Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 30 Oktober 2023

KEPUTUSAN KOMBEL SDN 162 BENGKULU UTARA

 KEPUTUSAN KOMBEL SDN 162 BENGKULU UTARA

                                

Description: Description: arma

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA

DINAS PENDIDIKAN

SDN 162 BENGKULU UTARA

Desa Batu Raja R Hulu Palik Bemgkulu Utara

 

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDN 162 BENGKULU UTARA

NOMOR: 800/85/SDN 162 BU/HP /2023

 

TENTANG

 

KOMUNITAS PEMBELAJARAN SDN 162 BENGKULU UTARA

 

Menimbang :

a

Bahwa dalam rangka mewujudkan Kurikulum Merdeka yang berpihak pada murid dan mempersiapkan transformasi pembelajaran pendidik dan tenaga kependidikan dalam implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah;

 

b

Bahwa  dalam rangka mengembangkan implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat berjalan sebagaimana mestinya serta memfasilitasi dan mewadahi semangat, kepedulian yang sama guru dan tenaga kependidikan dalam transformasi pendidikan pada Sekolah perlu dibentuk Komunitas Belajar dalam Sekolah;

 

c

Bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala SDN 162 Bengkulu Utara tentang Pembentukan Komunitas Belajar dalam Sekolah TAHUN 2023-2025

 

Mengingat:

1

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

2

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

 

3

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

 

4

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

 

5

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

 

6

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebuday an, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

 

7

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru

 

8

SE Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor     4263/B/HK.04.01/2023 Optimalisasi KOMBEL

 

9

Musyawarah warga SDN 162 Bengkulu Utara tanggal 13 Agustus 2023

MEMUTUSKAN

Menetapkan

 

 

Pertama

:

Membentuk Komunitas Belajar dalam S SDN 162 Bengkulu Utara Tahun  2023-2025.

Kedua

 

Komunitas Belajar dalam Sekolah sebagaimana dimaksud diktum KESATU ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SDN 162 Bengkulu Utara beserta uraian tugas sebagaimana lampiran keputusan ini.

Ketiga

 

Melaporakan kegiatan secara berkala sesuai waktu yang disepakti

Keempat

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, Maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

 

DITETAPKAN DI : HULU PALIK 

Pada tanggal : 15 Agustus 2023

Kepala SDN 162 Bengkulu Utara                              

                                                                                                                               

EDY SUSILO.

NIP. 196907151993061001

Lampiran 1

Keputusan Kepala SDN 162 Bengkulu Utara

 

NOMOR: 800/85/SDN 162 BU/HP /2023

 

Komunitas Pembelajaran SDN 162 Bengkulu Utara

 

 

KOMUNITAS PEMBELAJARAN SDN 162 BENGKULU UTARA

No

Nama

Jabatan  dalam Komunitas

Jabatan

1

EDY SUSILO

NIP.196907151993061001

Penagggungjawab

Kepala Sekolah

2

AYU REZKIA H, S.Pd

NIP. 198607232023212024

Ketua

Guru Kelas 6

3

LIRA MARPUTRI,S.S.Pd

NIP. 198607232023212024

Sekertaris

Guru Kelas 5

4

EVA SUSANTI,S.Pd.

NIP. 198210202023212017

Anggota

Guru Kelas 4

5

INDRA GUNAWAN SKM NIGBD.2602249

Anggota

Guru Kelas 3

6

WERIZA.S.Pd

NIGB.1406335

Anggota

Guru Kelas 3

7

ENI WATI.S.Pd

NIGB.1406131

Anggota

Guru Kelas 1

8

BAMBANG MARYADI,S.Pd,

Nip.

Anggota

Duru PJOK

9

DWI RINA ANGGRAENI, S.Pd.

 

Anggota

Guru PAI

10

EKO APRIANTO,S.Pd.

 

Anggota

Guru Mulok

 

DITETAPKAN DI : HULU PALIK 

Pada tanggal : 15 Agustus 2023

Kepala SDN 162 Bengkulu Utara                              

                                                                                                                               

EDY SUSILO.

NIP. 196907151993061001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 2

Keputusan Kepala SDN 162 Bengkulu Utara

 

NOMOR: 800/85/SDN 162 BU/HP /2023

 

Komunitas Pembelajaran SDN 162 Bengkulu Utara

 

TUGAS KOMUNITAS BELAJAR

SDN 162 BENGKULU UTARA

TAHUN 2023-2025

 

Komunitas Belajar dalam Sekolah mempunyai peran dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka adalah sebagai berikut :

1.        Mengedukasi anggota komunitas dengan mengumpulkan berbagi informasi tentang materi terkait praktik pembelajaran dan praktik pengembangan diri.

2.        Memfasilitasi interaksi dan kolaborasi antara anggota untuk belajar secara berkelanjutan.

3.        Meningkatkan kompetensi diri melalui interaksi, saling berbagi dan diskusi Karena peningkatan kompetensi menjadi tanggung jawab individu, dan setiap individu memiliki kesempatan yang sama.

4.        Mengintegrasikan pembelajaran yang didapat di kelas sehari-hari, sehingga tidak memisahkan teori praktik sehari-hari tetapi diintegrasikan apa yang kita pelajari bermanfaat di pembelajaran. Praktik baik atau permasalahan dalam pembelajaran dibawa ke komunitas belajar untuk didiskusikan.

5.        Pelibatan Tenaga Administrasi Sekolah di dalam Komunitas Belajar bertujuan membuka wawasan/paradigma berfikir baru tentang Kurikulum Merdeka.

6.        Mengadakan kegiatan berkumpul untuk saling berbagi praktik baik antar anggota di dalam komunitas minimal dua minggu sekali di hari Sabtu.

7.        Melaporkan/Presentasi hasil berbagi praktik baik dari setiap komunitas belajar dalam sekolah pada hari Sabtu

8.        Posisi Kepala Sekolah berada di dalam  komunitas belajar, berfungsi sebagai manajerial umum, memastikan tugas komunitas belajar yaitu saling berbagi praktik baik berjalan dengan efektif dan lancar.

DITETAPKAN DI : HULU PALIK 

Pada tanggal : 15 Agustus 2023

Kepala SDN 162 Bengkulu Utara                              

                                                                                                                               

EDY SUSILO.

NIP. 196907151993061001

 


Tidak ada komentar :