PERCONTOHAN PROGRAM PAUD/TK
www.sd1argamakmur.blogspot.com
A. Komponen Penyelenggaraan
1. Organisasi Penyelenggara
Organisasi penyelenggara percontohan program PAUD TK atau KB di daerah adalah terutama UPTD BPKB/SKB dan lembaga PAUDNI. Kepanitian penyelenggara minimal terdiri dari unsur penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota
2. Peserta Didik
Peserta didik yang dilayani dalam penyelenggaraan percontohan PAUD adalah anak yang berusia 2-6 tahun. Diutamakan usia 2-4 tahun untuk kelompok bermain dan 5-6 tahun untuk taman kanak-kanak. Jumlah dan karakteristik peserta didik yang akan dibelajarkan disesuaikan berdasarkan hasil identifikasi potensi dan sasaran program.
3. Tenaga Pendidik
Tenaga Pendidik dalam Penyelenggaraan percontohan program diutamakan berasal dari lokasi percontohan program. Kualifikasi tenaga pendidik harus sesuai dengan bidang yang diajarkan dan rasio tenaga pendidik harus sesuai dengan jumlah peserta didik. Tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 poin III tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Sarana dan Prasarana
Ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki merupakan salah satu faktor pendukung terhadap penyelenggaraan Percontohan Program. TK atau KB diharapkan memiliki ruang bermain di dalam dan di luar, APE dalam dan APE Luar (baik buatan sendiri maupun pabrikan), ruang sekretariat, lemari, kelengkapan buku administrasi, dan prasarana penunjang lainnya. Pembuatan sarana belajar APE bersumber dari lingkungan sekitar merupakan nilai lebih bagi UPTD BPKB/SKB dalam percontohan APE PAUD di daerah.
5. Program Pembelajaran
Program pembelajaran digambarkan dalam bentuk uraian diantaranya :
a. Kurikulum Pembelajaran
Kurikulum yang digunakan dapat menjamin pencapaian indikator pertumbuhan dan perkembangan anak sesuai dengan karakteristik wilayah . Kurikulum yang dikembangkan mengacu kepada standar tingkat Pencapaian Perkembangan anak seperti tertuang dalam Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009.
b. Pendekatan Pembelajaran
Pendekatan pembelajaran dilakukan dengan berpedoman pada kurikulum yang telah disusun sehingga seluruh perilaku dan kemampuan dasar yang ada pada anak dapat dikembangkan dengan sebaik-baiknya. Pendekatan pembelajaran pada anak memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak yaitu:
a) Anak belajar dengan baik apabila kebutuhan fisiknya terpenuhi serta merasakan aman dan tentram secara psikologis.
b) Siklus belajar anak selalu berulang.
c) Anak belajar melalui interaksi sosial dengan orang dewasa dan anak-anak lainnya.
d) Minat dan keingintahuan anak akan memotivasi belajarnya.
e) Perkembangan dan belajar anak harus memperhatikan perbedaan individu.
2) Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Anak usia dini adalah anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis (agama dan moral, intelektual, bahasa, motorik,dan sosio emosional). Dengan demikian berbagai jenis kegiatan pembelajaran hendaknya dilakukan melalui analisis kebutuhan yang disesuaikan dengan berbagai aspek perkembangan dan kemampuan pada masing-masing anak.
3) Bermain Seraya Belajar atau Belajar Seraya Bermain
Bermain merupakan pendekatan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada anak. Upaya-upaya pendidikan yang diberikan oleh pendidik hendaknya dilakukan dalam situasi yang menyenangkan dengan menggunakan strategi, metode, materi/bahan dan media yang menarik serta mudah diikuti oleh anak.
4) Menggunakan Pendekatan Tematik
Kegiatan pembelajaran hendaknya dirancang dengan menggunakan pendekatan tematik dan beranjak dari tema yang menarik minat anak.
5) Kreatif dan Inovatif
Proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif dapat dilakukan oleh pendidik melalui kegiatan-kegiatan yang menarik, membangkitkan rasa ingin tahu anak, memotivasi anak untuk berfikir kritis dan menemukan hal-hal baru.
6) Lingkungan Kondusif
Lingkungan pembelajaran harus diciptakan sedemikian menarik dan menyenangkan sehingga anak selalu betah. Lingkungan fisik hendaknya memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak dalam bermain. Pendidik harus peka terhadap karakteristik budaya masing-masing anak.
7) Mengembangkan Kecakapan Hidup
Proses pembelajaran harus diarahkan untuk mengembangkan kecakapan hidup. Pengembangan konsep kecakapan hidup didasarkan atas pembiasaan-pembiasaan yang memiliki tujuan untuk mengembangkan kemampuan menolong diri sendiri, disiplin dan sosialisasi serta memperoleh keterampilan dasar yang berguna untuk kelangsungan hidupnya.
6. Media pembelajaran
Menggunakan media pembelajaran yang dikembangkan berdasarkan potensi, karakteristik (ciri khas) dan budaya setempat serta menumbuhkan nilai-nilai karakter yang dapat menciptakan anak sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia.
7. Evaluasi hasil belajar
Prinsip-prinsip evaluasi belajar hendaknya mengacu kepada standar penilaian yang tertuang dalam permendiknas nomor 58 tahun 2009 tentang standar pendidikan anak usia dini.
8. Jadwal Pembelajaran/kalender pendidikan
Tahapan kegiatan pembelajaran sejak awal sampai dengan akhir program disusun dalam jadwal pembelajaran atau kalender pendidikan. Waktu belajar disesuaikan dengan bentuk layanan yang dilaksanakan pada percontohan program PAUD
9. Dana Bantuan langsung/ Blockgrant
Dana Bantuan Langsung/Blockgrant dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan (memberdayakan) UPTD BPKB/SKB dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai percontohan program dan peningkatan mutu program PAUDNI, khususnya pendidikan anak usia dini di daerah . Jumlah dana bantuan langsung per unit cost adalah Rp. 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik.
Adapun pemanfaatan dana bantuan langsung percontohan program TK atau KB ini meliputi :
No | Peruntukan | Prosentase |
1. | Sosialisasi kepada pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan/desa, dan masyarakat lokasi program | maksimal 5% |
2. | ATK peserta didik | maksimal 5 % |
3. | Manajemen pengelolaan Program (koordinasi, penyusunan proposal, identifikasi, pemantauan, pendampingan, pembinaan, evaluasi, pelaporan) | maksimal 10% |
4. | Pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran (alat permainan edukatif dan buku administrasi) | maksimal 15% |
5. | Pengadaan mebelair dan renovasi ringan | Maksimal 10% |
6. | Pembimbingan dan Peningkatan mutu pendidik | maksimal 10% |
7. | Pembelajaran (Kurikulum,media, alat evaluasi, bahan belajar dan pemberian makanan tambahan (PMT) | maksimal 20 % |
8. | Insentif pendidik/pengelola | Maksimal 20 % |
9. | Kemitraan | Maksimal 5 % |
10. Hasil Pemanfaatan Dana Blockgrant
Hasil pemanfaatan dana bantuan langsung ini adalah :
a. Adanya percontohan program TK atau KB di daerah yang berkarakteristik lokal.
b. Adanya peningkatan mutu dan perluasan akses layanan pendidikan anak usia dini di daerah yang belum memiliki layanan penddikan nonformal khususnya pendidikan anak usia dini.
11. Jaringan Kemitraan
UPTD BPKB/SKB atau lembaga PAUDNI dalam melaksanakan Percontohan Program dapat menjalin kerjasama dengan berbagai unsur diantaranya adalah :
a. Lembaga Pemerintah :
· Dinas Kesehatan
· BKKBN
· Departemen Agama
· Dinas /Instansi Lainnya yang peduli PAUD
b. Lembaga Swasta/Ormas/Organisasi Agama :
· Perusahaan Daerah.
· Aisyiyah/Muslimat NU/ /Muhammadiyah/Nahdhatul Ulama/ PGI/organisasi keagamaan lainnya.
· PKK/Karang Taruna/PKBM.
· HIMPAUDI.
· IGTKI.
c. Tokoh masyarakat, Pemerintah Desa/Kelurahan/Kecamatan
B. Langkah Kegiatan
1. Persiapan
a. Sosialisasi
· Sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah/Dinas/Instansi tentang rencana pelaksanaan percontohan program TK atau KB, sekaligus melakukan studi pendahuluan tentang calon sasaran.
· Sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pelaksanaan program.
b. Identifikasi calon sasaran, potensi dan SDM baik langsung maupun tidak langsung.
c. Rapat koordinasi dan konsultasi untuk merancang dan menyusun proposal pengajuan bantuan percontohan program
d. persiapan sarana dan prasarana pendukung
e. Rekruitmen calon anak peserta didik
f. Merancang program kegiatan
g. Merancang jadwal program
h. Merancang kemitraan
2. Pelaksanaan
a. Orientasi kepada pengelola.
b. Orientasi/pembimbingan/pelatihan kepada calon pengelola dan calon pendidik tentang penyelenggaraan program yang akan dilaksanakan.
c. Merancang program pembelajaran
d. Merancang jadwal kegiatan program
e. Melaksanakan program
f. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pembinaan
g. Menyusun laporan bulanan, triwulan, semester dan akhir
3. Tindak lanjut
a. Melakukan kemitraan program dalam rangka sinergitas kelembagaan dalam menyelenggarakan program percontohan.
b. Melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan mutu layanan, mutu pendidik dan tenaga kependidikan dan percontohan.
c. Menguatkan kelembagaan UPTD BPKB/SKB sebagai pusat sumber belajar.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar