BAB I
BATAS WILAYAH
HUKUM ADAT KELURAHAN KEMUMU
Pasal 1
Wilayah hukum
Adat Kelurahan Kemumu dengan batas-batas
a. Sebelah
utara beratasan dengan hutan lindung
b. Sebelah
selatan berbatasan dengan desa Sido Dadi
c. Sebelah
barat berbatasan dengan desa Tebing Kaning
d. Sbelah
timur berbatasan dengan desa Sumber Rejo
BAB II
MAKNA LOGO
BADAN MUSYAWARAH ADAT KEMUMU
Pasal 2
a)
PADI KAPAS
melambangkan kemakmuran
b)
POHON BERINGIN Mengayomi semua pihak
c)
TIMBANGAN Melambangkan rasa keadlan
d)
BUNGA RAFLESIA melambangkan puspa langka endemik
e)
Tulisan BADAN MUSYAWARAH ADAT KEMUMU milik BMA
Kemumu
BAB III
ORGANISASI KEKUASAAN PENGURUSAN DAN PEMBINAAN
Pasal 3
1.
Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) dipilih
setiap 3 tahun sekali, melalui
musyawarah kelurahan Kemumu yang melibatkan berbagai unsur
2.
Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) dapat dipilih
kembali untuk periode berikutnya, maksimal untuk 2 (dua) priode.
3.
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Badan
Musyawarah Adat (BMA) dikembalikan melalui musyawarah mufakat
4.
Pembina dan Penasehat Badan Musyawarah Adat (BMA)
kelurahan Kemumu ditetapkan berdasarkan
musyawarah mufakat
5.
Keputusan Badan Musyawarah Adat berbentuk kolektif
kolegial
Pasal 4
1.
Musyawarah Warga kelurahan Kemumu dalam Badan Musyawarah Adat (BMA) Kaelurahan
kemumu mempunyai wewenang :
a.
Menyusun dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga:
b.
Menetapkan garis-garis pokok kebijaksanaan
organisasi dan Program Kerja.
c.
Pemilihan
Pengurus Baru.
2.
Pengurus Harian Badan Musyawarah Adat (BMA),
mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.
Memimpin Organisasi dalam
rangka melaksanakan
kebijaksanaan umum organisasi selama 3
(tiga) tahun.
b.
Melaksanakan Program Kerja.
3.
Badan Musyawarah Adat, dapat membentuk kelompok
kerja/seksi
|
Pasal
5
1. Syarat dan ketentuan Ketua Umum/Ketua :
a.
Berdomisili di tempat kedudukan organisasi.
b.
Sehat jasmani, rohani dan menandatangani fakta
itegritas
c.
Membuat surat pernyataan Mencintai dan memahami
serta berkemauan untuk melestarikan
nilai-nilai adat dan budaya.
d.
Membuat surat pernyataan Menyediakan waktu yang
cukup untuk organisasi
e.
Memiliki kharisma, ketauladanan, kemampuan
memimpin untuk memajukan organisasi.
f.
Pada saat mencalonkan diri tidak tercela baik
secara hukum adat maupun hukum yang berlaku.
g.
Pada saat mencalonkan diri tidak sebagai pimpinan
Partai Politik.
h.
Pernah menjadi Pengurus/Lembaga yang ada di
kelurahan Kemumu
2. Tata
Cara Pemilihan Ketua.
a.
Calon Ketua Umum/Ketua diusulkan oleh peserta
musyawarah dalam rapat
b.
Hak suara diperoleh dari peserta musyawarah
dihitung 1( satu) orang
1 (satu) suara dan yang mewakili
organisasi sosial kemasyarakatan di kelurahan Kemumu.
BAB IV
TUGAS PENGURUS
Pasal 6
1.
Mempedomani kebijakan dan program yang telah
ditetapkan melalui Musyawarah kelurahan kemumu
2.
Menetapkan program yang akan dilaksanakan 3 (tiga)
tahun ke depan
3.
Memberikan pembinaan kepada anggota sesuai dengan
tugas, jabatan dan fungsi organisasi
4.
Mempertanggungjawabkan kegiatan oganisasi dan
mengadakan serah terima pada saat akhir masa jabatan.
Pasal 7
TUGAS KETUA
1.
Memimpin dan bertanggungjawab atas
kelangsungan pelaksanaan organisasi
2.
Sebagai penentu kebijakan umum organisasi yang
ditetapkan berdasarkan hasil rapat pengurus harian.
3.
Mengatur pembagian tugas menurut jabatan pengurus
4.
Membangun dan menjalin hubungan dengan organisasi,
lembaga dan instansi lainnya.
Pasal 8
TUGAS
WAKIL-WAKIL KETUA
1.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
2.
Mewakili dan melaksanakan tugas ketua bila mana
ketua berhalangan
3.
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program
kerja
4.
Membawahi bidang-bidang
|
Pasal 9
TUGAS
SEKRETARIS
1.
Bertanggungjawab mengelola administrasi,
personalia dan perlengkapan organisasi.
2.
Memfasilitasi rapat-rapat pengurus
3.
Bertanggung atas inventaris dan kekayaan
organisasi
4.
Mengkoordinir tugas kesekretariatan
Pasal
10
TUGAS WAKIL
SEKRETARIS
1.
Membantu pelaksanaan tugas sekretaris
2.
Mewakili dan menjalankan tugas sekretaris apabila
sekretaris berhalanagan
3.
Membantu Sekretaris dalam persiapan dan
pelaksanaan rapat
4.
Menghimpun notulen rapat yang dilaksanakan oleh
bidang-bidang dan menyampaikannya kepada pengurus harian.
5.
Pasal 11
TUGAS BENDAHARA
1.
Mengelola administrasi keuangan organisasi
2.
Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang
organisasi
3.
Mengusahakan penggalangan dana dari sumber-sumber
lain yang sah dan tidak mengikat guna kepentingan organisasi
4.
Mempertanggungjawabkan keuangan organisasi
TUGAS SEKSI-SEKSI
Pasal 12
1.
Dalam melaksanakan tugasnya, seksi-seksi dipimpin oleh koordinator seksi
2.
Merencanakan program dan kegiatan sesuai dengan
bidang-masing-masing
3.
Mengajukan rencana pelaksanaan program untuk
mendapat persetujuan dari pengurus harian
4.
Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan yang
berada dibawah tanggungjawabnya masing-masing baik secara lisan maupun
tertulis kepada pengurus harian
5.
Dokumen perencanaan maupun hasil pelaksanaan harus
diserahkan kepada sekretaris sebagai arsip organisasi.
PEMBINA/PENASEHAT
PASAL 13
1.
Untuk meningkatan efektifitas dan kinerja Badan
Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu melakukan koordinasi dengan BMA Kecamatan
maupun BMA Kabupaten
2.
Unsur pemerintahan kabupaten,Kecamatan ,Kepala
Kelurahan Kemumu,LPMK Kemumu,Babinkamtibmas,dan Babinsa memberikan pembinaan
dan Nasehat kepada BMA kelurahan
Kemumu
|
BAB V
KOMPOSISI
PENGURUS
Pasal 14
1.
Ketua 1
orang
2.
Wakil Ketua
1 orang
3.
Sekretaris 1 orang
4.
Wakil Sekretaris 1 orang
5.
Bendahara 1 orang
6.
Seksi-seksi
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 15
1.
Setiap Anggota Badan Musyawarah Adat harus setia
dan taat kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 serta Adat Bersendi
Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah.
2.
Anggota Badan Musyawarah Adat terdiri sesepuh pinisepuh,dari tuo- tuo
Adat,tuo-tuo Kutai, tuo- tuo Kaum, tuo-tuo Suku, Alim Ulama, Cerdik pandai
dan unsur dari setiap suku dan etnis yang ada.
Pasal 16
Anggota Badan Musyawarah Adat adalah masyaraka
tkelurahan Kemumu berdasarkan suku-suku dan etnis yang ada dalam Kelurahan
Kemumu.
Pasal 17
Setiap anggota
Badan Musyawarah Adat, berkewajiban
mentaati semua keputusan
organisasi.
Pasal 18
Setiap Anggota Badan Musyawarah
Adat mempunyai hak :
a.
Berbicara dan hak suara
b.
Mengajukan
usul dan Pendapat.
c.
Berhak untuk memilih dan dipilih sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
BAB VII
HUBUNGAN
DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN INSTANSI LAIN
Pasal 19
1.
Badan Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu menjalin
hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan instansi lain dalam
rangka membina dan mengembangkan nilai-nilai dan kaedah adat istiadat yang
hidup dan bermanfaat guna menunjang Pembangunan Nasional dan Penyelenggaraan
Pemerintahan di kelurahan Kemumu khususnya dan Kabupaten Bengkulu Utara pada
umumnya
2.
Badan Musyawarah Adat Kelurahan mempunyai hubungan
Organisatoir dengan tetap menghormati kekhasan kesukuan daerah masing-
masing.
|
BAB VIII
TANAM TUMBUH
DAN BATAS TANAH
Pasal 20
1.
Menanam tanam tumbuh di atas tanah orang lain
harus mendapat ijin dari pemilik tanah.
2.
Tanaman yang ditanam atas ijin pemilik tanah
sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan secara tertulis
3.
Tanam tumbuh di atas tanah orang lain yang tidak
disebutkan jangka waktunya,dapat dimusnahkan oleh pemilik tanah apabila
pemilik tanah tersebut memanfaatkannya
Pasal 21
1.
Dilarang menanam
tanam tumbuh diperbatasan tanah
2.
Pemilik tanam tumbuh berkewajiban memilihara
tanamannya dan bertanggungjawab,jika tanamannya merusak rumah,tanaman dan
fasilitas yang dimiliki tetangga
3.
Tetangga dapat memotong dahan tanam tumbuh yang
masuk dalam pekerangannya harus mendapat ijin dari pemilik tanaman
4.
Tetangga dapat mengambil dari hasil tanam tumbuh
tetangga yang berada dipekaranganya harus seijin pemilik tanam tumbuh.
Pasal 22
1.
Tanam tumbuh
yang membesar tidak boleh dijadikan tanda batas tanah.
2.
Perbatasan tanah antar tetangga menggunakan patok
besi atau beton cor dan diperbaharui paling lambat 5 tahun sekali.
3.
Dalam memperjelas batas tanah harus melibatkan
Badan Musyawarah Adat dan Pemerintah Kelurahan Kemumu
BAB IX
KESENIAN DAN
KEBUDAYAAN
Pasal 23
1.
Setiap orang atau kelompok dapat mengembangkan
kreativitas di bidang seni dan budaya.
2.
Setiap Kelompok kesenian dan atau kebudayaan harus
diketahui oleh Badan Musyawarah Adat dan Pemerintahan Kelurahan Kemumu
3.
Kelompok kesenian dan kebudayaan dalam wilayah
hukum adat Kemumu mendapat pembinaan dari Badan Musyawarah Adat dan
Pemerintah Kelurahan Kemumu
|
Pasal 24
1.
Setiap tahun pada bulan Muharam dilaksanakan acara
syukuran Kelurahan dan ruwatan.
2.
Acara syukuran Kelurahan Kemumu dilaksanakan
dengan memotong kambing dan dilanjutkan dengan acara hiburan.
3.
Setiap mengadakan acara syukuran Kelurahan Kemumu
wajib diadakan doa bersama Istighosah
4.
Biaya syukuran Kelurahan Kemumu dibebankan pada
masyarakat dengan besaran sesuai dengan rapat panitia syukuran dan bantuan
pemerintahan Kemumu serta bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat
5.
Apabila panitia Syukuran Kelurahan Kemumu tidak
melaksanakan pada ayat 1,2 dan 3 pasal 22,maka Badan Musyawarah Adat
Kelurahan Kemumu wajib dan berhak memberi teguran kepada pihak Lurah Kemumu
dan Panitia pelaksana syukuran.
Pasal 25
1.
Acara hiburan boleh dilaksanakan pada malam hari.
2.
Acara hiburan yang dilaksanakan pada malam hari
dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Musyawarah Adat
Kelurahan Kemumu dan mendapat ijin dari pemerintah Kelurahan Kemumu
3.
Hiburan malam hari dapat dilaksanakn mulai pukul
20.00 wib sampai dengan pukul 24.00
4.
Kegiatan latihan Kesenian dan kebudayaan dibatasi
mulai pukul 20.00 wib sampai pukul 22.00 wib
5.
Pihak yang punya hajat bertanggungjawab atas
keamanan hiburan,dan harus membuat surat pernyataan di atas materai 6000
(enam ribu).
6.
Pelanggaran terhadap pasal 23 ayat 2,3, dan 4 di atas pemberhentian kegiatan tersebut
dilakukan oleh aparat Kelurahan Kemumu dan Badan Musyawarah Adat Kelurahan
Kemumu
7.
Apabila terjadi musibah,meninggal dunia hiburan
pada siang dan malam hari diberhentikan
HIBURAN KAFE DISKOTIK DAN KARAOKE
Pasal 26
1.
Pengelola hiburan kafe,diskotik dan karaoke wajib
menunjukan ijin oprasional dari pemerintahan dan pihak kepolisian.
2.
Hiburan yang dilaksanakan pihak kafe,diskotik dan
atau karaoke dilaksanakan mulai pukul
20.00 wib sampai dengan pukul 24.00 wib
3.
Karyawan kafe,penyanyi,pemandu lagu berpakaian
sopan santun,rapi apabila keluar dari lokasi kafe pada siang dan malam hari
4.
Pada bulan Ramadhan kegiatan hiburan kafe,diskotic
dan karaoke tutup total.
5.
Hiburan kafe,diskotik dan karaoke tidak boleh
melakukan prostitusi,dan apabila tertangkap dikenakan denda dan sanksi adat.
6.
Apabila melanggar ayat 1,2, 3 dan 4 pihak
Pemerintah Kelurahan Kemumu dan Badan Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu berhak
membubarkan.
|
BAB X
PERNIKAHAN DAN
PERZINAAN
Pasal 27
PERNIKAHAN
1.
Setiap pernikahan diawali dengan lamaran dengan
adat suku yang ada di Kelurahan Kemumu
2.
Sebelum melaksanakan pernikahan kedua calon
mempelai wajub melampirkan surat keterangan jati diri atau NA
3.
Pelaksanaan lamaran disaksikan oleh Badan Musyawarah Adat dan Pemerintahan
Kelurahan Kemumu
4.
Apabila pihak laki-laki membatalkan pertunangan,maka
tanda pengikat hilang dan jika pihak perempuan yang membatalkan pernikahan
wajib mengembalikan 2 (dua) kali lipat tanda pengikat.
5.
Sebelum melakukan pernikahan,calon pengantin
wanita menyertakan surat keterangan bebas kehamilan dari Puskesmas setempat.
6.
Apabila terdapat warga Kelurahan Kemumu yang dibuktikan dengan surat keterangan tes
kehamilan,wanita yang hamil di luar nikah,maka dikenakan sanksi adat
7.
Apabila satu pihak meninggal dunia,diserahkan pada
hasil musyawarah keluarga yang dihadiri oleh Badan Musyawarah Adat dan
Pemerintahan Kemumu
8.
Bila Pengantin laki-laki berasal dari luar
kelurahan Kemumu,dikenakan biaya pelangkah Kelurahan senilai Rp.250000 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan :
a)
Rp.50000 (limapuluh ribu rupiah) untuk kas BMA
b)
Rp.50000 (limapuluh ribu rupiah) untuk RT setempat
c)
Rp.50000 (limapuluh ribu rupiah) untuk BMA yang
menghadiri
d)
Rp.50000 (limapuluh ribu rupiah) utuk Lurah/yang
mewakili
e)
Rp.50000 (limapuluh ribu rupiah) untuk saksi dari
suku
9.
Pernikahan siri tidak diatur dan tidak diakui oleh
Badan Musyawarah Adat Kelurahan Kemumu dan Pemerintahan Kemumu
PERZINAAN
Pasal 28
1. Perzinaan
yang dilakukan oleh orang yang tidak
terikat perkawinan dan telah cukup umur ataupun belum cukup umur wajib
dinikahkan
2. Kedua
belah pihak wajib membayar Sanksi denda.
Pasal 29
Perzinaan yang
dilakukan oleh satu pihak yang terkait pernikahan diselesaikan dengan musyawarah adat atas persetujun pasangan pernikahan
MEMBAWA LARI ANAK ORANG
Pasal 30
1.
Melarikan gadis atau janda selama 1 (satu malam) atau lebih dikenakan sanksi
denda
2.
Jika mengakui perbuatan zina (persetubuhan) wajib dinikahkan
3.
Jika mengaku tidak melakukan zina
(persetubuhan),maka diberikan tenggang waktu selama 1 (satu) bulan,jika tidak
hamil yang dibuktikan dengan tes kehamilan oleh pihak Puskesmas Kemumu tidak
dinikahkan.
|
4.
Orang tua gadis/janda yang dilarikan dan orang
yang melarikan diwajibkan wajib
membayar sanksi denda.
BAB XI
HEWAN
PELIHARAAN
PASAL 31
1.
Setiap orang wajib memelihara hewan peliharannya
2.
Pemilik hewan peliharaan wajib mengganti
kerugian/kerusakan atas hak orang lain yang diakibatkan hewan peliharaannya
3.
Pemilik hewan bertanggungjawab atas kesehatan
hewannya
4.
Hewan berkaki 4 (empat) wajib dikandangkan kecuali
kucing
5.
Penambatan hewan peliharaan di tanah orang lain
wajib mendapat ijin dari pemilik tanah
6.
Pemillik tanah dapat melepaskan hewan yang
ditambat di tanahnya setelah memberikan teguran kepada pemilik hewan ternak.
7.
Pemilik anjing bertanggungjawab jika anjingnya
menggigit orang.
BAB XII
PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN
DAN PENGANCAMAN
Pasal 32
BAB XIII
PERGAULAN ANAK DAN REMAJA
Pasal 33
BAB XIV
SANKSI DAN DENDA
Pasal 34
1.
Sesuai dengan pasal 25 ayat 1 (satu),jika terjadi
keributan,perkelahian menjadi tanggungjawab tuan rumah dan pimpinan kesenian.
2.
Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 1,2 dan 3
pasal 27 dan Pasal 28 ayat 2,dan 28,29 dikenakan sanksi dan denda adat
senilai Rp.1000000 (satu juta rupiah) yang diserahkan kepada Badan Musyawarah
Adat Kelurahan Kemumu
3.
Apabila mengulangi perbuatan pada pasal 28 ayat 1 (satu), maka diserahkan pada pihak
yang berwajib.
|
4. Sanksi
adat yang termaktup dalam pasal 26 ayat 5 dan 6 berupa:
a)
Adanya pengakuan dari laki-laki bahwa dia sebagai
bapak biologis anak dalam kandungan itu
b)
Adanya pengakuan penyesalan dan taubat dari kedua
belah pihak
c)
Membayar denda adat sebesar Rp.500000 (lima ratus
ribu rupiah),melaksanakn cuci kampung
dengan memotong kambing dan menjamu
d)
Apabila
pasal 31 ayat 4 a,b,dan c tidak terpenuhi,maka diputuskan dalam
musyawarah Badan Musyawarah Adat (BMA) ,yang melibatkan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan pemerintahan
Kelurahan
5.
Apabila melakukan
perbuatan pada pasal pasal 26
ayat 5 sanksi berupa :
a)
Membayar denda adat sebesar Rp.500000 (lima ratus
ribu rupiah),melaksanakn cuci kampung
dengan memotong kambing dan menjamu
b)
Apabila
pasal 31 ayat 4 a,b,dan c tidak terpenuhi,maka diputuskan dalam
musyawarah Badan Musyawarah Adat (BMA) ,yang melibatkan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan pemerintahan
Kelurahan
6.Sanksi
denda yang termaktub dalam pasal 28 ayat 4 berupa membayar denda senilai
Rp.1000000 (satu juta rupiah) dengan
rincinan untuk yang melarikan dan Rp.500000 (lima ratus ribu rupiah) yang
dilarikan.
BAB XV
TANAH ADAT
Pasal 35
1.
Tanah lapangan, Tanah pasar, Tanah kuburan, Tanah
masjid, tanah kelurahan , Tanah paud,Tanah dipersatuan,tanah bengkok
merupakan tanah adat yang tidak bisa dialihfungsikan dan dipindahtangankan
kepihak lain dan dikuasai sepenuhmya oleh Kelurahan Kemumu
2.
Tanah ulayat/tanah bengkok yang mempunyai luas
lahan 1 (satu) hektar dengan ketentuan:0,5 (setengah) hektar
digarap/dikerjakan oleh RT secara bergiliran,0,5 (setengah) hektar
digarap/dikerjakan oleh pihak kelurahan dengan ketentuan:
a)
Tanah yang digarap/dikerjakan oleh Ketua RT,
digilir oleh 2 (dua) Ketua RT,dalam jangka waktu 6
bulan,dengan ketentuan setiap panen RW masing-masin mendapat bagian beras 3
(tiga) kaleng.
b)
Tanah yang digarap/dikerjakan oleh pihak kelurahan
dengan pembagian hasil:
i.
Lurah
Kemumu mendapat pembagian 50% (lima puluh persen)
ii.
LPMK 12,5
(dua belas setengah persen),BMA 12,5 (dua belas setengah persen),PMK 12,5
(dua belas setengah persen),Imam Kemumu 12,5 (dua belas setengah persen).
BAB XVI
LAIN-
LAIN
Pasal
36
Pembubaran
Organisasi dilaksanakan dengan
Keputusan musyawarah lengkap, setelah itu Pengurus harian menyusun panitia
khusus yang bertugas melaksanakan inventarisasi serta perhitungan kekayaan
organisasi yang hasilnya diserahkan Kepada Kepala Kelurahan Kemumu.
|
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 37
1.
Aturan adat yang telah ada selama ini dan tidak
bertentangan dengan aturan yang baru tetap berlangsung.
2.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di
atur kemudian melalui aturan khusus.
3.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak
tanggal di tetapkan.
DI TETAPKAN DI : KEMUMU
PADA TANGGAL : 2018
|
DAFTAR HADIR RAPAT
PLENO PENGESAHAN AD-ART BMA KEMUMU
Tanggal: Desember 2018
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda tangan
|
|
1
|
AWALUDDIN
|
Lurah Kemumu
|
1
|
|
2
|
Suyono
|
LPMK/Ketua TIM
|
|
2
|
3
|
Kamtono
|
Sekertaris tim/tomas
|
3
|
|
4
|
Rahmat H
|
Camat Arma jaya
|
|
4
|
5
|
Ihwan Halidi
|
BMA kab.
|
5
|
|
6
|
HM kosim
|
Tokoh Masyarakat
|
|
6
|
7
|
Sudarmin
|
Tokoh Masyarakat
|
7
|
|
8
|
Kaswan
|
Ketua BMA
|
|
8
|
9
|
Sulam
|
Wakil Ketua
|
9
|
|
10
|
Edy Susilo
|
Sekertaris BMA
|
|
10
|
11
|
Risman
|
Wakil Sekertaris
|
11
|
|
12
|
Ngadri
|
Bendahara
|
|
12
|
13
|
Abdul Aziz
|
RW I/TIM
|
13
|
|
14
|
Nada Juniawan
|
RW II
|
|
14
|
15
|
Sahidin
|
RT 1/I
|
15
|
|
16
|
|
RT 02/I
|
|
16
|
17
|
|
RT 03/I
|
17
|
|
18
|
Tugimanto
|
RT 04/I
|
|
18
|
19
|
Sarmin
|
RT 05/I
|
19
|
|
20
|
|
RT 06/I
|
|
20
|
21
|
John Hardi
|
RT 0I/II/Tim
|
21
|
|
22
|
Jumadi
|
RT 02/II
|
|
22
|
23
|
Rudi Hartono
|
RT 03/II
|
23
|
|
24
|
|
RT 04/II
|
|
24
|
25
|
|
RT 05/II
|
25
|
|
Ketua
KASWAN
|
Kemumu, Desember
2018
Sekertaris
EDY
SUSILO
|
Mengetahui/Mengesahkan
Kepala Kelurahan Kemumu
AWALUDDIN,S.IP.
NIP.
196607271987031003
DAFTAR HADIR RAPAT
PLENO PENGESAHAN AD-ART BMA KEMUMU
Tanggal: Desember 2018
26
|
Manfazli
|
RT 06/II
|
|
26
|
27
|
Jahuari
|
Tokoh agama
|
27
|
|
28
|
H.Mujiono
|
Tokoh Masyarakat
|
|
28
|
29
|
Agus suderajat
|
Tokoh Masyarakat
|
29
|
|
30
|
Saibullana
|
Tokoh masyarakat
|
|
30
|
31
|
Cecep sumirat
|
Tokoh agama
|
31
|
|
32
|
Damsir
|
Tokoh masyarakat
|
|
32
|
33
|
Suhut
|
Tokoh masyarakat
|
33
|
|
34
|
Utami
|
Tokoh wanita
|
|
34
|
35
|
Purwanti
|
Tokoh wanita
|
35
|
|
36
|
Nyaring
|
Tokoh Masyarakat
|
|
36
|
37
|
Ridwan
|
Tokoh Masyarakat
|
37
|
|
38
|
|
Kafe kemumu
|
|
38
|
39
|
Parniti
|
Tokoh wanita
|
39
|
|
40
|
Rustam Efendi
|
Tokoh Pemuda
|
|
40
|
41
|
Sangidah
|
Pemilik OT
|
41
|
|
42
|
|
PU Ranting Kemumu
|
|
42
|
43
|
Rasidin
|
PDAM Kemumu
|
43
|
|
44
|
Suyitno
|
Kuda Kepang
|
|
44
|
45
|
|
|
45
|
|
46
|
|
|
|
46
|
47
|
|
|
47
|
|
48
|
|
|
|
48
|
49
|
|
|
49
|
|
50
|
|
|
|
50
|
Ketua
KASWAN
|
Kemumu, Desember 2018
Sekertaris
EDY
SUSILO
|
Mengetahui/Mengesahkan
Kepala Kelurahan Kemumu
AWALUDDIN,S.IP.
NIP. 196607271987031003
Tidak ada komentar :
Posting Komentar