Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 02 Februari 2020

KURIKULUM SDN




LEMBAR PENGESAHAN


Berdasar kepada hasil musyawarah TIM Pengembang Kurikulum 2013 SD Negeri 160 Bengkulu Utara dan memperhatikan pertimbangan, pendapat serta saran dari Komite Sekolah Dasar Negeri 160 Bengkulu Utara, maka dengan ini Kurikulum 2013 Sekolah Dasar Negeri 160 Bengkulu Utara ini dapat disahkan untuk diberlakukan mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.


Menyetujui
Komite SD Negeri 160 Bengkulu Utara
Yang mengesahkan
Kepala SD Negeri 160 Bengkulu Utara   




=                                                      =




EDY SUSILO,S.Pd
NIP.196907151993061001



Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara




Dr.AGUS HARYANTO,SE,MM.
NIP.











LEMBAR PENGESAHAN



Berdasar kepada hasil musyawarah Tim Pengembang Kurikulum 2013 SD Negeri 160 Bengkulu Utara    dan memperhatikan pertimbangan dari Pengawas Pembina SD Negeri 160 Bengkulu Utara , maka dengan ini Kurikulum 2013 SD Negeri 160 Bengkulu Utara disahkan untuk diberlakukan mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.



Mengetahui Pengawas Pembina
Yang mengesahkan
Kepala SD Negeri 160 Bengkulu Utara   




 MUKTHAR,S.Pd.   
NIP.                                               




EDY SUSILO,S.Pd
NIP.196907151993061001



Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara




Dr.AGUS HARYANTO,SE,MM.
NIP.




















TIM PENGEMBANG KURIKULUM 2013
SDN 160 BENGKULU UTARA TAHUN 2020




Pembina/Pengawas
:
MOKTAR,S.PD
Konselor/Kepala Sekolah
:
EDY SUSILO,S.PD.
Ketua Tim Pengembang
:
SUPRIHONO,S.PD.SD
Sekertaris
:
KASMAN,S.PD
Anggota
:
YENI SUSANTI,S.PD

:
ALIDENSI,S.PD

:
AMRUN,S.PD

:
TANTI YUSNEVA

:
YUNI,S.Pd

:
LILIK S.Pd

:


:


:


:


Kepala SD Negeri 160 Bengkulu Utara   




EDY SUSILO,S.Pd
NIP.196907151993061001
















REKOMENDASI

KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR NEGERI
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN



Setelah memeriksa dokumen kurikulum 2013 yang ditetapkan/disahkan oleh,
Satuan Pendidikan      : SD Negeri 160 Bengkulu Utara   
Alamat                        : desa TalangRendah kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara
Dengan menggunakan instrumen validasi/telaah Kurikulum 2013, bersama ini :
Nama                           : MOKTHAR,S.Pd
NIP                             :
Jabatan                                    : Pengawas SD
Memberikan pertimbangan/Rekomendasi kepada Kurikulum SD Negeri 160 Bengkulu Utara    Tahun pelajaran  2020/2021 tersebut:
v  Dapat direkomendasikan tanpa syarat
v  Semua unsur Kurikulum 2013 terpenuhi dengan lengkap
v  Kurikulum SD Negeri 160 Bengkulu Utara dapat diberlakukan Tahun Pelajaran 2020/2021



-


Mengetahui Pengawas Pembina




 MUKTHAR,S.Pd.   
NIP.                                               












KATA PENGANTAR


Pertama dan utama senantiasa kami panjatkan puji syukur ke hadirat  Allah SWT atas Izin-Nya jualah, kami masih diberikan kesempatan untuk mengabdikan diri demi kemajuan pendidikan anak negeri. Rasa terima kasih yang mendalam tak lupa kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Guru Dewan Guru SD Negeri 160 Bengkulu Utara    selaku Tim Pengembang Kurikulum SD Negeri 160 Bengkulu Utara    Tahun Pelajaran 2020/2021 yang telah memberi saran, pendapattkritikan, dan solusi atas penyusunan kurikulum sekolah ini. Sebagai ungkapan terima kasih tersebut, kami mencoba menyusun Kurikulum Sekolah 2013 dengan segenap keterbatasan ilmu dan pengetahuan yang kami mKurikulum 2013 dirancang untuk mengembangkan kompetensi siswadalam ranah pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh. Proses pencapaiannya dilaksanakan dengan memadukan ketiga ranah tersebut Untuk mendukung ketercapaian tujuan kurikulum, maka diperlukan buku tematik berbasis aktivitas yang mendorong siswa untuk mencapai standar yang telah ditentukan
Kurikulum Sekolah 2013 ini dikembangkan berdasarkan rambu dan pedoman Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan oleh BSNP (Bada Nasional Pendidikan). Sesuai judulnya, Kurikulum Sekolah 2013 ini hanya merupakan alternatif bagi Bapak/Ibu Guru sekalian. Harapan kami, Kurikulum SD Negeri 160 Bengkulu Utara    yang kami susun ini dapat menjadi pedoman bagi Bapak/Ibu Guru, Harapan kami, Kurikulum Sekolah 2013 yang kami susun ini dapat menjadi pedoman bagi Bapak/Ibu Gurudalam menyusun Kurikulum2013 yang sesuai dengan kondisi sekolahpotensi daerah masing
Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi dari semua pihak dalam penyempurnaan Kurikulum Sekolah 2013  ini. Semoga kita dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan dunia pendidikan dalam rangka mempersiapkan generasi Indonesia yang lebih berkualitas. Akhirnya, kami mengharapkan saran dan masukan untuk perbaikann Kurikulum SD Negeri 160 Bengkulu Utara

Tim Pengembang
Kurikulum 2013 SD Negeri 160 Bengkulu Utara   



BAB I. 
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Kurikulum 
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pusat dan Daerah, merubah sistem pengelolaan pendidikan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Desentralistik pengelolaan secara demokratis memberi kewenangan kepada sekolah untuk menyusun kurikulum yang mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, jenjang pendidikan dasar dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru dalam pengembangan kurikulum yang memberikan dana, sumber belajar, serta mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan :
1.      Kurikulum dan Silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi.
2.      Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
3.      Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang  memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang seluas-luasnya untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa.Untuk keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka SDN 174 Bengkulu Utara menyusun Kurikulum 2006 dan 2013 yang disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, keberagaman peserta didik dan lingkungan
4.        Semangat optimisme untuk mengadakan perubahan dan peningkatan kualitas pendidikan kiranya perlu dimiliki oleh seluruh pelaku pendidikan khususnya di SD
BAB II.

TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH


A. Tujuan Pendidikan

Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B. Visi Sekolah

Tercapainya  prestasi siswa SDN 160 BENGKULU UTARA berkompetensi melalui proses pembelajaran progresif             cerdas,kretif  dan kompetitif dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta terwujudnya lingkungan sehat dan nyama

C. Misi Sekolah
 (SAPTA KARYA INOVATIF)
1.      Membangun kultur budaya sekolah berkarakter religius,membentuk siswa yang terampil dalam pendidikan dasar, membaca, menulis, dan berhitung
2.      Menerapkan regulasi sekolah sesuai dengan asas hukum, politik dan sosial etik.
3.      Mengembangkan kebutuhan sarana prasarana sekolah berstandar nasional.
4.      Memfasilitasi integritas personal di dalam sistem sekolah yang informative.
5.      Meningkatkan kualitas personal yang religius, maju, mandiri dan sejahtera.
6.      Meningkatkan proses operasional dan kurikulum sekolah secara efektif dan efesien.
7.      Mensosialisasikan prestasi hasil pendidikan menjadi milik publik1. Menumbuhkan budaya bangsa yang berbudi luhur.
8.      Melaksanakan pembelajaran dengan bimbingan yang efektif dan efisien sehingga
9.      setiap siswa dapat berkembang secara optimal sesuai dengan situasiyang ada.
10.   Berprestasi dalam bidang kesenian, kesenian, dan agama.

D.Tujuan Sekolah
1.      Umum
a.       Mewujudkan komitmen SDN 160 Bengkulu Utara berprestasi maju dengan sistem dan kultur yang berdasarkan hukum, sosial etik dan religius.

b.      Menciptakan sekolah bercitra disiplin bersikap anti PEKAT, berspirit belajar dan rasa bahagia.
c.       Menumbuhkan produktivitas dan integritas personal didalam komitmen organisasi.
d.      Memiliki sarana prasarana pendidikan yang baik, modern dan cukup.
e.       Memiliki tenaga guru, staff TU dan penjaga yang kompeten dan berdaya saing tinggi.
2.      Khusus
a.       Tercapainya angka KKM semua Mata Pelajaran oleh setiap peserta didik, minimal 65.
b.      Tercapainya tingkat kehadiran individual dalam pembelajaran efektif, maksimal 98%.

c.       Tercapainya kondisi kesiapan fungsi-fungsi sekolah berstandar nasional pendidikan.
d.      Tercapainya proses pembelajaran multidimensi, bermakna dan berbasis kompetensi.
e.       Tercapainya angka kenaikan kelas, kelulusan dan melanjutkan 100%.
f.       Siswa patuh terhadap guru dan orang tua.
g.      Siswa mampu beribadah sesuai tuntunan agamanya masing – masing dengan tepat.
h.      Siswa dapat belajar mandiri di sekolah maupun di rumah
i.        Siswa mampu berinovatif menuangkan gagasan dan ide – idenya dalam karya yang produktif.
j.        Siswa dapat membaca dan memahami buku teks maupun non teks pelajaran yang Baik
k.      Siswa mampu melaksanakan adab-adab ketimuran di setiap tempat dan setiap waktu
l.        Siswa menjadi generasi yang mampu memahami dan menguasai ilmu dunia maupun ilmu agama, mampu mengamalkannya, dan mampu mengajarkan kepada teman sebaya atau di bawah umurnya baik teman sekolahnya maupun teman di luar sekolah
m.    Siswa mampu mensyukuri dan memelihara lingkungan belajarnya
  Prinsip Pengembangan
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
  1. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  1. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
  1. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
  1. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  1. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
C.  Pengertian Istilah
1.   Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
     2.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.          
3.   Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran
4.   Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran  yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran SDN 

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
SDN 160 BENGKULU UTARA

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU
I
II
III
IV
V
VI
KELOMPOK A

1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
5
6
4
4
4
3
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4
Matematika
5
6
6
6
6
6
5
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
KELOMPOK B

1
Seni Budaya dan Prakarya
4
4
4
5
5
5
2
Pendidikan Jasmani Olah Raga dan kesehatan
4
4
4
4
4
4

Jumlah alokasi Waktu
30
32
34
36
36
36
 BEBAN BELAJAR KEGIATAN TATAP MUKA KESELURUHAN
SDN 160 BENGKULU UTARA
KELAS
SATU JAM PEMBELAJARAN TATAP MUKA
JUMLAH PEMBELAJARAN PERMINNGU
MINGGU EFEKTIF PERTAHUNAJARAN
WAKTU PEMBELAJARAN PERTAHUN
I
35
30
38
1140 JAM PEMEBLAJARAN PERMINGGU (39900 MENIT)
II
35
32
38
1214 JAM PEMEBLAJARAN PERMINGGU (41320 MENIT)
III
35
34
38
1292 JAM PEMEBLAJARAN PERMINGGU (42560 MENIT)
IV
35
36
38
1368 JAM PEMEBLAJARAN PERMINGGU (47880 MENIT)
V
35
36
38
1368 JAM PEMEBLAJARAN PERMINGGU (47880 MENIT)
VI
35
36
38
1368 JAM PEMEBLAJARAN PERMINGGU (47880 MENIT)

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak berstruktur maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari muatan pelajaran yang bersangkutan. Contoh muatan pelajaran IPA dalam satu minggu 4 jam pelajaran Untuk tatap muka 60%
Contoh perhitungan pemberian tugas.
4 x 35 menit = 140 menit maka 40% penugasan yaitu 40% x 140 menit = 56 menit jadi untuk pemberian tugas hanya 56 menit per minggu.
Alokasi waktu untuk praktek, dua jam kegiatan praktek di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktek di luar sekolah setara dengan dua jam tatap  muka. Alokasi untuk pengembangan ekspresi dan potensi disesuaikan dengan jenis pengembangan yang di pilih

Tidak ada komentar :