Kelurahan Kemumu
2.      Tanah ulayat/tanah bengkok yang mempunyai luas lahan 1 (satu) hektar dengan ketentuan:0,5 (setengah) hektar digarap/dikerjakan oleh RT secara bergiliran,0,5 (setengah) hektar digarap/dikerjakan oleh pihak kelurahan dengan ketentuan:
a)        Tanah yang digarap/dikerjakan oleh Ketua RT, digilir  oleh  2 (dua) Ketua RT,dalam jangka waktu 6 bulan,dengan ketentuan setiap panen RW masing-masin mendapat bagian beras 3 (tiga) kaleng.
b)        Tanah yang digarap/dikerjakan oleh pihak kelurahan dengan pembagian hasil:
                                                              i.          Lurah  Kemumu mendapat pembagian 50% (lima puluh persen)
                                                            ii.           LPMK 12,5 (dua belas setengah persen),BMA 12,5 (dua belas setengah persen),PMK 12,5 (dua belas setengah persen),Imam Kemumu 12,5 (dua belas setengah persen).

BAB  XVI
LAIN- LAIN
Pasal 36

Pembubaran Organisasi dilaksanakan  dengan Keputusan musyawarah lengkap, setelah itu Pengurus harian menyusun panitia khusus yang bertugas melaksanakan inventarisasi serta perhitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan Kepada Kepala Kelurahan Kemumu.



BAB XVI
PENUTUP
Pasal 37
1.      Aturan adat yang telah ada selama ini dan tidak bertentangan dengan aturan yang baru tetap berlangsung.
2.      Hal-hal yang belum diatur  di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur  kemudian melalui aturan khusus.
3.      Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
                                                                     DI TETAPKAN DI         :                 KEMUMU
                                                                             PADA TANGGAL      :                           2018
Tim Perumus/Penyusun


Nama
Tanda tangan
1.Kaswan
1.

2.Sulam

2.
3.Edy Susilo
3.

4.Risman

4
5.Ngadri
5

Tim Review/perbaikan/evaluasi/Revisi
Ketua                  :
Suyono
1.

Sekertaris           :
Kamtono

2.
Anggota             :
1.Sukarman
3.

2.Dalim

4
3.Kusman
5

4.Abdul Aziz

6
5.John Hardi
7

6.Supendi

8

Mengetahui/Mengesahkan
Kepala Kelurahan Kemumu




AWALUDDIN,S.IP.
NIP. 196607271987031003
















DAFTAR HADIR RAPAT PLENO PENGESAHAN AD-ART BMA KEMUMU
Tanggal:            Desember 2018
No
Nama
Jabatan
Tanda tangan
1
AWALUDDIN
Lurah Kemumu
1

2
Suyono
LPMK/Ketua TIM

2
3
Kamtono
Sekertaris tim/tomas
3

4
Rahmat H
Camat Arma jaya

4
5
Ihwan Halidi
BMA kab.
5

6
HM kosim
Tokoh Masyarakat

6
7
Sudarmin
Tokoh Masyarakat
7

8
Kaswan
Ketua BMA

8
9
Sulam
Wakil Ketua
9

10
Edy Susilo
Sekertaris BMA

10
11
Risman
Wakil Sekertaris
11

12
Ngadri
Bendahara

12
13
Abdul Aziz
RW  I/TIM
13

14
Nada Juniawan
RW II

14
15
Sahidin
RT   1/I
15

16

RT  02/I

16
17

RT  03/I
17

18
Tugimanto
RT  04/I

18
19
Sarmin
RT  05/I
19

20

RT  06/I

20
21
John Hardi
RT  0I/II/Tim
21

22
Jumadi
RT  02/II

22
23
Rudi Hartono
RT  03/II
23

24

RT  04/II

24
25

RT  05/II
25


Ketua



KASWAN
Kemumu,  Desember  2018
Sekertaris


EDY SUSILO

Mengetahui/Mengesahkan
Kepala Kelurahan Kemumu


AWALUDDIN,S.IP.
NIP. 196607271987031003
DAFTAR HADIR RAPAT PLENO PENGESAHAN AD-ART BMA KEMUMU
Tanggal:            Desember 2018
26
Manfazli
RT  06/II

26
27
Jahuari
Tokoh agama
27

28
H.Mujiono
Tokoh Masyarakat

28
29
Agus suderajat
Tokoh Masyarakat
29

30
Saibullana
Tokoh masyarakat

30
31
Cecep sumirat
Tokoh agama
31

32
Damsir
Tokoh masyarakat

32
33
Suhut
Tokoh masyarakat
33

34
Utami
Tokoh wanita

34
35
Purwanti
Tokoh wanita
35

36
Nyaring
Tokoh Masyarakat

36
37
Ridwan
Tokoh Masyarakat
37

38

Kafe kemumu

38
39
Parniti
Tokoh wanita
39

40
Rustam Efendi
Tokoh Pemuda

40
41
Sangidah
Pemilik OT
41

42

PU Ranting Kemumu

42
43
Rasidin
PDAM Kemumu
43

44
Suyitno
Kuda Kepang

44
45


45

46



46
47


47

48



48
49


49

50



50

Ketua




KASWAN
Kemumu,    Desember  2018
Sekertaris



EDY SUSILO

Mengetahui/Mengesahkan
Kepala Kelurahan Kemumu


AWALUDDIN,S.IP.
NIP. 196607271987031003

Tidak ada komentar :