MAKALAH IMPLIKASI OTONOMI DAERAH TERHADAP REKRUTMEN KEPALA SEKOLAH
IMPLIKASI OTONOMI DAERAH TERHADAP REKRUTMEN KEPALA SEKOLAH

UJIAN AKHIR SEMESTER
MAKALAH
IMPLIKASI OTONOMI DAERAH TERHADAP REKRUTMEN KEPALA SEKOLAH DASAR DI BENGKULU UTARA
ANATOMO MANAJEMEN PENDIDIKAN
Pada Program Studi Magister Administrasi Pendidikan
Universitas Bengkulu
Semester I Tahun Akademik 2013/2014
Dosen Pengampu Dr.MANAF SOEMANTRI
![]() | |||||
![]() | |||||
![]() | |||||
Oleh
EDY SUSILO
PROGRAM STUDI
MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSTAS BENGKULU
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah swt.atas berkat rahamat hidyah dan inayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah sebagai pemenuhan Ujian Akhir semester,pada mata kuliah Anatomi Manajemen Pendidikan,dengan judul ” IMPLIKASI OTONOMI DAERAH TERHADAP REKRUTMEN KEPALA SEKOLAH DASAR DI BENGKULU UTARA”
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini jauh dari sempurna dan tentunya masih banyak kekurangannya.Oleh sebab itu kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan demi perbaikan tugas-tugas selanjutnya.
Argamakmur Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar
|
...........................................
|
i
|
Daftar Isi
|
...........................................
|
ii
|
BAB I PENDAHULUAN
|
...........................................
|
1
|
A.Latar Belakang
|
...........................................
|
1
|
B.Rumusan Masalah
|
...........................................
|
3
|
C.Tujuan dan Manfaat
|
...........................................
|
4
|
D.Prosedur Pemecahan Masalah
|
...........................................
| |
BAB II PEMBAHASAN
|
...........................................
| |
A. Dasar hukum dalam rekrutmen dan Pengangkatan Kepala Sekolah Dasa
|
...........................................
|
4
|
B.Sistem Rekrutman Kepala Sekolah Dasar di Bengkulu Utara
|
...........................................
|
9
|
BAB II PENUTUP
|
...........................................
| |
A.Simpulan
|
...........................................
|
12
|
B.Saran
|
...........................................
|
12
|
Daftar Pustaka
|
...........................................
|
13
|
BAB I
PENDAHULAUN
A. Latar Belakang
Otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Implementasi kewenangan tersebut selama ini menunjukkan dua kecenderungan yaitu: (1) adanya perbedaan proses rekrutmen antara daerah yang satu dengan yang lain, dan (2) ditemukannya indikasi penyimpangan dari prinsip-prinsip profesionalisme dalam proses rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Dalam konteks ini pemerintah pusat memiliki kewenangan membuat regulasi agar dua hal tersebut dapat dikurangi/ditekan melalui berbagai peraturan dan kebijakan antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas tersebut mengamanatkan perlunya penataan kembali sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah agar diperoleh kepala sekolah/madrasah yang kredibel dan berkompeten. Karena itu semua pihak yang terkait, terutama pemerintah daerah dalam hal rekrutmen kepala sekolah/madrasah harus memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tersebut.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009,ini yang dimaksud dengan: Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Kehadiran kepala sekolah sangat penting karena merupakan motor penggerak bagi sumber daya sekolah terutama guru, karyawan, dan anak didik. Begitu besarnya peranan sekolah dalam proses pencapaian tujuan pendidikan, sehingga dapat dikatakan bahwa sukses tidaknya inovasi pendidikan dan kegiatan sekolah sebagian besar ditentukan oleh kualitas kepemimpinan yang dimiliki oleh kepala sekolah. Namun, perlu dicatat bahwa keberhasilan seorang pemimpin dalam melaksanakan tugasnya, tidak ditentukan oleh tingkat keahliannya dibidang konsep dan teknik kepemimpinan semata, melainkan lebih banyak ditentukan oleh kemampuannya dalam memilih dan menggunakan teknik atau gaya kepemimpinan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang dipimpin.
Strategi dan arah kebijakan pembangunan pendidikan dan kebudayaan tahun 2010—2014 dirumuskan berdasarkan pada visi, misi, tujuan strategis Kemdikbud, serta mengacu pada RPJMN 2010—2014 dan evaluasi capaian pembangunan pendidikan dan kebudayaan sampai tahun 2009. Strategi dan arah kebijakan ini juga memperhatikan komitmen pemerintah terhadap konvensi internasional mengenai pendidikan, khususnya Konvensi Dakar tentang Pendidikan untuk Semua (Education for All), Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of Child), Millenium Development Goals (MDGs), dan World Summit on Sustainable Development, serta Konvensi Perlindungan Warisan Dunia (Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage), Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda (Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage–CSICH) dan konvensi pelindungan dan promosi keragaman dan ekspresi budaya (Convention on the Protection and promotion of the diversity and cultural expression) juga hasil-hasil pertemuan dan kesepakatan World Heritage Convention (WHC) lainnya, untuk melestarikan alam, budaya, situs sejarah dunia untuk kepentingan masyarakat.
Kenyataan antara teori dan praktik adakalanya tidak sejalan dengan adanya kebijakan yang diambil oleh penjabat di Dinias Pendidikan dan kebudayaan dengan sistrem rektutman dan oengangkatan kepala Sekolah Dasar.Padahal sudah jelas tentang aturan dan petunujuk pengangkatan Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkulu Utara.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah:
1.Apakah yang menjadi dasar hukum dalam rekrutmen dan Pengangkatan Kepala Sekolah Dasar ?
2.Bagaimanakah kesempatan berkarir di jabatan funsional Pendidikan bagi guru-guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara?
C. Tujuan dan Manfaat
Dari permalahan di atas penulis mempunyai tujuan yaitu:
1.Menguraikan dasar hukum pengangkatan Kepala Sekolah Dasar
2.Mendiskripsikan kesempatan berkarir di jabatan funsional Pendidikan, bagi guru-guru di lingkungan di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Bengkulu Utara
D. Prosedur Pemecahan Masalah
Dalam kegiatan penulisan makalah ini prosedur pemecahan masalah menggunakan metode refrensi dan pengamatan di lapangan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar hukum dalam rekrutmen dan Pengangkatan Kepala Sekolah Dasar
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007,tentang Standar Kepala Sekolah pasal 1 ayat 1. Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.Dalam lamipiran Permendiknas itu sudah dituangkan tentang standar kepala sekolah yaitu:
KOMPETENSI
NO
|
DIMENSI KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
1
|
Kepribadian
|
1.1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin
|
2
|
Manajerial
|
2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal. 2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif. 2.5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
2.11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
|
3
|
Kewirausahaan
|
3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
|
4
|
Supervisi
|
3.1 Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
3.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
|
5
|
Sosial
|
4.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
4.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
4.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
|
Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertuang dalam dalam pasal 2: Pasal 2
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak- kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. (4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut: a. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah; b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c. mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.
B.Sistem Rekrutman Kepala Sekolah Dasar di Bengkulu Utara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara telah dan dalam melakukan rekrutmen Kepala Sekolah Dasar perlu memahami Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007,tentang Standar Kepala Sekolah dan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,agar tidakmenimbulkan permasalahan di lain hari.Proses rekrutmen bermula dari usulan kepala sekolah yang direkomendasikanoleh pengawas pembina ke UPT Dikbud diteruskan ke Bidang pendidikan Dasar yang kemudian dalam proses selanjutnya dibentuklah tim rekrutmen dan seleksi calon kepala sekolah.
Dari pengamatan dan pengalaman penulis bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkulu Utara,dalam melakukan rekrutmen dan seleksi yang tidak disampaikan ke sekolah-sekolah di Bengkulu Utara.
Kesempatan berkarier guru dalam dunia pendidikan melalui sistem kepangkatan dalam jabatan funsional harus diberi kesempatan,jangan hanya kepentingan oknum dalam Dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkulu Utara,guru-guru tidak bisa mengikuti kompetisi dalam berkarier di funsional pendidikan.
Bagi guru yang maumengikuti rekrutmen kepala sekolah dasar hendaknya guru-guru yang mempunyai kreteria dalam permendiknas Nomor 13 Tahun 2007,tentang Standar Kepala Sekolah dan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,sebagai persyaratan normatif yang harus dipenuhi selain syarat-syarat yang ditentukan oleh Tim seleksi kabupaten.Misalnya:
Ø Pernah menjadi juara I,II atau III,guru berprestasi di tingkat kecamatan
Ø Pernah mengikuti diklat kompetensi kepala sekolah
Ø Pernah mengikuti Penulisan karya Ilmiah di tingkat kabupaten
Ø Lulus seleksi kepala sekolah yang dilakukan oleh LPMP atau instansi terkait.
Ø Mendapat rekomendasi dari pengawas pembina sekolah tempat guru bertugas.
Proses rekrutmen maupun pengangkatan yang dilakukan oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkulu Utara,tidak melibatkan bidangnya masing-masing.Kepentingan oknum kepala dinas kadang mengesampingkam tugas pokok dan fungsi dari bidang itu.Kami temui bahwa dalam proses awal analisis kebutuhan kepala sekolah maupun proses mutasi guru kepentingan kelompok atau loyalitas yang tidak sesuai aturan.Kepala bidang atau kasi yang tidak sejalan dengan kebijakan kepala dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Utara ditinggalkan.
Kenyataan riil di lapangan terjadi pengangkatan kepala sekolah yang diusulkan oleh pihak dinas Pendidikan,ada yang tidak sesuai dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007,tentang Standar Kepala Sekolah dan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.Hampir di setiap UPT Dikbud ada kepala sekolah yang belum sertifikasi,pangkat/golingan III-a,belum pernah mengikuti diklat/seleksi kepala sekolah diangkat atas usulan Dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkulu Utara.
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari 1). Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran. Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Di era otonomi daerah ada sisi negatif dan positif dalam menempuh jenjang karier.Pengawas sekolah yang kami jumpai terutama di wilayah UPT Dikbud wilayah I kecamatan Argamakmur-Air Besi-dan Enggano,dilahat dari aspek kompetensi kepengawasan belum menguasai,keompetensi pengawas,kepala sekolah maupun guru. Ruang lingkup tugas pengawas satuan pendidikan menurut Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademi. Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di tarik kesimpulan,bahwa
1.Dalam rekrutmen kepala sekolah masih ada yang tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007,tentang Standar Kepala Sekolah dan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah untuk Pengawas ada yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008
2.Dalam usaha meningkatkan karier guru menjadi kepala sekolah-kepala sekolah menjadi pengawas,tidak memperhatikan aspek prestasi kerja,kompetensi guru,kepala sekolah dan pengawas,karena hanya memenfatakan kedekatan dengan oknum pejabat dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara
B.Saran
Selaku parktisi di dunia pendidikan kami menyarakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya:
1.Mengikuti aturan dalam pengangkatan kepala sekolah,pengawas sekolah agar kesempatan berkarier tidak terhambat karena kepentingan oknum pejabat Dikbud Bengkulu Utara.
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara supaya memberikan penghargaan kepada guru,kepala sekolah dan pengawas berprestasi terutama dalam berkarier
Daftar Pustaka
1.Permendiknas Nomor Nomor 13 Tahun 2007,tentang Standar Kepala Sekolah 2.Dirjen PMPTK,2009 Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas
3. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010,Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
4. Dirjen PMPTK,2011 Penilaian Kinerja Guru,Kepala sekolah
Tidak ada komentar :
Posting Komentar