LEMBAR PENGESAHAN
Berdasarkan hasil musyawarah TIM penyusun Kurikulum 2006 dan 2013 SDN 174 Bengkulu Utara. dan memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah, maka dengan ini Kurikulum 2006 dan 2013 SDN 174 Bengkulu Utara, disahkan untuk diberlakukan padatahun pelajaran 2018/20189
Bengkulu Utara, 15 Juli 2018
Menyetujui,
Ketua Komite Sekolah
MULYONO
|
Disahkan oleh,
Kepala Sekolah
SUPARTOYO, M.Pd
NIP.196707162006041004
| |
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten BengkuluUtara
MARGONO,S.Pd
NIP. 19640525 199002 1 001
|
TIM PENYUSUN KURIKULUM 2006 DAN 2013
Tahun Pelajaran 2017-2018
Konselor : Pengawas SD Kecamatan Arma Jaya
SYAHILMAN,S.Pd / NIP.19590324 1980121001
Penasehat : Kepala Sekolah SDN 174 Bengulu Utara
SUPARTOYO,M.Pd / NIP.196707162006041004
Nara sumber : EDY SUSILO
Ketua TPK : I. NYOMAN MERTAYASA,S.Pd
Anggota
|
:
|
1. SUWARDIYONO (Guru)
2. SUWARTINI,S.Pd (Guru)
3. EDY SUSILO,S.Pd (Guru)
4. SUSIYATI,S.Pd (Guru)
5. SYAHRIL, S.Pd (Guru)
6. NOVIANTI,S.Pd (Guru)
7. EMIAWATI,S.Pd (Guru)
8. FATONAH,S.Pd.I (Guru)
9. VIKI BUDI PRATIWI,S.Pd (Tenaga Perpustakaan)
10. MUHAMMAD FADLI (TAS)
11. MULYONO (Komite Sekolah)
|
Arma Jaya,
Kepala Sekolah
SUPARTOYO, M.Pd
NIP.196707162006041004
DAFTAR HADIR TIM PENYUSUNAN KURIKULUM SDN 174
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA-TANGAN
| |
1
|
SYAHILMAN,S.Pd
|
Pengawas
|
1
| |
2
|
SUPARTOYO,M.Pd
|
Kepala
|
2
| |
3
|
SUWARDIYONO (Guru)
|
Guru
|
3
| |
4
|
SUWARTINI,S.Pd (Guru)
|
Guru
|
4
| |
5
|
EDY SUSILO,S.Pd (Guru)
|
Nasumber
|
5
| |
6
|
SUSIYATI,S.Pd (Guru)
|
Bendahara TPK
|
6
| |
7
|
SYAHRIL, S.Pd (Guru)
|
Guru
|
7
| |
8
|
NOVIANTI,S.Pd (Guru)
|
Guru
|
8
| |
9
|
NYOMAN MARTAYASA,S.Pd
|
Ketua TPK
|
9
| |
10
|
ERNILAWATI,S.Pd (Guru))
|
Sekertaris TPK
|
10
| |
11
|
FATONAH,S.Pd.I (Guru)
|
Guru
|
11
| |
12
|
VIKI BUDI PRATIWI,S.Pd (Guru
|
Guru
|
12
| |
13
|
MUHAMMAD FADLI (TAS)
|
Guru
|
13
| |
14
|
MULYONO (Komite Sekolah)
|
Ketua Komite
|
14
|
Kepala SDN 174 Bengkulu Utara
SUPARTOYO,M.Pd.
NIP.196707162006041004
|
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI 174 BENGKULU UTARA
Alamat : Jl.Talang Congok Desa Sidodadi Kec. Arma Jaya, Kab.Bengkulu Utara
SURAT KEPUTUSAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 174 Bengkulu Utara
UPT DINAS DIKBUD KECAMATAN Arma Jaya
Nomor : 423.5/30 /SDN.174/BU/2018
Tentang
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2006 DAN 2013
SEKOLAH DASAR NEGERI 174 Bengkulu Utara
TAHUN PELAJARAN 2018 – 2019
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah Dasar Negeri 174 Bengkulu.
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa sekolah dasar adalah satuan pendidikan yang bertugas menyelenggarakan dan memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat.
2. Bahwa Sekolah Dasar Negeri 174 bengkulu Utara. memiliki tugas untuk menyusun program kerja sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
3. Bahwa demi terselenggaranya pembelajaran dan pelayanan pendidikan yang baik perlu disusun Kurikulum Tingkat Sekolah baik dalam bentuk kurikulum 2006 maupun 2013
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Mendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Pedomana Penilaian.
4. Peraturan Mendikbud No 20 Tahun 2016, Tentang SKL Dikdasmen.
5. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi
6. Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Stndar Proses.
7. Permendikbud No 23 tahun 2016 Tentang Penilaian.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Keputusan Rapat Dewan Guru, Komite , dan Kepala SDN 174 Bengkulu Utara Kecamatan Arma Jaya pada tanggal 05 Juli 2018.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
| |
Pertama
|
:
|
Menyusun, menerbitkan, mengesahkan, dan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 dan 2013 Sekolah Dasar Negeri 174 Bengkulu Utara. mulai Tahun Pelajaran 2018 – 2019.
|
Kedua
|
:
|
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 dan 2013 Sekolah Dasar Negeri 174 Bengkulu Utara. berisi pendahuluan, visi, misi, tujuan, struktur, dan muatan kurikulum, kalender pendidikan, silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
|
Ketiga
|
:
|
Upaya perbaikan dalam rangka penyempurnaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 dan 2013 SDN 174 Bengkulu Utara. dilakukan terus menerus untuk disesuaikan dengan tahap perkembangan siswa, keadaan, dan pembangunan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
Keempat
|
:
|
Segala pembiayaan yang berhubungan dengan pemberlakukan surat keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja dan Pendapatan Sekolah SDN 174 Bengkulu Utara.
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Arma Jaya.
|
Pada tanggal
|
:
|
17 Juli 2018
|
Kepala SDN 174 Bengkulu Utara
SUPARTOYO, M.Pd
NIP.196707162006041004
|
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Pengawas SD Kecamatan Arma Jaya
2. Yth. Kepada UPT Dinas Dik Kecamatan Argamakmur.
3. Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.
REKOMENDASI
KURIKULUM 2006 DAN 2013 SEKOLAH DASAR 174 Bengkulu Utara.
UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KEC.ARGA MAKMUR,AIR BESI,ENGGANO DAN ARMA JAYA
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memeriksa dokumen kurikulum yang ditetapkan/disahkan oleh,
Satuan Pendidikan : SDN 174 Bengkulu Utara
Alamat : Jln.Kemumu-dusun Curup
Dengan menggunakan instrumen validasi/telaah Kurikulum 2006 dan 2013, bersama ini :
Nama :SYAHILMAN,S.Pd
NIP : 195903241980121001
Jabatan : Pengawas SD Kecamatan Arma Jaya
Memberikan pertimbangan/Rekomendasi kepada Kurikulum SDN 174 Bengkulu utara.Tersebut :
* Dapat direkomendasikan tanpa syarat
* Dapat direkomendasikan dengan syarat untuk perbaikan/penyempurnaan
* Belum dapat direkomendasikan
Dengan alasan :
* Semua unsur Kurikulum 2006 dan 2013terpenuhi dengan lengkap
* Unsur Kurikulum 2006 dan 2013 terpenuhi tetapi kurang lengkap
* Unsur Kurikulum 2006 dan 2013 belum lengkap
Demikian pernyataan kami buat sebagai bahan pertimbangan/rekomendasi ditetapkannya kurikulum SDN 174 Bengkulu Utara
Arma Jaya, 15 Juli 2017
Pengawas Pembina
SYAHILMAN,S.Pd
NIP: 195903241980121001
KATA PENGANTAR
Pertama-tama, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas kehendak-Nya jua, kami masih diberi kesempatan untuk mengabdikan diri demi kemajuan pendidikan anak negeri. Rasa terima kasih yang mendalam tak lupa kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Guru, Pengawas Sekolah yang telah memberi bimbingan dan dorongan kepada kami dalam menyusun Kurikulum ( Dok 1 ) kurikulum 2006 dan 2013. Sebagai dasar hukum dalam melaksanakan dan pedoman serta ranah dalam mengelola satuan pendidikan, untuk acuan dalam proses belajar mengajar.
KURIKULUM 2006 dan 2013 ini dikembangkan berdasarkan rambu-rambu dan pedoman yang ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Sesuai hasil musyawarah antara Kepala Sekolah, Komite, Guru, dan Pengawas Sekolah Pembina untuk merancang dan membahas Dokumen 1 Kurikulum 2006 dan 2013.
Akhirnya, kami mengharapkan saran dan masukan untuk perbaikan Dokumen 1Kurikulum 2006 dan 2013ini. Mudah-mudahan, apa yang kami persembahkan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu Guru dalam memajukan pendidikan anak-anak bangsa.
Arma Jaya, 05 Juli 2018
Tim Penyusun Kurikulum
I NYOMAN MERTAYASA,S.Pd
NIP. 19800704 200502 1 001
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN............................................................................................... ii
TIM PENYUSUN KURIKULUM 2006 DAN 2013…………………………............ iii
REKOMENDASI............................................................................................................... iv
KATA PENGANTAR............................................................................................ .......... vi
DAFTAR ISI..................................................................................................................... vii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
A. Latar Belakang Kurikulum 2006......................................................................... 1
B. Prinsip Pengembangan Kurikulum 2006............................................................. 2
C. Pengertian Istilah Kurikulum 2006...................................................................... 3
D. Latar Belakang Kurikulum 2013......................................................................... 4
E. Landasan Kurikulum 2013.................................................................................. 5
F. Tujuan Pengembangan Kurikulum 2013 ............................................................ 9
G. Prinsip Penembangan Kurikulum 2013............................................................... 9
BAB II TUJUAN............................................................................................................... 14
A. Tujuan Pendidikan Dasar.................................................................................. 14
B. Visi Sekolah....................................................................................................... 14
C. Misi Sekolah...................................................................................................... 14
D. Tujuan Sekolah.................................................................................................. 14
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM.............................................. 16
A. Struktur Kurikulum 2006............................................................................... 16
a. Struktur Kurikulum..................................................................................... 16
b. Muatan Kurikulum...................................................................................... 18
1. Mata Pelajaran ......... 18
2. Pengembangan Diri............................................................................... 22
3. Beban Belajar ............................................................................. 23
4. Ketuntasan Belajar................................................................................ 23
5. Kenaikan Kelas ..................................................................................... 25
6. Kelulusan ............................................................................. 25
7. Pendidikan Kecakapan Hidup .............................................................. 26
8. Pendidikan berbasis keunggulan local dan global ................................ 27
B. Struktur Kurikulum 2013 .............................................................................. 28
a. Struktur Kurikulum..................................................................................... 28
b. Muatan Kurikulum...................................................................................... 31
1. Mata Pelajaran....................................................................................... 31
2. Pengembangan Diri............................................................................... 35
3. Beban Belajar........................................................................................ 39
4. Penilaian................................................................................................ 41
5. Ketuntasan Belajar................................................................................ 41
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan ............................................................. 42
7. Pendidikan Kecakapan Hidup .............................................................. 43
8. Pendidikan berbasis keunggulan local dan global ................................ 43
BAB IV KOMPETENSI DASAR DAN KOMPETENSI INTI ........................ ......... 45
BAB V PEMBELAJARAN TEMATIK INTEGRATIF ................................... ......... 49
BAB VI KALENDER PENDIDIKAN................................................................. ......... 54
BAB VII PENUTUP .............................................................................................. ......... 65
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kurikulum 2006
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pusat dan Daerah, merubah sistem pengelolaan pendidikan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Desentralistik pengelolaan secara demokratis memberi kewenangan kepada sekolah untuk menyusun kurikulum yang mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, jenjang pendidikan dasar dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru dalam pengembangan kurikulum yang memberikan dana, sumber belajar, serta mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan :
1. Kurikulum dan Silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi.
2. Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
3. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang seluas-luasnya untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa.Untuk keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka SDN 174 Bengkulu Utara menyusun Kurikulum 2006 dan 2013 yang disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, keberagaman peserta didik dan lingkungan
4. Semangat optimisme untuk mengadakan perubahan dan peningkatan kualitas pendidikan kiranya perlu dimiliki oleh seluruh pelaku pendidikan khususnya di SDN 174 Bengkulu Utara UPT Dinas Dikbud Kecamatan Arma Jaya.
B. Prinsip Pengembangan KTSP
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
- Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
C. Pengertian Istilah
1. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran
4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran SDN 174 Bengkulu Utara terdapat pada Lampiran 2
D. Latar Belakang Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 atau Pendidikan Berbasis Karakter adalah kurikulum baru yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun disiplin yang tinggi. Kurikulum ini menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterapkan sejak 2006 lalu.
Dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan. Di dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bagian Umum dijelaskan bahwa pembaruan pendidikan memerlukan strategi tertentu, dan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional ini adalah ... “2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.” Pasal 35 Undang-undang Nomor Nomor 20 Tahun 2003 juga mengatur bahwa ... “(2)
Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.” Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 35 dinyatakan bahwa “kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yanga telah disepakati.”
Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem-bangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam rangka mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran tersebut diperlukan suatu kurikulum yang dijadikan sebagai pedoman bagi para pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
E. Landasan Penyusunan Kurikulum 2013
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
1. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
2. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
3. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
4. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
5. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
2. Landasan YuridisKurikulum 2013
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradabann bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa.
Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, ketrampilan sosial memberikan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota ummat manusia.
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan yang mencerminkan karakter bangsa masa kini dan masa yang akan datang. Oleh karena itu, konten pendidikan yang dikembangkan kurikulumi tidak berupa prestasi besar bangsa di masa lalu semata tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan ummat manusia dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memposisikan pendidikan sebagai sesuatu yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warian budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya.
Dengan demikian sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
Secara singkat kurikulum adalah untuk membangun kehidupan masa kini dan masa akan datang bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan pretasi bangsa di masa lalu, serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan. Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang, menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan pretasi bangsa di masa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan keberlanjutan kehidupan bangsa dan warganegara di amsa mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam lingkungan sosial-budayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik sebagai warganegara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masa kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.
Adapun Landasan Filosofis Kurikulum 2013 Adalah Sebagai Berikut
1. Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.PP No 23 tahun 2014 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan.
4.Permendikbud No 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SD
5.Permendikbud No 71 tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran Layak
6.Permendikbud No 53 tahun 2015 tentang Pedoman penilaian KTSP 2006 dan Kur’13.
7.Permendikbud No 20 tahun 2016 tentang SKL Dikdasmen
8.Permendikbud No 21 tahun 2016 tentang Stándar Isi Dikdasmen.
9.Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Stnadar Proses Dikdasmen
10. Permendikbud No 23 tahun 2016 tentang Penilaian Dikdasmen
- Tujuan Penyusunan Kurikulum 2013
Mempersiapkan insan Indonesia untuk memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia.
- Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Pelaksanaan pembelajaran pada pelaksanaan kurikulum 2013 memiliki karakteristik yang berbeda dari pelaksanaan kurikulum 2006. Berdasarkan hasil analisis terhadap kondisi yang diharapkan terdapat maka dipeloleh 14 prinsip utama pembelajaran yang perlu guru terapkan.
Ada pun 14 prinsip itu adalah:
1. Dari siswa diberi tahu menuju siswa mencari tahu; pembelajaran mendorong siswa menjadi pembelajar aktif, pada awal pembelajaran guru tidak berusaha untuk meberitahu siswa karena itu materi pembelajaran tidak disajikan dalam bentuk final. Pada awal pembelajaran guru membangkitkan rasa ingin tahu siswa terhadap suatu fenomena atau fakta lalu mereka merumuskan ketidaktahuannya dalam bentuk pertanyaan. Jika biasanya kegiatan pembelajaran dimulai dengan penyampaian informasi dari guru sebagai sumber belajar, maka dalam pelaksanaan kurikulum 2013 kegiatan inti dimulai dengan siswa mengamati fenomena atau fakta tertentu. Oleh karena itu guru selalu memulai dengan menyajikan alat bantu pembelajaran untuk mengembangkan rasa ingin tahu siswa dan dengan alat bantu itu guru membangkitkan rasa ingin tahu siswa dengan bertanya.
2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber; pembelajaran berbasis sistem lingkungan. Dalam kegiatan pembelajaran membuka peluang kepada siswa sumber belajar seperti informasi dari buku siswa, internet, koran, majalah, referensi dari perpustakaan yang telah disiapkan. Pada metode proyek, pemecahan masalah, atau inkuiri siswa dapat memanfaatkan sumber belajar di luar kelas. Dianjurkan pula untuk materi tertentu siswa memanfaatkan sumber belajar di sekitar lingkungan masyarakat. Tentu dengan pendekatan ini pembelajaran tidak cukup dengan pelaksanaan tatap muka dalam kelas.
3. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; pergeseran ini membuat guru tidak hanya menggunakan sumber belajar tertulis sebagai satu-satunya sumber belajar siswa dan hasil belajar siswa hanya dalam bentuk teks. Hasil belajar dapat diperluas dalam bentuk teks, disain program, mind maping, gambar, diagram, tabel, kemampuan berkomunikasi, kemampuan mempraktikan sesuatu yang dapat dilihat dari lisannya, tulisannya, geraknya, atau karyanya.
4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;pembelajaran tidak hanya dilihat dari hasil belajar, tetapi dari aktivitas dalam proses belajar. Yang dikembangkan dan dinilai adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilannya.
5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; mata pelajaran dalam pelaksanaan kurikulum 2013 menjadi komponen sistem yang terpadu. Semua materi pelajaran perlu diletakkan dalam sistem yang terpadu untuk menghasilkan kompetensi lulusan. Oleh karena itu guru perlu merancang pembelajaran bersama-sama, menentukan karya siswa bersama-sama, serta menentukan karya utama pada tiap mata pelajaran bersama-sama, agar beban belajar siswa dapat diatur sehingga tugas yang banyak, aktivitas yang banyak, serta penggunaan waktu yang banyak tidak menjadi beban belajar berlebih yang kontraproduktif terhadap perkembangan siswa.
6. Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; di sini siswa belajar menerima kebenaran tidak tunggul. Siswa melihat awan yang sama di sebuah kabupaten. Mereka akan melihatnya dari tempatnya berpijak. Jika ada sejumlah siswa yang melukiskan awan pada jam yang sama dari tempat yangberjauhan, mereka akan melukiskannya berbeda-beda, semua benar tentang awan itu, benar menjadi beragam.
7. Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; pada waktu lalu pembelajaran berlangsung ceramah. Segala sesuatu diungkapkan dalam bentuk lisan guru, fakta disajikan dalam bentuk informasi verbal, sekarang siswa harus lihat faktanya, gambarnya, videonya, diagaramnya, teksnya yang membuat siswa melihat, meraba, merasa dengan panca indranya. Siswa belajar tidak hanya dengan mendengar, namun dengan menggunakan panca indra lainnya.
8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills); hasil belajar pada rapot tidak hanya melaporkan angka dalam bentuk pengetahuannya, tetapi menyajikan informasi menyangku perkembangan sikapnya dan keterampilannya. Keterampilan yang dimaksud bisa keterampilan membacan, menulis, berbicara, mendengar yang mencerminkan keterampilan berpikirnya. Keterampilan bisa juga dalam bentuk aktivitas dalam menghasilkan karya, sampai pada keterampilan berkomunikasi yang santun, keterampilan menghargai pendapat dan yang lainnya.
9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat; ini memerlukan guru untuk mengembangkan pembiasaan sejak dini untuk melaksanakan norma yang baik sesuai dengan budaya masyarakat setempat, dalam ruang lingkup yang lebih luas siswa perlu mengembangkan kecakapan berpikir, bertindak, berbudi sebagai bangsa, bahkan memiliki kemampuan untuk menyesusaikan dengan dengan kebutuhan beradaptasi pada lingkungan global. Kebiasaan membaca, menulis, menggunakan teknologi, bicara yang santun merupakan aktivitas yang tidak hanya diperlukan dalam budaya lokal, namun bermanfaat untuk berkompetisi dalam ruang lingkup global.
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. di sini guru perlu menempatkan diri sebagai fasilitator yang dapat menjadi teladan, meberi contoh bagaimana hidup selalu belajar, hidup patuh menjalankan agama dan prilaku baik lain. Guru di depan jadi teladan, di tengah siswa menjadi teman belajar, di belakang selalu mendorong semangat siswa tumbuh mengembangkan pontensi dirinya secara optimal.
12. Pembelajaran berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; karena itu pembelajaran dalam kurikulum 2013 memerlukan waktu yang lebih banyak dan memanfaatkan ruang dan waktu secara integratif. Pembelajaran tidak hanya memanfaatkan waktu dalam kelas.
13. Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. Prinsip ini menadakan bahwa ruang belajar siswa tidak hanya dibatasi dengan dinding ruang kelas. Sekolah dan lingkungan sekitar adalah kelas besar untuk siswa belajar. Lingkungan sekolah sebagai ruang belajar yang sangat ideal untuk mengembangkan kompetensi siswa. Oleh karena itu pembelajaran hendaknya dapat mengembangkan sistem yang terbuka.
14. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (tIK) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; di sini sekolah perlu meningkatkan daya guru dan siswa untuk memanfaatkan TIK. Jika guru belum memiliki kapasitas yang mumpuni siswa dapat belajar dari siapa pun. Yang paling penting mereka harus dapat menguasai TIK sebabab mendapatkan pelajaran dengan dukungan TIK atau tidak siswa tetap akan menghadapi tantangan dalam hidupnya menjadi pengguna TIK. Jika sekolah tidak memfasilitasi pasti daya kompetisi siswa akan jomplang daripada siswa yang memeroleh pelajaran menggunakannya.
15. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa; cita-cita, latar belakang keluarga, cara mendapat pendidikan di rumah, cara pandang, cara belajar, cara berpikir, keyakinan siswa berbeda-beda. Oleh karena itu pembelajaran harus melihat perbedaan itu sebagai kekayaan yang potensial dan indah jika dikembangkan menjadi kesatuan yang memiliki unsur keragaman. Hargai semua siswa, kembangkan kolaborasi, dan biarkan siswa tumbuh menurut potensinya masing-masing dalam kolobarasi kelompoknya.
Demikian materi tentang prinsip pembelajaran yang disarikan dari materi pelatihan implementasi Kurikulum 2013.
BAB II.
TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH
A. Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Visi Sekolah
Terciptanya Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas, Beriman, Bertaqwa, dan Bermartabat untuk mewujudkan Tujuan Nasional “.
Indikator VISI :
1. Terwujudnya prestasi akademik
2. Terwujudnya sikap budi pekerti yang luhur di dasari iman dan taqwa
3. Terwujudnya SDM pendidikan yang memiliki kemampuan sesuai tuntutan iptek dan imtaq
- Misi Sekolah
1. Menyiapkan generasi unggul yang memiliki potensi di bidang IMTAQ dan IPTEK.
2. Membentuk sumber daya manusia yang aktif, kreatif, inovatif sesuai dengan perkembangan zaman melalui pembelajaran yang PAIKEM.
3. Membangun citra sekolah sebagai mitra terpercaya di masyarakat
4. Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan harmonis.
5. Menjalin hubungan kerja sama dengan stake holders.
6. Menciptakan kemandirian siswa.
- Tujuan Sekolah
1. Meningkatkan prilaku ahklak mulia bagi peserta didik.
2. Mempersiapkan peserta didik sebagai bagian dari anggota masyarakat yang mandiri dan berguna.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakat peserta didik, melalui pembelajaran yang efektif.
4. Mempersiapkan peserta didik dalam melanjutkan pendidikan lebih lanjut.
Tujuan SD Negeri 174 Bengkulu Utara dalam 5 Tahun kedepan :
1. Pemerataan akses, mutu, efesiensi, relevansi dan tata kelola pendidikan yang baik.
2. Pencapaian standar isi (kurikulum tingkat satuan pendidikan, model/sistem peniaian, RPP lengkap)
3. Pencapaian standar proses (di terapkan CTL dan belajar tuntas)
4. Pencapaian standar kelulusan (tercapainya kelulusan sebesar 95%)
5. Pencapaian standar pendidikan dan tenaga kependidikan (tercapainya 95% kualifikasi S1 bagai guru, mengajar sesuai bidangnya dan 50% dapat mengembangkan profesianya)
6. Pencapaian standar sarana prasarana sekolah (memiliki laboratorium IPA, bahasa dan komputer yang berfungsi dan terawat baik)
7. Pencapaian standar pengelolaan(pengelolaan pembelajaran, sarana prasarana, kesiswaan dan administrasi)
8. Pencapaian standar penilaian.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar