Kebijakan Pemerintah di Bidang Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor utama untuk dapat mencapai kemakmuran suatu negara, sebagaimana diatur secara tegas dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) menetapkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Sedangkan ayat (4) menugaskan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan daerah (APBD) untuk mememenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Aturan yang termuat dalam Ayat (4) tersebut menunjukkan betapa penting dan betapa prioritasnya bidang pendidikan di bumi nusantara ini. Sebanyak 20 persen atau seperlima anggaran pemerintah pusat dan seperlima anggaran pemerintah daerah harus dialokasikan untuk menyelenggarakan pendidikan. Dengan demikian, jelaslah bahwa negara kita menempatkan pendidikan pada prioritas pertama dengan mengalokasikan anggaran terbesar dari semua sektor. Pendidikan merupakan sektor yang memang perlu diprioritaskan negara karena menyentuh langsung hak masyarakat, dan sangat terkait erat dengan pembangunan sumber daya manusia masa depan. Dalam upaya meningkatan aksesibilitas dan mutu pendidikan nasional, sejak beberapa tahun lalu pemerintah telah mengucurkan bantuan dana pembangunan pendidikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan. Capaian Kinerja Depdiknas Sebagaimana disinggung diatas bahwa pendidikan merupakan program pemerintah yang paling prioritas. Capaian kinerja Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) selama Kabinet Indonesia Bersatu, antara lain, dapat digambarkan dalam tabel ”Capaian Kinerja 2005 – 2008 dan Target 2009” dibawah ini. Tabel tersebut menunjukkan bahwa realisasi dari sejumlah program mampu melebihi target. Misalnya, Angka Partisipasi Murni untuk SD/MI/SDLB/Paket A pada tahun 2008 telah mencapai 95,14%. Angka ini telah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2009, yaitu 95,00%. Demikian juga dengan rata-rata nilai ujian nasional untuk SD dan SLTA yang dicapai siswa pada tahun 2008, yaitu secara berturut-turut sebesar 7,03 dan 7,17. Angka ini telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2009, yaitu secara berturut-turut sebesar 5,50 dan 7,00. Guru yang memenuhi kualifikasi S-1/D-4 pada tahun 2009 ditargetkan sebanyak 40,00%, namun angka ini telah terlewati pada tahun 2008 dengan capaian sebesar 47,04%. Selain indikator yang tertera dalam tabel, Departemen Pendidikan Nasional juga melaporkan sejumlah indikator lain yang menunjukkan hasil yang menggembiarakan juga telah dicapai. Misalnya, pencapaian target rintisan sekolah madrasah yang bertaraf internasional yang mencapai 1.043 sekolah pada tahun 2008. Perolehan medali emas pada berbagai olimpiade internasional juga membanggakan karena pelajar Indonesia meraih 117 medali emas dalam berbagai kompetisi tingkat dunia pada tahun 2008. Perguruan tinggi berkelas dunia dengan ukuran 100 besar Asia atau 500 besar dunia selalu melampaui target dengan baik. Pada tahun 2008, Universitas Indonesia naik peringkat dari 395 pada 2007 menjadi 287, Institut Tenologi Bandung naik ke peringkat 315 dari semula 369, sedangkan Universitas Gadjah Mada naik ke peringkat 316 dari 360. Untuk tahun 2010, Depdiknas telah membuat beberapa Rancangan Kegiatan Prioritas, mencakup peningkatan kualitas Dikdas 9 tahun yang merata; peningkatan akses, kualitas dan relevansi pendidikan menengah dan tinggi; peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan non formal serta peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan pendidik. Semoga dengan peningkatan anggaran pendidikan, sumber daya manusia Indonesia akan semakin meningkat daya saing nya |
Tidak ada komentar :
Posting Komentar