PENILAIAN KINERJA GURU
(Teacher Performance Appraisal)
(Teacher Performance Appraisal)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN PENGEMBANGAN SDMP DAN PMP
PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
Semangat Permenegpan dan RB No.16/2009
Peraturan baru yang terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.
Semangat Permenegpan dan RB No.16/2009 (2)
Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang professional.
Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas dan tentu saja kinerja guru.
Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam Permenegpan dan RB No.16/2009 (1)
Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama)
Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam Permenegpan dan RB No.16/2009 (2)
Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah
Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket
Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit
Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai
Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)
Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)
Jumlah angka kredit diperoleh dari:
• Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90%
• Unsur penunjang ≤10%
PERBEDAAN UTAMA
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA PERATURAN LAMA DENGAN YANG BARU
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA PERATURAN LAMA DENGAN YANG BARU
LANJUTAN…
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT GURU
KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Penilaian Pembelajaran Pembimbingan
Kinerja Guru
Secara umum ukuran kinerja dapat dilihat dari lima hal, yaitu:
Quality of work - kualitas hasil kerja
Promptness - ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan
Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan
Capability – kemampuan menyelesaikan pekerjaan
Communication – kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain
T.R.Mitchell (2008)
UU Guru dan Dosen No. 14/2005 Pasal 1
Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawabnya, yaitu:
merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran
menilai hasil pembelajaran
membimbing dan melatih peserta didik, dan
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
TUJUAN PK-GURU
PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional
PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas
HASIL PK Guru
Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya
Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009
Unsur PK GURU
Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya
Unsur yang dinilai dalam PK Guru adalah
14 (empat belas) kompetensi untuk guru mata pelajaran/guru kelas.
17 (tujuh belas) untuk kompetensi guru BK/konselor
pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
PELAKSANAAN PKGuru
DI SEKOLAH
DI SEKOLAH
Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian)
Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun)
Ø Hasil penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil dan perencanaan program PKB/PKR tahunan bagi guru
Ø Hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut)
DOMAIN KOMPETENSI GURU dalam PK Guru
- Mengenal karakteristik anak didik
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik
- Memahami dan mengembangkan potensi
- Komunikasi dengan peserta didik
- Penilaian dan evaluasi
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
- Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
- Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
- Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
- Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
- Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
KERANGKA PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN KINERJA GURU
Mekanisme Penilaian
TAHAP PENILAIAN
- Persiapan penilaian
- Pelaksanaan penilaian
• Pertemuan sebelum masuk kelas
• Pengamatan/observasi di kelas
• Pertemuan setelah masuk kelas
• Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah
- Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator standar
- Penetapan nilai untuk setiap indikator dalam kompetensi dan kompetensinya
PERTEMUAN SEBELUM PENGAMATAN
Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai (± 30 menit)
Penilai mengumpulkan dokumen pendukung
Penyepakatan waktu penilaian
Diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan
SELAMA PENGAMATAN DALAM KELAS
Pengamatan dilakukan pada saat guru yang dinilai melaksanakan PBM di dalam kelas (2 jam pelajaran)
Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran
Pencatatan dilakukan dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi
PERTEMUAN SESUDAH PENGAMATAN
Penilai mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan atau belum diperoleh selama pengamatan
Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai (selama ± 30 menit)
Nilai per kompetensi
KONVERSI
Karena skala penilaian berbeda, maka diperlukan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian menurut Permenegpan No.16/2009
Konversi PK Guru ke skala nilai 0-100 sesuai Permenegpan No16/2009 menggunakan formula matematika :
Nilai PKG
Nilai PKG (100) = ---------------------------- x 100
Nilai PKG Tertinggi
- Nilai PKG tertinggi = 56 (guru pembelajaran) dan 68 (guru bimbingan)
Untuk nilai PK =38, maka,
Nilai PK (skala 100) = 38/56 x 100 = 68
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN
dari Penilaian Kinerja
dari Penilaian Kinerja
Simulasi
(untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
(untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “amat baik”
Simulasi
(untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
(untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “baik”
Simulasi
(untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
(untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “cukup”
Simulasi
(untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
(untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “cukup”
kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN
(Kasek, Wakasek. Ka. Lab, Ka. Perpus, Ka. Bengkel)
(Kasek, Wakasek. Ka. Lab, Ka. Perpus, Ka. Bengkel)
ANGKA KREDIT
(guru dengan tugas tambahan)
(guru dengan tugas tambahan)
Kepala sekolah = 25% X + 75% Y
Tidak ada komentar :
Posting Komentar