Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 29 Februari 2012

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

                                        PERMENEGPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009


 
PERMENEGPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
(sebagai Penyempurnaan Permen Menpan Nomor 84 Tahun 1993)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Latar Belakang Terbitnya
Permenegpan dan RB No.16/2009
Latar Belakang Terbitnya
Permenegpan dan RB No.16/2009
Permenegpan dan RB No.16/2009
Peraturan baru ini, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.
DAFTAR ISI PERMENNEGPAN 16/2009
       BAB I     = Ketentuan Umum
       BAB II    = Rumpun jabatan, jenis guru, kedudukan dan tugas utama
       BAB III   = Kewajiban, tanggung jawab dan wewenang
       BAB IV  = Instansi pembina dan tugas instansi pembina
       BAB V    = Unsur dan sub-unsur kegiatan
       BAB VI  =             Jenjang jabatan dan pangkat
       BAB VII = Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai
       BAB VIII                = Penilaian dan penetapan angka kredit
       BAB IX   = Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru
       BAB X    = Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan                                  pemberhentian dari jabatan fungsional guru
       BAB XI   = Sanksi
       BAB XII = Ketentuan peralihan
       BAB XIII                = Penutup
Permenegpan dan RB No.16/2009 (2)
Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang professional.
Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas dan tentu saja kinerja guru.
Permenegpan dan RB No.16/2009 (3)
    Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanya
Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009
  Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dan mempunyai Sertifikat Pendidik
  Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama,  Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama)
  Beban mengajar guru adalah 24 jam – 40 jam tatap muka/minggu atau membimbing 150 konseli/tahun
PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009
  Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
  Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
  PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
  Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah
  Peningkatan karir guru ditentukan oleh perolehan angka kredit
  Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit
Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket
Perolehan angka kredit setiap tahun  ditetapkan oleh Tim Penilai
  Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)
Jumlah angka kredit diperoleh dari:
       Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90%
       Unsur penunjang ≤10%
                Agar dapat dilaksanakan dengan baik maka diterbitkan aturan pendukungnya yaitu;
       Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara  Nomor  03/V/PB/2010  dan  Nomor  14  Tahun 2010  tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru  dan Angka Kreditnya;
       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
PASAL-PASAL DALAM
PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009
tentang
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal  4
(1)          Guru  berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)          Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah   jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1)    Tugas utama Guru adalah  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2)    Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3)    Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun.
BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah :
    1. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan  pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
    2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik  tertentu, latar belakang keluarga,  dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
    4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
    5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB  VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal  12
(1)  Jenjang jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
 a.  Guru Pertama;
 b.  Guru Muda;
 c.  Guru Madya; dan
 d.  Guru Utama.
(2)  Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.  Guru Pertama:
1.  Penata Muda,  golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Guru Muda:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata  Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Guru Madya:
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.  Guru Utama:
1.  Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 15
(1) Penilaian kinerja Guru  dari sub unsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2) Penilaian kinerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai  dan sebutan sebagai berikut:
  1. Nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik.
  2. Nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik.
  3. Nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup.
  4. Nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang.
  5. Nilai sampai dengan 50 disebut kurang
(3) Nilai kinerja guru  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai beikut:
    1. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
    2. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
    3. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
    4. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
    5. sebutan kurang  diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
Pasal  16
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan:
  1. Paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
  2. Paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi subunsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU
 (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17)
Pasal 18
(1)    Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa karirnya sebagai Guru.
(2)    Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.  
Pasal 20
(1) Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
    2. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
    3. Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1)    Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)    Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)    Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal  22
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
  1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar Negeri.
  2. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
  3. Kepala Kantor  Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
  4. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama
  1. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan  Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
  2. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat  Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
  3. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
Pasal  27
Usul  penetapan angka kredit guru diajukan oleh:
a.            Pimpinan unit kerja instansi provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang  membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e  di lingkungan instansi pusat dan daerah;
  1. Kepala perwakilan republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada menteri pendidikan nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, Pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.
  2. Pejabatan eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan kantor wilayah Departemen Agama pada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
  1. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
  2. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan kantor Departemen Agama kepada kepala kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan kantor Departemen
  3. Pimpinan instansi provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III0 kepada gubernur untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g.  Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan kabupaten/kota.
h. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina,  golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.
BAB XI
S A N K S I
Pasal  3
7
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional  (daerah khusus, keahlian khusus, dan atas kepentingan nasional  PP74) dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional maslahat tambahan dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1)Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap guru disesuaikan  dengan jenjang jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)Prestasi kerja yang telah dilakukan guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
Pasal 39
(1)Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama  dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
(2)Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(3)Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a.memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b.naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(4)Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat guru untuk:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini;
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan  belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/ pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)  Guru sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (3) huruf b dan pasal 40 ayat 1, apabila tidak memperoleh ijazah S1/D-IV yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.
Pasal 41
(1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a  sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d  pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB  ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV,  melaksanakan tugas utama guru  sebagai Guru Pertama  dengan sistem  kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & RB ini.
(2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a  sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d  pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum  mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, tetap   melaksanakan tugas utama Guru  sebagai Guru Pertama.
(3)Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian  berkelanjutan  ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(4)Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila  memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu,  dengan memperhitungkan  angka kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini.
(5)Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini.
Pasal 42
                Pejabat yang berwenang  menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut :
a)      Kepala kantor Depertemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b)      Pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
c)       Kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi guru di lingkungan provinsi
d)      Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi guru di Lingkungan kabupaten/kota
Pasal 43
                Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
Pasal 1

Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang  memiliki  jabatan  fungsional  guru  berdasarkan  Keputusan  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993  tentang Jabatan Fungsional Guru  dan  Angka  Kreditnya  ke  dalam  jabatan  fungsional  guru  yang  diatur  dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 2

Penyesuaian jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan  pangkat  dan  golongan  ruang  terakhir  yang  dimiliki  dengan  angka  kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3

       (1) Guru  yang masih memiliki  pangkat  Pengatur Muda,  golongan  ruang  II/a,  jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda  Tingkat  I  yang  tidak  memiliki  ijazah  S1/D-IV  tidak  dapat  memperoleh penyesuaian jabatan.
       (2) Apabila  guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memperoleh  ijazah  S1/D-IV yang  relevan dengan  tugas yang diampunya dan  ijazahnya  telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
       (3) Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun  yang  bersangkutan  belum  memiliki  ijazah  S1/D-IV  disesuaikan jabatannya.
Pasal 4
 Persyaratan guru untuk  memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas.
1. memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3. masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
PERBEDAAN UTAMA
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA PERATURAN LAMA DENGAN YANG BARU
LANJUTAN…
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT GURU
KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Penilaian Pembelajaran Pembimbingan

1 komentar :

Unknown mengatakan...

Mohon diberikan contoh pengisian Dupak untuk Guru yang memperoleh Ijazah S1 sesuai pasal 41 ayat 3 dan 4 atas bantuannya saya ucapkan terima kasih