PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2011


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk kelancaran penyaluran dan efektifitas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah
dalam mendukung program wajib belajar sembilan tahun, perlu disusun pedoman pengelolaan Bantuan
Operasional Sekolah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional
Sekolah;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
|
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
|
|
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD atau sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan
kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat
dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas
dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
5.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
bendahara umum daerah.
6.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum
daerah.
7.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang
dipimpinnya.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi SKPD.
9.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah
yang melaksanakan pengelolaan APBD.
10.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah
selaku pengguna anggaran/barang.
11.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang
selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro
keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
12.
Bantuan Operasional Sekolah yang
selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama
untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan
lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
13.
Pola Pengelolaan Keuangan BOS adalah
pemberian kekhususan untuk menerapkan pengelolaan keuangan dalam batas-batas tertentu yang dapat
dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku umum untuk menjamin efektifitas penggunaan BOS dalam mendukung program
wajib belajar sembilan
tahun.
14.
Satuan Pendidikan Dasar adalah sekolah negeri dan sekolah swasta yang menyelenggarakan
pendidikan dasar sembilan tahun.
15.
Hibah BOS Provinsi adalah dana yang ditransfer dari
rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas masing-masing satuan
pendidikan dasar.
16.
Naskah Perjanjian Hibah BOS yang selanjutnya
disingkat NPH BOS adalah naskah perjanjian hibah antara Gubernur atau pejabat
yang ditunjuk atas nama Gubernur dengan pejabat yang mewakili satuan pendidikan
dasar sebagai penerima hibah BOS.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban BOS.
(2)
Penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada pola pengelolaan keuangan BOS.
BAB
III
PENGANGGARAN
Pasal 3
Pendapatan dan Belanja BOS dianggarkan dalam APBD
Provinsi setiap tahun anggaran berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Pendapatan
BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD pada kelompok lain-lain pendapatan
daerah yang sah, jenis pendapatan dana penyesuaian dan rincian obyek pendapatan BOS satuan pendidikan dasar.
(2)
Penganggaran pendapatan BOS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menggunakan kode rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)
Belanja BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam
APBD pada kelompok belanja tidak
langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah kepada satuan pendidikan dasar dan rincian obyek belanja hibah kepada satuan pendidikan dasar kabupaten/kota
berkenaan.
(2)
Penganggaran belanja BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menggunakan kode rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.B
Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
Pasal 6
PPKD melaksanakan anggaran BOS
berdasarkan DPA-PPKD.
Pasal 7
(1)
Gubernur
menetapkan daftar penerima dan jumlah BOS pada setiap satuan pendidikan dasar berdasarkan DPA-PPKD.
(2)
Daftar
penerima dan jumlah BOS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar.
(3)
Penyaluran
BOS dari pemerintah
provinsi kepada masing-masing satuan pendidikan dasar
dilakukan setelah penandatanganan NPH BOS.
(4)
Penandatanganan
NPH BOS sebagaimana dimaksud ayat (3)
dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran
sebelum penyaluran triwulan pertama.
Pasal 8
NPH BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.
pemberi dan penerima hibah;
b.
tujuan pemberian hibah;
c.
jumlah hibah yang akan
diterima;
d.
hak dan kewajiban
pemberi dan penerima hibah; dan
e.
penyaluran hibah.
Pasal 9
(1)
Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagai pemberi hibah kepada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(2)
Kepala
satuan pendidikan dasar sebagai penerima
hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
Pasal 10
(1)
Kepala SKPD pendidikan provinsi menandatangani NPH BOS atas nama gubernur selaku pemberi
hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2)
Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menandatangani NPH BOS atas nama kepala
satuan pendidikan dasar selaku penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2).
Pasal 11
Dalam
hal kepala SKPD pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 berhalangan, NPH BOS ditandatangani oleh pejabat
yang ditunjuk selaku penjabat/pelaksana tugas kepala
SKPD pendidikan.
Pasal 12
(1)
NPH BOS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan lampiran yang memuat daftar nama dan alamat satuan pendidikan dasar penerima hibah, nama bank/kantor pos dan
nomor rekening serta jumlah BOS per-satuan pendidikan dasar.
(2)
Format NPH BOS dan lampiran NPH BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1)
PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyalurkan BOS ke rekening kas
masing-masing satuan
pendidikan dasar.
(2)
Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap triwulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS
diterima di kas umum daerah provinsi.
(3)
Penyaluran BOS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Pasal 14
(1)
Dalam hal satuan pendidikan dasar berada di wilayah
terpencil pada kabupaten tertentu, penyaluran BOS kepada satuan pendidikan
dasar yang bersangkutan dapat dilakukan setiap 2 (dua) triwulan.
(2)
Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
triwulan kesatu dan triwulan kedua dilakukan pada awal triwulan kesatu dan
untuk triwulan ketiga dan triwulan keempat dilakukan pada awal triwulan ketiga.
(3)
Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di kas umum daerah provinsi.
Pasal 15
Pengadaan barang dan jasa dalam
rangka pelaksanaan BOS dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal
16
(1) Kepala satuan pendidikan dasar
menyampaikan laporan penggunaan BOS kepada Bupati/Walikota melalui kepala SKPD
pendidikan kabupaten/kota.
(2) Kepala SKPD pendidikan
kabupaten/kota menyusun rekapitulasi laporan penggunaan BOS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Gubernur melalui kepala SKPD
pendidikan provinsi dengan tembusan PPKD provinsi.
Pasal 17
Pertanggungjawaban pemberi hibah
meliputi:
a.
keputusan gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1);
b.
NPH BOS; dan
c.
bukti transfer uang atas pemberian BOS.
Pasal 18
(1)
Kepala satuan pendidikan dasar bertanggungjawab
secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2)
Pertanggungjawaban kepala satuan pendidikan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
laporan penggunaan BOS dan pernyataan tanggung jawab yang
menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan
sesuai NPH BOS; dan
b.
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)
Laporan penggunaan BOS dan pernyataan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf
a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri
ini.
(2)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf b disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku
obyek pemeriksaan.
Pasal 20
(1)
Laporan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf a disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan
Januari tahun berikutnya.
Pasal 21
(1)
Kepala SKPD pendidikan
kabupaten/kota menyusun rekapitulasi laporan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk disampaikan
kepada Gubernur melalui kepala SKPD pendidikan provinsi.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Pasal 22
(1)
Dalam hal penggunaan BOS bagi satuan pendidikan
dasar negeri menghasilkan aset tetap, kepala satuan pendidikan dasar
negeri yang bersangkutan wajib menyampaikan
laporan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD pendidikan
kabupaten/kota.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
dokumen pengadaan barang sebagai dasar pencatatan barang
milik daerah.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4)
SKPD pendidikan kabupaten/kota melakukan
pencatatan barang milik daerah berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TIM MANAJEMEN BOS
Pasal 23
(1)
Gubernur
menetapkan Tim Manajemen BOS provinsi dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Tim
Manajemen BOS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS.
(3)
Hasil
monitoring, evaluasi dan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur dan Tim
Manajemen BOS Pusat.
Pasal 24
(1)
Bupati/Walikota
menetapkan Tim Manajemen BOS
kabupaten/kota dengan
Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
Tim
Manajemen BOS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS.
(3)
Hasil
monitoring, evaluasi dan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Tim Manajemen BOS Provinsi.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan uraian tugas Tim manajemen BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis penggunaan BOS.
BAB VII
LAIN - LAIN
Pasal 26
(1) Dalam hal pemerintah provinsi
menerima BOS setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, pemerintah
provinsi menganggarkan BOS dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan
DPRD, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD.
(2) Dalam hal penetapan peraturan
daerah tentang APBD mengalami keterlambatan, pemerintah provinsi menyalurkan
BOS dengan cara menetapkan peraturan gubernur sebagai dasar pengeluaran BOS,
untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah dan/atau peraturan gubernur
tentang APBD.
Pasal 27
(1) Satuan pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tercantum dalam peraturan mengenai
petunjuk teknis penggunaan
BOS dan peraturan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS.
(2)
Penggunaan BOS oleh masing-masing satuan pendidikan
dasar mengacu pada peraturan mengenai petunjuk teknis penggunaan BOS.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
28
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini:
a.
Penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, serta
pertanggungjawaban BOS mulai Tahun
Anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
b.
Ketentuan
mengenai Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana diatur dalam Bab XVA Pasal 329 B, Pasal 329 C, Pasal 329 D, Pasal 329 E, Pasal 329 F, Pasal 329 G, dan Pasal 329 H Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 807
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar