Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
§ Standar Nasional Pendidikan(SNP) ber-fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
§ SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
SPM Pendidikan
A. Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, mencakup:
a. Kerangka dasar dan struktur kurikulum
b. Beban belajar
c. Kurikulum tingkat satuan pendidikan,
d. Kalender pendidikan/akademik
B. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik:
a.Perencanaan proses pembelajaran .
b.Pelaksanaan proses pembelajaran
c.Penilaian hasil belajar
d.Pengawasan proses pembelajaran
C. Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Kompetensi digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, mencakup:
a. Kompetemsi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata
pelajaran
b. mata kuliah atau kelompok mata kuliah
D. Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
• Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, seta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
• Kualifikasi akademik dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kompetensi yang harus
dimiliki oleh pendidik
dimiliki oleh pendidik
A. Kompetensi pedagogik
B. Kompetensi kepribadian
C. Kompetensi profesional, dan
D. Kompetensi sosial
E. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
F. Standar Pengelolaan
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian,,kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
G. Standar Pembiayaan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
H. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Tidak ada komentar :
Posting Komentar