Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 14 Juni 2012

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TPP

PETUNJUK TEKNIS
PEMBAYARAN TP GURU DAN PENGAWAS






logo tutwurihandayani






PETUNJUK TEKNIS

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN GURU YANG DIANGKAT JABATAN PENGAWAS
SATUAN PENDIDIKAN MELALUI
DANA DEKONSENTRASI












KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2012

 




KATA PENGANTAR


Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Mulai tahun anggaran 2012, penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru binaan provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2011 maupun lulusan tahun sebelumnya.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru daerah melalui dana dekonsentrasi, maka perlu disusun Petunjuk Teknis pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini.
                                                                        Jakarta,    Januari 2012
Plt. Direktur Jendral           Plt. Direktur Jenderal         Direktur Jenderal
PAUD-NI,                               Dikdas,                                   Dikmen,

                                                                                                  


Hamid Muhammad, Ph.D    Prof. Suyanto, Ph.D               Hamid Muhammad,Ph.D
NIP.19590512198311 1 001                NIP.19530302 197703 1 001      NIP.19590512198311 1 001




BAB I

PENDAHULUAN

                                               

A.    Latar Belakang

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah  biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesibagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.
Penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi tersebut maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Guru yang Diangkat Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan Melalui Dana Dekonsentrasi.

B.    Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.                        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5.                  Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
7.                  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Jo. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru;
10.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru
11.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009  tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas Satuan Pendidikan.
12.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang  Inpassing Jabatan Guru Bukan PNS;
13.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

C.    Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang menjadi binaan dinas pendidikan provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

D.    Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi binaan provinsi melalui dana dekonsentrasi meliputi: mekanisme pengusulan dan pembayaran tunjangan profesi, jadwal pelaksanaan program, kriteria guru penerima; mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran tunjangan profesi; pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.

E.     Sasaran

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan yaitu:
1.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2.     Kementerian Keuangan,
3.     Badan Pengawas Keuangan,
4.    Badan Kepegawaian Daerah,
5.     Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
6.    Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah,
7.     Satuan Pendidikan dan guru, dan
8.    Instansi terkait lainnya.




BAB II

TUNJANGAN PROFESI


A.    Pengertian

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi binaan dinas pendidikan provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan,  yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. 
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B.    Besaran

Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan PP 11 Tahun 2011 dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2010. Bagi guru bukan PNS yang belum  memiliki Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pengawas satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

C.    Sumber Dana

Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi binaan dinas pendidikan provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat P2TK terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi Tahun 2012.

D.    Kriteria Penerima

Tunjangan profesi diberikan kepada guru PNS binaan dinas pendidikan provinsi dan guru bukan PNS, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penerima Tunjangan Profesi Guru.
Kriteria guru penerima tunjangan profesi melalui dana dekonsentrasi:
1.       Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor regristasi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2.       Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.      Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
4.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan apabila guru:
a.      Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan,mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b.      Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c.       Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
d.      Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
e.      Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
f.        Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
g.      Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
h.      Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
i.        Bertugas sebagai guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
j.        Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
5.      Belum pensiun; dan
6.      Tidak beralih status dari guru.




BAB III

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI



A.    Mekanisme Penyaluran Daftar Penerima

1.                   Direktorat P2TK terkait Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan Keputusan Penerima Tunjangan Profesi ke Dinas Pendidikan Provinsi.
2.                   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:
a.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru,
b.      Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok,
c.       Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.                  Penyaluran tunjangan profesi dilakukan melalui nomor rekening yang telah ditetapkan oleh Direktorat P2TK terkait yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi dalam rangka mempercepat dan memudahkan pengendalian penyaluran dana tersebut, terkait dengan adanya akses informasi ke rekening yang telah ditetapkan Direktorat P2TK terkait.

B.    Mekanisme Pembayaran

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Keputusan tentang Penerima Tunjangan Profesi dan mengirimkan ke dinas pendidikan provinsi. Berkaitan dengan keputusan tersebut, dinas pendidikan provinsi melaksanakan verifikasi Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi. Selanjutnya dinas pendidikan provinsi  melakukan proses pencairan pembayaran tunjangan profesi langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Proses tersebut dapat digambarkan dalam diagram 1. di bawah ini.










Diagram 1. Mekanisme Umum Penyaluran Tunjangan Profesi

C.    Jadwal Pelaksanaan Program

Berikut adalah jadwal pelaksanaan program tunjangan profesi tahun 2012:
No
Kegiatan
Bulan ke-


1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1












2












3
Pemberian Nomor Registrasi Guru oleh direktorat P2TK terkait












4
Verifikasi data penerima tunjangan dari dinas pendidikan provinsi












6
Mendikbud menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi  dan mengirimkannya ke provinsi












8
Penyaluran tunjangan profesi ke rekening penerima tunjangan oleh dinas pendidikan provinsi.












9












10














BAB IV

MUTASI, PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN


A.    Mutasi Pembayaran

Mutasi pembayaran tunjangan profesi dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.                   Pindah tugas ke sekolah di luar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  atau sebaliknya;
b.                   Pindah tugas dari sekolah pada satu provinsi/ kabupaten/kota ke sekolah di provinsi/kabupaten/kota lain;
c.                    Perubahan status kepegawaian dari guru bukan PNS menjadi guru PNS; atau
d.                   Pindah tugas dari pejabat struktural yang sebelumnya berprofesi sebagai  guru menjadi guru kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Mutasi pembayaran tunjangan profesi dilakukan apabila Keputusan mutasinya sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah tempat tugas yang baru dan pembayaran tunjangan profesinya dibayarkan pada tahun berikutnya sesuai dengan lokasi terbitnya SK. Berkas yang harus dipersiapkan guru untuk mutasi pembayaran tunjangan profesi antara lain :
1.                    Foto kopi Keputusan mutasi dari instansi/lembaga yang berwenang;
2.       Keputusan tugas mengajar, pembagian tugas mengajar, dan jadwal mengajar  dari Kepala Sekolah;
3.      Keputusan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi dari tempat tugas sebelumnya.
Berkas tersebut disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat tugas yang baru.

B.    Pembatalan Pembayaran

Tunjangan profesi dibatalkan pembayarannya apabila:
1.       Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
2.       Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
3.                        Surat Keputusan Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas daerah.
Mekanisme pengembalian ke kas daerah dilakukan oleh penerima tunjangan dan bukti pengembalian diserahkan kepada pengelola tunjangan profesi guru di dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan, kemudian dinas pendidikan provinsi melaporkan secara tertulis yang disertai bukti fisik ke Direktorat Jenderal terkait.

C.    Penghentian Pembayaran

Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
a.      meninggal dunia;
b.      mencapai batas usia pensiun;
c.       tidak bertugas lagi sebagai guru pada satuan pendidikan;
d.      sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka atau tidak memenuhi ekuivalen 24 jam tatap muka bagi yang mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
f.   tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya;
g. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
i.   pensiun dini; atau
j.   dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Berdasarkan surat resmi tersebut, kepala satuan pendidikan/dinas pendidikan provinsi tidak memasukkan guru tersebut ke dalam daftar guru yang akan menerima pembayaran tunjangan profesi pada tahun berjalan dan segera melaporkan secara tertulis kepada direktorat P2TK terkait.

D.    Perubahan Data Individu Penerima Tunjangan

Dinas pendidikan provinsi melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan (jika ada) berdasarkan laporan bulanan dari kepala sekolah dan koordinator pengawas satuan pendidikan. Jika ditemukan perubahan data individu guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikanyang berakibat pada perubahan nilai gaji pokok (bertambah atau berkurang), maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan perubahan data guru/pengawas satuan pendidikantersebut ke dinas pendidikan provinsi, kemudian dinas pendidikan provinsi melaporkannya ke Direktorat P2TK terkait Jenderal  terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan up Direktorat P2TK terkaitselambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan. Pembayaran tunjangan profesi dengan nilai yang baru dilaksanakan terhitung sejak perubahan gaji pokok tersebut.


BAB V

PENGENDALIAN PROGRAM


A.    Pengendalian Program

Pengendalian pelaksanaan program tunjangan profesi mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan program pembayaran tunjangan profesi agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengendalian penyaluran tunjangan profesi ini dilakukan melalui:
1.                   Pelaksanaan bimbingan teknis program penyaluran tunjangan profesi oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi.
2.                   Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Direktorat P2TK terkait sampai ke dinas pendidikan provinsi.
3.                  Penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi di provinsi.
Dengan melakukan pengendalian, akan diperoleh data guru penerima tunjangan profesi yang valid dan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.

B.    Pengawasan

Untuk mewujudkan penyaluran tunjangan profesi yang transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyaluran tunjangan profesi ini sepenuhnya diserahkan kepada lembaga fungsional yang berwenang.
Penyaluran tunjangan profesi pendidik diberikan kepada setiap guru dan guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, maka penerima tunjangan profesi atau pengelola tunjangan profesi akan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

C.    Pelaporan

1.        Pelaporan Realisasi Pembayaran
Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan laporan realisasi pembayaran dan pertanggungjawaban penyaluran tunjangan profesi, rekap data guru penerima tunjangan profesi, serta perubahan data individu guru penerima tunjangan yang disertai data pendukung sesuai dengan format Lampiran 1 setiap bulan minggu ke 2 kepada Direktorat P2TK terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p.:

a.      Direktorat P2TK Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD-NI, Ditjen PAUD-NI
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt.  13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp.  (021)  57974115 Fax. (021) 57974115
Email          : programptkpaudni@yahoo.com
Website   : http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id

b.      Direktorat P2TK Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas
        Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt.  18, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp/Fax.  (021)  57853580
        Email         : p2tk.dikdas@gmail.com
        Website   : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

c.       Direktorat P2TK Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Ditjen Dikmen
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt.  12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax.  (021)  57974108, 57974113
Email         : ptkdikmen@gmail.com dan
  programptkdikmen@yahoo.co.id
Website   : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id

Laporan bulanan realisasi pembayaran dan pertanggungjawaban penyaluran tunjangan profesi ini dan perubahan data individu guru penerima tunjangan menjadi lampiran pada laporan hasil kegiatan penyaluran tunjangan profesi melalui dana dekonsentrasi. Dinas pendidikan provinsi wajib menyampaikan laporan hasil kegiatan penyaluran tunjangan profesi melalui dana dekonsentrasi. Adapun sistematika laporan kegiatan penyaluran tunjangan profesi tercantum pada Lampiran 2.
2.      Laporan Pelaksanaan Program
Laporan hasil kegiatan penyaluran tunjangan profesi dibuat rangkap 3 (tiga) pada akhir tahun dan dikirimkan ke Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p.Direktorat P2TK terkait terkait.

D.    Sanksi

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta laporan dari pihak terkait dan setelah dilakukan verifikasi, ditemukan adanya dokumen dan penyaluran yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan maka yang bersangkutan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




BAB VI

PENUTUP



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui Dana Dekonsentrasi ini disusun sebagai acuan bagi pengelola tunjangan profesi baik di tingkat pusat dan provinsi serta pihak yang berkepentingan, sehingga pelaksanaan program tunjangan profesi dapat berjalan lancar. Dalam pelaksanaan di provinsi, pengelola tingkat pusat dan provinsi senantiasa melakukan komunikasi yang terbuka dan terus menerus sehingga pelaksanaan program tunjangan profesi mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan demikian, program tunjangan profesi diharapkan dapat memotivasi kinerja guru kearah yang lebih baik, dan memperkecil kesenjangan mutu pendidikan antara satu daerah dengan daerah lainnya, antara sekolah satu dengan sekolah lainnya. Hal tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan martabat guru, sehingga seluruh program tersebut dapat menghasilkan mutu lulusan yang berdaya saing nasional, regional, bahkan untuk jangka menengah dan panjang mampu meraih mutu dengan daya saing internasional.





Lampiran 2 : Sistematika laporan hasil kegiatan penyaluran tunjangan profesi melalui dana dekonsentrasi

LAPORAN PELAKSANAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2012
DINAS PROVINSI.....

Kata Pengantar (oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi)
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Diuraikan hal-hal yang melatarbelakangi penyusunan laporan pengelolaan kegiatan penyaluran tunjangan profesi guru
B.      Dasar hukum
C.      Tujuan
Tujuan pembuatan laporan adalah memberikan data dan informasi mengenai keterlaksanaan kegiatan penyaluran tunjangan profesi guru.


D.     Sasaran
Menguraikan instansi terkait yang akan memanfaatkan hasil laporan secara langsung maupun secara tidak langsung
E.      Hasil yang diharapkan
Hasil dari pelaporan berupa informasi pencapaian pelaksanaan kegiatan yang ingin dicapai

BAB II PELAKSANAAN
A.      Tempat dan Waktu
B.      Sarana dan Prasarana
C.      Mekanisme pelaksanaan
D.     Jadwal/Agenda Kegiatan
E.      Sasaran

BAB III HASIL DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
A.      Hasil yang Dicapai
Dideskripsikan secara jelas mengenai pelaksanaan kegiatan berdasarkan jadwal yang sudah ada dengan melampirkan berbagai bentuk data pendukung yang memberikan imej tentang tanggung jawab dari penyaluran dana dekonsentrasi, termasuk bagaimana menilai keberhasilan program.
B.      Kendala dan Upaya Penanggulangan
Dijelaskan mengenai hambatan yang dialami dalam penyelenggaraan (termasuk kemungkinan kelambatan pencairan dana, kesalahan pendataan) dan bagaimana lembaga/instansi mengatasi hambatan-hambatan dimaksud.
BAB IV  KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.      Kesimpulan
B.      Rekomendasi
LAMPIRAN (lihat lampiran 1)
a.      Laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi per bulan
b.      Daftar nama guru penerima tunjangan
c.       Daftar perubahan data guru penerima tunjangan (SK Perubahan data guru seperti SK Mutasi, Sertifikat Kematian, SK Pensiun dll)







Lampiran 3
NO
 PROVINSI
 SASARAN
 DANA
 01
 DKI JAKARTA
 5.959
 ORG
       155.601.408.000
 02
 JAWA BARAT
 10.245
 ORG
       268.124.928.000
 03
 JAWA TENGAH
 5.895
 ORG
       153.930.240.000
 04
 DI. YOGYAKARTA
 1.788
 ORG
         46.688.256.000
 05
 JAWA TIMUR
 10.742
 ORG
       280.495.104.000
 06
 ACEH
 295
 ORG
           7.703.040.000
 07
 SUMATERA UTARA
 5.410
 ORG
       141.265.920.000
 08
 SUMATERA BARAT
 810
 ORG
         21.150.720.000
 09
 R I A U
 1.256
 ORG
         32.796.672.000
 10
 J A M B I
 438
 ORG
         11.437.056.000
 11
 SUMATERA SELATAN
 887
 ORG
         23.161.344.000
 12
 LAMPUNG
 2.028
 ORG
         52.955.136.000
 13
 KALIMANTAN BARAT
 440
 ORG
         11.489.280.000
 14
 KALIMANTAN TENGAH
 265
 ORG
           6.919.680.000
 15
 KALIMANTAN SELATAN
 542
 ORG
         14.152.704.000
 16
 KALIMANTAN TIMUR
 846
 ORG
         22.090.752.000
 17
 SULAWESI UTARA
 505
 ORG
         13.186.560.000
 18
 SULAWESI TENGAH
 221
 ORG
           5.770.752.000
 19
 SULAWESI SELATAN
 1.935
 ORG
         50.526.720.000
 20
 SULAWESI TENGGARA
 404
 ORG
         10.549.248.000
 21
 MALUKU
 102
 ORG
           2.663.424.000
 22
 B A L I
 790
 ORG
         20.628.480.000
 23
 NUSA TENGGARA BARAT
 656
 ORG
         17.129.472.000
 24
 NUSA TENGGARA TIMUR
 894
 ORG
         23.344.128.000
 25
 PAPUA
 130
 ORG
           3.394.560.000
 26
 BENGKULU
 299
 ORG
           7.807.488.000
 27
 MALUKU UTARA
 150
 ORG
           3.916.800.000
 28
 BANTEN
 2.917
 ORG
         76.168.704.000
 29
 BANGKA BELITUNG
 129
 ORG
           3.368.448.000
 30
 GORONTALO
 222
 ORG
           5.796.864.000
 31
 KEPULAUAN RIAU
 208
 ORG
           5.431.296.000
 32
 PAPUA BARAT
 29
 ORG
               757.248.000
 33
 SULAWESI BARAT
 214
 ORG
           5.587.968.000
 GRAND TOTAL
      57.651
 ORG
   1.505.990.400.000

Tidak ada komentar :