Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 20 Januari 2012

RAMBU-RAMBU PLPG GURU SD


                                                    RAMBU-RAMBU PLPG


A.    RASIONAL
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik professional, termasuk guru bimbingan dan konseling (guru BK) yang pada uraian ini selanjutnya disebut guru. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. 
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan mutu layanan bimbingan dan konseling bagi guru BK yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 18 Tahun 2007, prosedur pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan disajikan pada Gambar 1.





 













Gambar 1 Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan

Berdasarkan prosedur di atas, bagi peserta sertifikasi yang belum dinyatakan lulus, LPTK Rayon merekomendasikan alternatif: (a) melakukan kegiatan mandiri untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio atau (b) mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau PLPG) yang diakhiri dengan ujian. Untuk menjamin standarisasi mutu proses dan hasil PLPG, maka perlu disusun rambu-rambu penyelenggaraan PLPG.

B.     DASAR HUKUM
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut.
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5.      Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi guru dalam Jabatan.
7.      Pedoman Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan  untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

C.     TUJUAN
Tujuan PLPG adalah sebagai berikut.
1.      Untuk meningkatkan kompetensi guru yang belum lulus dalam penilaian portofolio.
2.      Untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang belum lulus dalam penilaian portofolio.

D.    PESERTA
Peserta PLPG adalah guru peserta sertifikasi yang belum lulus pada penilaian portofolio dan direkomendasikan untuk mengikuti PLPG oleh Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan.

E.      PENYELENGGARAAN
1.   PLPG diselenggarakan dengan bobot 90 Jam Pertemuan (JP), dengan alokasi 30 JP teori  dan 60 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit.
2.   PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan. Pelaksanaan PLPG bertempat di LPTK atau di kabupaten/kota
3.   Rombongan belajar (rombel) pada PLPG diupayakan satu bidang mapel/keahlian. Dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan (dari segi jumlah) rombel dapat dilakukan berdasarkan rumpun.
4.   PLPG diakhiri dengan uji kompetensi guru yang dilakukan oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru dengan mengacu pada rambu-rambu Ujian PLPG. Uji kompetensi meliputi uji tulis dan uji kinerja (praktik pembelajaran).
5.   Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu sejak tanggal pengumuman.
6.   Pelaksanaan ujian diatur oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.
7.   Peserta yang telah mengikuti ujian ulang  sebanyak dua kali namun masih belum lulus maka diserahkan kembali ke dinas pendidikan atau Kandepag kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut.

F.      MATERI
Materi PLPG mencakup empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Jabaran rinci materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru. Rambu-rambu Struktur Program PLPG terdapat pada Lampiran 1 sampai dengan 7.

G.    INSTRUKTUR
Instruktur PLPG direkrut dan ditugaskan oleh Ketua Rayon LPTK Penyelenggara dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1.   Warga negara Indonesia yang berstatus sebagai dosen pada Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi. Dalam hal Rayon LPTK tidak mempunyai bidang studi yang relevan maka dapat meminta bantuan rayon lain.
2.   Sehat jasmani/rohani dan memiliki komitmen, kinerja yang baik, serta sanggup melaksanakan tugas.
3.   Berpendidikan minimal S2 (dapat S1 dan S2 kependidikan; atau S1 kependidikan dan S2 nonkependidikan; atau S1 nonkependidikan dan S2 kependidikan). Khusus untuk guru bidang kejuruan, instruktur dapat berkualifikasi S1 dan S2 nonkependidikan yang relevan dan memiliki Akta V atau sertifikat Applied Approach.
4.   Memiliki pengalaman mengajar pada bidang yang relevan sekurang-kurangnya 10 tahun. Khusus bagi instruktur pelatihan guru BK memiliki pengalaman menjadi konselor.
5.   Diutamakan dosen yang memiliki pengalaman menjadi instruktur/nara sumber/ fasilitator/asesor  pada bidang yang relevan.

H.    UJIAN
Penyelenggaraan PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja (praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK). Ujian tulis dalam PLPG untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogi sedangkan ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Rambu-rambu Ujian PLPG terdapat pada Lampiran 8. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam praktik pembelajaran bagi guru kelas/guru bidang studi dan praktik konseling bagi guru BK.

I.       UJIAN ULANG
Materi ujian ulang pada hakikatnya sama dengan ujian pertama yaitu meliputi ujian tulis dan ujian praktik. Dalam kondisi tertentu (jumlah peserta dalam rombel sedikit) maka ujian praktik dapat menggunakan kelas lain sesuai dengan kondisi setempat misalnya melibatkan panitia dan atau instruktur sebagai siswa.


LAMPIRAN 1
RAMBU-RAMBU STRUKTUR PROGRAM
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)
TAMAN KANAK-KANAK/RAUDATUL ATHFAL

No
Materi
Teori
Praktik
Keterangan
A
UMUM



1
Pengembangan Profesionalitas Guru
4

Pembinaan guru sebagai profesional, utamanya pembekalan kompetensi sosial dan kepribadian
B
POKOK



1
Pendalaman aspek perkembangan anak yang sesuai dengan karakteristik peserta didik (PAUD Jalur Formal) dan dapat digunakan untuk mengembangkan:
·      keimanan, ketaqwaan dan ahlak mulia;
·      sosial dan kepribadian;
·      pengetahuan dan teknologi;
·      estetika;
·      jasmani, olahraga dan kesehatan
8
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik aspek perkembangan peserta didik PAUD Jalur Formal
2
Model-model pembelajaran inovatif,   asesmen, dan pemanfaatan media disesuaikan dengan karakteristik perkembangan peserta didik PAUD Jalur Formal yang mengacu pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
10
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik program pembelajaran
3
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan Penulisan Karya Ilmiah
4
6
Praktik penyusunan rancangan PTK untuk perbaikkan pembelajaran berdasarkan hasil refleksi pembelajaran
4
Pelaksanaan pembelajaran (peer teaching)

30
·      Satu kelas (lebih kurang 30 peserta),  dibuat 3 kelompok dan dilaksanakan secara paralel
·      Tiap peserta tampil 3 kali @ 1 JP
·      Tampilan ke-3 merupakan ujian praktik
C
UJIAN



1
Tulis
4


2
Praktik

*)


Jumlah JP
30
60

Catatan:
·      Pembinaan dan pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial guru terintegrasi dalam kegiatan PLPG
·      *) Sudah terintegrasi di B.4
·      Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 14/2005.
·      Substansi materi pelatihan B1 untuk guru agama menyesuaikan

LAMPIRAN 2

RAMBU-RAMBU STRUKTUR PROGRAM
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)
SD/MI/SDLB

No
Materi
Teori
Praktik
Keterangan
A
UMUM



1
Pengembangan Profesionalitas Guru
4

Pembinaan guru sebagai profesional, utamanya pembekalan kompetensi sosial dan kepribadian
B
POKOK



1
Pendalaman materi mata pelajaran yang belum dikuasai oleh sebagian besar guru (Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, PKn)
8
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik mapel
2
Model-model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM),   asesmen, dan pemanfaatan media disesuaikan dengan karakteristik perkembangan peserta didik yang mengacu pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk meningkatkan pengetahuan, teknologi, dan seni termasuk keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.

10
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran
3
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan penulisan karya ilmiah
4
6
Praktik penyusunan rancangan PTK untuk perbaikkan pembelajaran berdasarkan hasil refleksi pembelajaran
4
Pelaksanaan pembelajaran (peer teaching)

30
·      Satu kelas (lebih kurang 30 peserta),  dibuat 3 kelompok dan dilaksanakan secara paralel
·      Tiap peserta tampil 3 kali @ 1 JP
·      Tampilan ke-3 merupakan ujian praktik
C
UJIAN



1
Tulis
4


2
Praktik

*)


Jumlah JP
30
60

Catatan:
·      Pembinaan dan pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial guru terintegrasi dalam kegiatan PLPG.
·      *) Sudah terintegrasi di B.4
·      Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 14/2005.
·      Substansi materi pelatihan B1 untuk guru agama menyesuaikan

LAMPIRAN 3

RAMBU-RAMBU STRUKTUR PROGRAM
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)
SMP/MTs/SMP-LB

No
Materi
Teori
Praktik
Keterangan
A
UMUM



1
Pengembangan profesionalitas guru
4

Pembinaan guru sebagai profesional, utamanya pembekalan kompetensi sosial dan kepribadian
B
POKOK



1
Pendalaman materi mata pelajaran yang belum dikuasai oleh sebagian besar guru

8
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran
2
Model-model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM),   asesmen, dan pemanfaatan media disesuaikan dengan karakteristik perkembangan peserta didik yang mengacu pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk meningkatkan pengetahuan, teknologi, dan seni termasuk keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.
10
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran
3
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan penulisan karya ilmiah
4
6
Praktik penyusunan rancangan PTK untuk perbaikkan pembelajaran berdasarkan hasil refleksi pembelajaran
4
Pelaksanaan pembelajaran (peer teaching)

30
·      Satu kelas (lebih kurang 30 peserta),  dibuat 3 kelompok dan dilaksanakan secara paralel
·      Tiap peserta tampil 3 kali @ 1 JP
·      Tampilan ke-3 merupakan ujian praktik
C
UJIAN



1
Tulis
4


2
Praktik

*)


Jumlah JP
30
60

Catatan:
·      Pembinaan dan pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial guru terintegrasi dalam kegiatan PLPG.
·      *)Sudah terintegrasi di B.4
·      Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 14/2005.
·      Substansi materi pelatihan B1 untuk guru agama menyesuaikan

LAMPIRAN 4

RAMBU-RAMBU STRUKTUR PROGRAM
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)
SMA/MA/SMA-LB

No
Materi
Teori
Praktik
Keterangan
A
UMUM



1
Pengembangan profesionalitas guru
4

Pembinaan guru sebagai profesional, utamanya pembekalan kompetensi sosial dan kepribadian
B
POKOK



1
Pendalaman materi mata pelajaran yang belum dikuasai oleh sebagian besar guru

8
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran
2
Model-model pembelajaran inovatif, asesmen, dan pemanfaatan media disesuaikan dengan karakteristik isi mata pelajaran dan peserta didik yang mengacu pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk meningkatkan pengetahuan, teknologi, dan seni termasuk keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.

10
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik isi mata pelajaran dan peserta didik
3
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan penulisan karya ilmiah
4
6
Praktik penyusunan rancangan PTK untuk perbaikkan pembelajaran berdasarkan hasil refleksi pembelajaran
4
Pelaksanaan pembelajaran (peer teaching)

30
·      Satu kelas (lebih kurang 30 peserta),  dibuat 3 kelompok dan dilaksanakan secara paralel
·      Tiap peserta tampil 3 kali @ 1 JP
·      Tampilan ke-3 merupakan ujian praktik
C
UJIAN



1
Tulis
4


2
Praktik

*)


Jumlah JP
30
60

Catatan:
·      Pembinaan dan pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial guru terintegrasi dalam kegiatan PLPG.
·      *) Sudah terintegrasi di B.4
·      Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 14/2005.
·      Substansi materi pelatihan B1 untuk guru agama menyesuaikan

LAMPIRAN 5

RAMBU-RAMBU STRUKTUR PROGRAM
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)
SMK/MAK (KELOMPOK MAPEL ADAPTIF DAN PRODUKTIF)

No
Materi
Teori
Praktik
Keterangan
A
UMUM



1
Pengembangan profesionalitas guru
4

Pembinaan guru sebagai profesional, utamanya pembekalan kompetensi sosial dan kepribadian
B
POKOK



1
Pendalaman materi mata pelajaran  baik adaptif maupun produktif yang belum dikuasai oleh sebagian besar guru yang diperoleh melalui need assessment
8
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran
2
Model-model pembelajaran inovatif, asesmen, dan pemanfaatan media disesuaikan dengan karakteristik isi mata pelajaran dan peserta didik yang mengacu pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk meningkatkan pengetahuan, teknologi, dan seni termasuk keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.
10
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik isi mata pelajaran dan peserta didik
3
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan penulisan karya ilmiah
4
6
Praktik penyusunan rancangan PTK untuk perbaikkan pembelajaran berdasarkan hasil refleksi pembelajaran
4
Pelaksanaan pembelajaran (peer teaching)

30
·      Satu kelas (lebih kurang 30 peserta),  dibuat 3 kelompok dan dilaksanakan secara paralel
·      Tiap peserta tampil 3 kali @ 1 JP
·      Tampilan ke-3 merupakan ujian praktik
C
UJIAN



1
Tulis
4


2
Praktik

*)


Jumlah JP
30
60

Catatan:
·      Pembinaan dan pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial terintegrasi dalam kegiatan PLPG
·      Bagi guru kelompok Mata Pelajaran Normatif mengikuti Struktur Program SMA/MA
·      *) Sudah terintegrasi di B.4
·     Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 14/2005.
·      Substansi materi pelatihan B1 untuk guru agama menyesuaikan


LAMPIRAN 6

RAMBU-RAMBU STRUKTUR PROGRAM
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU
BIMBINGAN DAN KONSELING 
SD/MI/ SD-LB/SMP/Mts/SMP-LB/SMA/MA/SMA-LB/SMK-MAK

No
Materi
Teori
Praktik
Keterangan
A
UMUM



1
Pengembangan profesionalitas guru BK.
4

Pembinaan perangkat kompetensi profesional konselor, utamanya pembekalan cultural diversity competence dan mind competence
B
POKOK



1
Pendalaman materi bimbingan dan konseling yang belum dikuasai oleh sebagian besar guru BK.
8
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik konseli
2
Model-model bimbingan dan konseling, asesmen, dan pemanfaatan media disesuaikan dengan karakteristik isi mata pelajaran dan peserta didik yang bermuara pada Rencana Pelaksanaan Konseling (RPK)
10
12
Proporsi antara teori dan praktik disesuaikan dengan karakteristik konseli
3
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan penulisan karya ilmiah
4
6
Praktik penyusunan rancangan PTK untuk perbakkan bimbingan dan konseling berdasarkan hasil refleksi bimbingan dan konseling
4
Pelaksanaan konseling (peer counseling)

30
·      Satu kelas (lebih kurang 30 peserta),  dibuat 3 kelompok dan dilaksanakan secara paralel
·      Tiap peserta tampil 3 kali @ 1 JP
·      Tampilan ke-3 merupakan ujian praktik
C
UJIAN



1
Tulis
4


2
Praktik

*)


Jumlah JP
30
60

Catatan:
·      Pembinaan dan pengembangan perangkat kompetensi profesional guru BK terintegrasi dalam kegiatan PLPG.
*) Sudah terintegrasi di B.4
·      Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 14/2005.
·      Substansi materi pelatihan B1 untuk guru agama menyesuaikan







LAMPIRAN 7


UPAYA PENINGKATAN
KOMPETENSI KEPRIBADIAN DAN SOSIAL

A. Prosedur
Peningkatan kompetensi kepribadian dan sosial dilakukan secara terpadu dengan kegiatan dalam diklat, antara lain melalui: (1) pelaksanaan pelatihan yang profesional, dan (2) pembiasaan berperilaku sebagai guru yang memiliki kompetensi  kepribadian dan kompetensi sosial.
Pelaksanaan pelatihan yang profesional adalah pelatihan yang diselenggarakan sesuai dengan yang seharusnya, misal materi disiapkan dengan baik, instruktur sesuai dengan keahliannya, tempat pelatihan nyaman, dan pelatihan dilaksanakan sesuai jadwal.
Pembiasaan berperilaku sebagai guru yang memiliki kompetensi  kepribadian dan kompetensi sosial dilakukan dengan cara peserta selalu diingatkan secara lisan ataupun tulisan yang ditempel  di tempat diklat bahwa mereka harus berpakaian rapi, berperilaku santun, dan mampu bekerjasama. Selain itu, kepada peserta diklat juga disampaikan bahwa mereka akan dinilai oleh teman sesama peserta diklat mengenai kompetensi kepribadian dan kompetensi sosialnya.
Agar dapat melakukan penilaian kompetensi guru secara tepat, kelas diklat dibagi menjadi beberapa kelompok dengan  10 peserta setiap kelompok-nya (peer group). Setiap peserta diminta  meranking 10 peserta dalam kelompok tersebut. Setiap ranking dapat ditempati maksimum dua peserta. Peserta diklat dinilai dengan cara diranking  melalui butir-butir sebagai berikut.

1)      Kedisiplinan (ketaatan mengikuti tatatertib)
2)      Penampilan (kerapian dan kewajaran)
3)      Kesantunan berperilaku
4)      Kemampuan bekerjasama
5)      Kemampuan berkomunikasi
6)      Komitmen
7)      Keteladanan
8)      Semangat
9)      Empati
10)  Tanggung Jawab

Hasil penilaian ini diserahkan ke Panitia atau penyelenggara diklat sebelum pelaksanaan ujian tulis.

B. Lembar Penilaian Kompetensi Peserta PLPG
Rankinglah teman-teman dan diri Bapak/Ibu sesuai dengan prestasi masing-masing selama mengikuti PLPG ini. Ranking satu berarti peserta PLPG ini merupakan peserta terbaik dalam aspek yang dinilai dan berikan skor 100; ranking dua diberi skor 90, dan seterusnya (lihat tabel konversi di bawah). Skor tersebut masukkan dalam lembar penilaian berikut.  






No
Aspek yang Dinilai
Nomor Peserta Dlm Kelompok
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1.   
Kedisiplinan (ketaatan mengikuti tatatertib)










2.   
Penampilan (kerapian dan kewajaran)










3.   
Kesantunan berperilaku










4.   
Kemampuan bekerjasama










5.   
Kemampuan berkomunikasi










6.   
Komitmen










7.   
Keteladanan










8.   
Semangat










9.   
Empati










10.                 
Tanggung Jawab










Rerata











Keterangan:
·       Setiap ranking hanya diperuntukkan maksimum dua peserta
·       Skor dari setiap peserta merupakan rerata dari hasil penilaian semua peserta
Penilai ,



( …………………………………) Boleh tidak mencantumkan nama
          
Tabel konversi ranking ke skor
Rank
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Skor
100
90
80
70
60
50
40
30
20
10



LEMBAR PENILAIAN TEMAN SEJAWAT UNTUK UJIAN ULANG


Nama Yang Dinilai:  .....................................................
Mata Pelajaran: ..............................................................
Waktu: .......................       Tempat: ...............................

No.
Aspek yang Dinilai
Skor
(10 s/d 100)
1.        
Penampilan (kerapian dan kewajaran)

2.        
Kreativitas (mempunyai kiat-kiat mengajar)

3.        
Kesantunan berperilaku

4.        
Kejelasan dalam penyajian materi

5.        
Kemampuan berkomunikasi

6.        
Penguasaan materi

7.        
Alokasi/pemanfaatan waktu

8.        
Disiplin dalam menunaikan tugas

Rerata


LAMPIRAN 8
RAMBU-RAMBU UJIAN PLPG

1.      Ujian Tulis
a.  
Materi  ujian
Sesuai dengan materi yang diajarkan pada saat pelatihan. Materi PLPG adalah materi yang dipilih oleh sebagian besar calon peserta  PLPG saat mereka  diminta untuk menyatakan materi pembelajaran/materi konseling bagi guru BK yang dianggap sulit.
Ujian akhir harus dapat memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 14/2005.
b.  
Bentuk soal
Pilihan ganda dengan 50 – 80 butir soal tergantung tingkat kesulitan butir, setiap butir memiliki 4 pilihan jawaban. Soal subjektif/pemecahan masalah 10 – 15 butir pertanyaan
c.   
Waktu ujian
4 jp atau 200 menit
d. 
Kualitas soal
Butir-butir soal harus berkualitas tinggi. Untuk itu, butir-soal disusun sesuai dengan prosedur penilaian seperti yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan atau paling tidak memenuhi langkah-langkah: (1) menyusun kisi-kisi, (2) menulis butir soal, (3) menelaah butir, (4) bila mungkin dilakukan uji coba dan analisis empirik, serta (5) mengeset soal.
e.  
Skor akhir
Jumlah butir yang dijawab dengan betul dibagi dengan jumlah seluruh butir dalam soal  dikalikan 100.

2.      Ujian Praktik Mengelola Pembelajaran/Melaksanakan Konseling
a.  
Materi Ujian
Materi yang sebelumnya telah dilatihkan, yakni cara mengajarkan materi pembelajaran atau cara konseling bagi guru BK yang dilatihkan dan diujikan teori.
b.  
Bentuk ujian
Tes kinerja, peserta diklat diminta mendemonstrasikan kemampuan mengajar atau kemampuan konseling  bagi guru BK di depan siswa/sesama peserta diklat*).
c.   
Instrumen
Digunakan Lembar Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran atau pelaksanaan konseling bagi guru BK dengan observer instruktur yang memiliki keahlian yang relevan dan kompeten.
d. 
Waktu ujian
1 jp = 50 menit
e.  
Kualitas penilaian
Instrumen yang digunakan (Lembar Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran atau lembar penilaian pelaksanaan konseling bagi guru BK) telah diujicoba dan dinyatakan berkualitas tinggi. Instrumen ini telah diketahui dan difahami oleh peserta sertifikasi guru.
f.    
Skor akhir ujian
Skor yang diperoleh melalui pengamatan selama ujian praktik pembelajaran atau praktik konseling bagi guru BK.
3.      Penentuan Kelulusan dalam Diklat
a.      Skor akhir kelulusan (SAK) untuk ujian pertama dirumuskan sebagai berikut.


Keterangan
SAK
:
Skor Akhir Kelulusan
SUT
:
Skor Ujian Tulis (Skor maks 100)
SUP
:
Skor Ujian Praktik Pembelajaran (skor maks 100)
SP
:
Skor Partisipasi dalam teori dan praktik pembelajaran (maks 100)
SS
:
Jumlah Skor dari sejawat (skor maks 100)

b.      Peserta dinyatakan Lulus bila SAK    70.
c.       Skor akhir kelulusan (SAK) untuk ujian ulang menggunakan rumus sebagai berikut.



Keterangan
SAK
:
Skor Akhir Kelulusan
SUT
:
Skor Ujian Tulis (Skor maks 100)
SUP
:
Skor Ujian Praktik Pembelajaran (skor maks 100)
STS
:
Skor Teman Sejawat (maks 100). Teman sejawat dapat berasal dari sesama peserta ujian ulang, peserta PLPG berikutnya, atau apabila jumlah peer teaching tidak memenuhi (kurang dari 10) maka  dapat dilengkapi dari instruktur dan panitia yang layak.






TIM PENYUSUN

Prof. Dr. Muchlas Samani (Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti)
Prof. Dr. Zamroni (Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK)
Prof. Dr. H. A. Mukhadis (Ketua Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Ismet Basuki (Sekretaris Tim Sertifikasi/Unesa)
Prof. Dr. Djoko Kustono (Anggota Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Badrun Karto Wagiran (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Drs. Suyud, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Dr. Yatim Riyanto (Anggota Tim Sertifikasi/Unesa)
Dr. Adi Rahmat (Anggota Tim Sertifikasi/UPI)
Drs. Sederhana Sembiring, MM. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti)
Drs. E. Nurzaman A.M, Msi, MM (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Santi Ambarrukmi, MEd (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Rahayu Retno Sunarni, M.Pd. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti)

Tidak ada komentar :