Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 18 Maret 2012

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

                   PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BUKU 5





PEDOMAN PENILAIAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)

Pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas
Tim Teknis penilai Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru


KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2010


                                                              



Kata Pengantar
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam menilai kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Mudah-mudahan buku ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.



Jakarta, Desember 2010 Dirjen PMPTK,
 Prof. Dr. Baedowi. M.Si NIP. 19490828 197903 1 001










Daftar Isi
Kata Pengantar ................................................................................... i
Daftar Isi ............................................................................................. i

BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1
A. Latar Belakang........................................................................ 1
B. Dasar Hukum.......................................................................... 2
C. Tujuan .................................................................................... 3
D. Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ........ 3

BAB II PUBLIKASI ILMIAH ................................................................... 5
A. Pengertian Publikasi Ilmiah .................................................... 5
B. Alur Penilaian Publikasi Ilmiah .............................................. 8
C. Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan .......................
D. Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya ............................................................................................. 11

BAB III KARYA INOVATIF ................................................................... 41
A. Pengertian Karya Inovatif .................................................... 41
B. Alur Penilaian ....................................................................... 42
C. Macam
BAB IV PENUTUP .............................................................................. 61










BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang

Pendidikan merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh sebab itu, guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan demikian keberadaan guru di dalam proses pendidikan dapat bermakna bagi masyarakat dan bangsa. Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan mendorong pada penghargaan yang lebih baik dari masyarakat kepada guru.

 Guru diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru.

Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin meningkat profesionalitas guru tersebut.
Agar setiap Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan penilaian terhadap kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dipandang perlu dibuat pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi tim penilai angka kredit guru.

B.                Dasar Hukum


1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
5. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

C. Tujuan
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya diusulkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.



D. Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu unsur kegiatan guru yang diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur - unsur yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan, (b) Pembelajaran / Bimbingan dan (c) Penunjang.



















BAB II
PUBLIKASI ILMIAH

A.    Pengertian Publikasi Ilmiah

Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.

1. Presentasi pada Forum Ilmiah

Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah. Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.

2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.

PUBLIKASI ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru. Publikasi PUBLIKASI ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni:
a) Laporan Hasil Penelitian

Laporan hasil penelitian adalah PUBLIKASI ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolah/ madrasahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas.

b) Tinjauan Ilmiah
Makalah tinjauan ilmiah adalah PUBLIKASI guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/ madrasahnya).
c) Tulisan Ilmiah Popular

Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.
d) Artikel Ilmiah

Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru

Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
a) Buku Pelajaran

Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok.


b) Modul/Diktat Pembelajaran
Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut. Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.






c) Buku dalam Bidang Pendidikan

Perbedaan antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut:






Aspek









Buku Pelajaran








Buku dalam Bidang Pendidikan

Isi


Berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu.

Berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan.
Sasaran Pembaca
Siswa pada jenjang pendidikan tertentu.
Tidak hanya pada siswa pada jenjang pendidikan tertentu.
Tujuan
Membantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap.
Tidak hanya membantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang kependidikan .
Penulis
Guru atau kelompok guru yang bertugas dan atau berkemampuan terhadap isi buku
Guru atau kelompok guru yang berkemampuan terhadap isi



d) Karya Terjemahan

Untuk kepentingan pembelajaran, guru tidak jarang memerlukan karya terjemahan. Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah. Buku yang diterjemahkan tersebut diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang dilakukan guru bersangkutan. Untuk itu, perlu adanya surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru bersangkutan. Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di luar bidang pendidikan.

e) Buku Pedoman Guru

Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan.
Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangkan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.

B. Alur Penilaian Publikasi Ilmiah
Di dalam melaksanakan penilaian terhadap PUBLIKASI Ilmiah ada beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian hasil dari PUBLIKASI Ilmiah sebagai berikut.
Langkah Pertama

1. Ambil format penilaian yang sudah disediakan.
2. Ambil Publikasi Ilmiah yang akan dinilai
3. Perhatikan identitas guru yang akan dinilai karya pengembangan profesinya
4. Sesuaikan dengan isian yang telah ada di dalam format
5. Bila ada yang tidak sesuai, minta penjelasan kepada petugas sekretariat.
6. Bila PUBLIKASI ILMIAH tersebut merupakan pengajuan kembali (apelan), atau yang pernah ditolak, baca dengan cermat isi surat penolakan terdahulu, dan pahami apa yang disarankan dalam surat tersebut. Bila tidak ada surat terdahulu, tanyakan kepada sekretariat.

Langkah Kedua
Cermati apakah Publikasi Ilmiah-nya memenuhi persyaratan APIK (Asli, Perlu, Ilmiah dan Konsisten) (terutama keaslian Publikasi Ilmiahnya).
1. Baca Publikasi Ilmiah secara cepat namun cermat dan perhatikan indikator-indikator sebagaimana tertera pada alasan penolakan dan saran pada kegiatan Publikasi Ilmiah nomor 1 sampai dengan 4 di bawah ini ( Asli, Perlu, Ilmiah dan Konsisten).
2. Bila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian.
3. Bila APIK terpenuhi teruskan dengan membaca lebih cermat dan menentukan JENIS PUBLIKASI ILMIAHNYA.


Langkah Ketiga

 Cermati Publikasi Ilmiah sesuai dengan JENIS PUBLIKASINYA.
1. Lihat nomor alasan dan saran dari nomor 5 sampai dengan 16 di bawah ini. Nilailah publikasi ilmiah sesuai dengan nomor alasan yang sesuai dengan JENIS Publikasinya.(*
2. Bila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan dan saran pada format penilaian.
3. Lihat juga alasan penolakan dan saran nomor 17.
4. Bila telah menuhi semua persyaratan berikan nilai yang sesuai dengan ketetapan pada format penilaian.
5. Lanjutkan dengan menilai Publikasi Ilmiah berikutnya.

C. Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
Di dalam melaksanakan penilaian terhadap Publikasi Ilmiah ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Tim Penilai.
1. Jenis Publikasi.
2. Alasan Penolakannya.

Setiap jenis publikasi memiliki alasan yang berbeda didalam penolakannya sebagaimana dituangkan dalam tabel berikut.
Macam Publikasi Ilmiah

Alasan Penolakan tertuang dalam Nomor:
Presentasi di forum ilmiah
Laporan Hasil penelitian
Laporan hasil Penelitian Tindakan
Laporan hasil Penelitian yang dimuat di Jurnal Ilmiah
PUBLIKASI ILMIAH Tinjauan ilmiah
Tulisan ilmiah populer
Artikel ilmiah
Buku pelajaran
Modul/diktat
Buku dalam bidang pendidikan
Karya terjemahan
Buku pedoman guru
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16


C.     Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
D.     
Laporan kegiatan PKB untuk memperoleh penetapan angka kredit disajikan dalam bentuk tertulis, yang berupa PUBLIKASI Ilmiah (PUBLIKASI ILMIAH). Untuk setiap macam laporan kegiatan PKB (baik kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya inovatif) disajikan dalam bentuk PUBLIKASI dengan kerangka isi dan disertai bukti fisik yang berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Rincian macam PUBLIKASI tersebut dijabarkan pada bagian kedua pada buku ini.
Penilaian PUBLIKASI mengggunakan kriteria yang umum dalam penulisan karya publikasi ilmiah. Di samping itu, dalam laporan kegiatan PKB, harus memenuhi persyaratan “AAA PPP III KKK




1.     Apakah Publikasi Ilmiah nya ASLI?



NO
Alasan penolakan dan saran
1

a
Keaslian PUBLIKASI ILMIAH diragukan, sehubungan adanya berbagai data yang tidak konsisten seperti nama, nama sekolah, lampiran, foto dan data yang tidak sesuai. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.

b
Keaslian PUBLIKASI ILMIAH diragukan, sehubungan dengan waktu pelaksanaan kegiatan penelitian yang kurang wajar, terlalu banyak penelitian yang dilakukan dalam waktu yang terbatas (satu tahun maksimal dua penelitian). Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
c
Keaslian PUBLIKASI ILMIAH diragukan, sehubungan adanya perbedaan kualitas, cara penulisan, gaya bahasa yang mencolok di antara karya-karya yang dibuat oleh seorang guru yang sama. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
d
Keaslian PUBLIKASI ILMIAH diragukan, sehubungan adanya terlalu banyak kesamaan mencolok di antara PUBLIKASI ILMIAH yang dinyatakan dibuat pada waktu yang berbeda. Seperti foto-foto, dokumen, surat pernyataan yang dinyataka dibuat dalam waktu yang berbeda, sama antara yang satu dengan yang lain. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
e
Keaslian PUBLIKASI ILMIAH diragukan, sehubungan adanya kemiripan yang mencolok dengan skripsi, tesis atau disertasi, baik mungkin karya yang bersangkutan maupun karya orang lain.
Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada
satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
f
Keaslian PUBLIKASI ILMIAH diragukan, sehubungan adanya berbagai kesamaan mencolok dengan PUBLIKASI yang dibuat oleh orang lain, dari daerah yang sama, seperti di sekolah, kabupaten, kota, atau wilayah yang sama. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
g
Keaslian PUBLIKASI ILMIAH diragukan, sehubungan adanya berbagai data yang tidak konsisten seperti nama, nama sekolah, lampiran, foto dan data yang tidak sesuai. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, karya sendiri, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.

2.     Apakah PUBLIKASI ILMIAH nya PERLU?
No

Alasan penolakan dan saran


a
Isi dari hal dipermasalahkan, merupakan tentang hal yang terlalu luas/terlalu umum, yang tidak terkait dengan permasalahan nyata yang ada di sekolah/ kelasnya atau tidak ada hal yang berkaitan langsung dengan kegiatan ybs sebagai guru di kelasnya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, yang berisi atau mempermasalahkan permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang
bersangkutan.
b
Isi dari hal dipermasalahkan, merupakan kajian tentang hal spesifik bidang keilmuan, tidak terkait dengan permasalahan nyata yang ada di sekolah/kelasnya atau tidak ada hal yang berkaitan langsung dengan kegiatan ybs sebagai guru di kelasnya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, yang berisi atau mempermasalahkan permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
C
Isi dari hal dipermasalahkan, merupakan kajian tentang hal di luar bidang pendidikan/pembelajaran, tidak terkait dengan permasalahan nyata yang ada di sekolah/ kelasnya atau tidak ada hal yang berkaitan langsung dengan kegiatan ybs sebagai guru di kelasnya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, yang berisi atau mempermasalahkan permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
d
Isi dari hal dipermasalahkan, tidak termasuk dari macam publikasi ilmiah yang dapat diajukan untuk dinilai sebagai bagian kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, seperti misalnya RPP, contoh-contoh soal ujian, LKS, kumpulan kliping, dan sejenisnya. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, yang berisi atau mempermasalahkan permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.

3. Apakah PUBLIKASI ILMIAH nya ILMIAH?
No

Alasan penolakan dan saran

3
a
Kerangka penulisan dan isi sajian belum mengikuti kaidah yang umumnya digunakan dalam penulisan ilmiah. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan, dengan menggunakan kerangka penulisan dan isi sajian yang sesuai untuk suatu publikasi ilmiah.

4. Apakah PUBLIKASI ILMIAH nya KONSISTEN?
No

Alasan penolakan dan saran

4
a
Isi permasalahan yang disajikan tidak atau kurang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan, pada lokasi, sekolah, dan kelas serta mata pelajaran yang sesuai.
b
Publikasi ilmiah yang diajukan untuk dinilai telah kadaluwarsa. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, yang belum kadaluwarsa dan berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
c
Publikasi ilmiah yang diajukan pernah dinilai dan sudah pernah disarankan untuk melakukan perbaikan, namun perbaikan yang diharapkan belum sesuai.
Disarankan kembali memperbaiki sesuai dengan saran terdahulu, atau membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata
di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
d
Publikasi ilmiah yang diajukan pernah dinilai dan sudah dinyatakan tidak dapat dinilai dan disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru . Disarankan kembali untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, yang belum kadaluarsa dan berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
e
Publikasi ilmiah belum memenuhi persyaratan karena hal yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan tugas si penulis sebagai guru, atau tidak sesuai latar belakang keahlian atau tugas pokoknya. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan, pada lokasi, sekolah, dan kelas serta mata pelajaran yang sesuai.
f
Publikasi ilmiah tidak dapat dinilai, karena tidak jelas jenis PUBLIKASI ILMIAH-nya atau tidak termasuk yang dapat dinilai berdasar pada peraturan yang berlaku. Disarankan untuk membuat PUBLIKASI ILMIAH baru, yang berfokus pada laporan mengenai permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan, pada lokasi, sekolah, dan kelas serta mata pelajaran yang sesuai.

5. Makalah presentasi pada forum ilmiah

Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah yang berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
Besaran angka kreditnya:

Tidak ada komentar :