Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 29 Maret 2012

PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010

                                           PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR  35  TAHUN 2010
TENTANG


PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang  :   bahwa   dalam   rangka   pelaksanaan   Peraturan   Menteri    Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16  Tahun  2009  tentang  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan  Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor                           03/V/PB/2010     tentang                Petunjuk             Pelaksanaan            Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;


Mengingat    :
1.
Undang-Undang   Nomor    20    Tahun   2003    tentang   Sistem


Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia


Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik


Indonesia Nomor 4301);

2.
Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan


Dosen  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005


Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia


Nomor 4586);

3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian


Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2008


Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia


Nomor 4916);



4.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional   Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang  Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
6.    Peraturan    Pemerintah    Nomor     17    Tahun    2010    tentang Pengelolaan                      dan        Penyelenggaraan   Pendidikan   (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8.    Peraturan    Pemerintah    Nomor    66     Tahun    2010    tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang   Pengelolaan      dan                   Penyelenggaraan       Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9.    Peraturan     Presiden     Nomor     47      Tahun     2009     tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan                Fungsi              Kementerian    Negara    serta    Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
11. Keputusan   Presiden    Nomor    84/P    Tahun   2009    mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009  tentang  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan  Bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional  dan  Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor
14    Tahun   2010    tentang    Petunjuk    Pelaksanaan   Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; MEMUTUSKAN:
Menetapkan :   PERATURAN   MENTERI    PENDIDIKAN   NASIONAL    TENTANG PETUNJUK  TEKNIS  PELAKSANAAN  JABATAN  FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.


Pasal 1


Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini.



Pasal 2


(1)  Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan  jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan  pengembangan  keprofesian,  beban  kerjanya  dikurangi  sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
(2)  Guru     yang    mempunyai     kinerja     rendah    wajib     mengikuti     pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3)  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat menunjukkan
kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3


Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.


Pasal 4


Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.


Pasal 5

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2010


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TTD.
MOHAMMAD NUH

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi,







Dr.A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM. NIP 196108281987031003

Tidak ada komentar :