SK TUGAS KBM
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SD NEGERI NO.01 ARGA MAKMUR
Jl. Jend. A. Yani No. 237 Kelurahan Kemumu Kecamatan Arga Makmur. Kabupaten Bengkulu Utara
---------
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 01 ARGA MAKMUR
NOMOR : 422.2 / 45 / SD 01 / AM / 2011
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
ATAU BIMBINGAN DI SDN 01 ARGA MAKMUR, KEC. ARGA MAKMUR
TAHUN PELAJARAN 2011 / 2012
Menimbang : Dalam rangka untuk memperlancar proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 01
Arga Makmur perlu menetapkan pembagian tugas guru Tahun Pelajaran 2011 / 2012.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2005.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan.
5. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006.
6. Keputusan Rapat Dewan Guru SD Negeri 01 Arga Makmur tanggal 15 juni 2011.
7. Dokumen I (Kurikulum SD 1 Argamakmur)
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam kegiatan belajar mengajar atau membimbing dan konseling
Seperti tersebut dalam lampiran I keputusan ini.
Kedua : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas mengajar tersebut pada lampiran II keputusan
ini.
Ketiga : Masing – masing guru yang bersangkutan melaporkan tugasnya secara tertulis dan berkala
Kepada Kepala Sekolah.
Keempat : Segala biaya yang di timbulkan akibat keputusan ini di bebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan di perbaiki sebagai mana mestinya.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Di tetapkan di : Arga Makmur
Pada Tanggal : 20 juli 2011
Kepala Sekolah
EDY SUSILO,S.Pd
NIP. 196907151993061001
Tidak ada komentar :
Posting Komentar