PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU
DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE ANGKA KREDIT
A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU
1. Waktu Pelaksanaan
PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian
formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif).
a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus
dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh
guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.
Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan
untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru
dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB
diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan,
keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru
pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis
kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang
nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi
standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah
dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.
2. Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran
atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian,
secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4
(empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1.
Persiapan
Pelaksanaan
Pemberian
Nilai
Pelaporan
(PengusulanPAK)
Moderator
Sekolah/Dinas
Pendidikan
Ya
Tidak
Setuju
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan PK GURU di tingkat Sekolah/Madrasah
14
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru
yang akan dinilai.
1) memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan
dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi
guru;
2) memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam
bentuk indikator kinerja;
3) memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang
akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan
pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang
memperkuat hasil penilaian; dan
4) memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan
dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum
menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1) Sebelum Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan
pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada
pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan
diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat
pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan
evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan
Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai bukti penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada
format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
2) Selama Pengamatan
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat
semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses
pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks
ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai
untuk masing‐masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang
melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai
menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan.
Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses
tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan
kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik
yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat
pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua
hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi
tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK
Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian
kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu
15
kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang
kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan.
Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan
terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada
masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui
pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru,
komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti‐bukti yang dimaksud
dapat berupa:
a) Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
• dokumen‐dokumen tertulis;
• kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan
lingkungan sekolah;
• foto, gambar, slide, video; dan
• produk‐produk siswa.
b) Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti:
• sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
• budaya dan iklim sekolah
3) Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek
tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil
pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut
(Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru
Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian
kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh
penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan,
hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi
penilaian kinerja (lihat Lampiran 3).
c. Tahap pemberian nilai
1) Penilaian
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan
skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih
dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk
setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan
hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain
yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap
kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
a) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing indikator setiap
kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan
rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar
format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja
masing‐masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 8). Aturan pemberian
skor untuk setiap indikator adalah:
16
• Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak
menunjukkan bukti,
• Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti
tetapi tidak lengkap
• Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada
bukti yang lengkap.
Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU
Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor
Penilaian Kompetensi 1: Mengenal karakteristik peserta didik
Indikator Skor
1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar
setiap peserta didik di kelasnya.
0 1 2
2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik
mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
0 1 2
3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan
kesempatan belajar yang sama pada semua peserta
didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar
yang berbeda.
0 1 2
4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan
perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku
tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
0 1 2
5. Guru membantu mengembangkan potensi dan
mengatasi kekurangan peserta didik.
0 1 2
6. Guru memperhatikan peserta didik dengan
kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti
aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik
tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolokolok,
minder, dsb.).
0 1 2
Total skor yang diperoleh 1 + 2 + 2 + 0 + 0 + 2 = 7
Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator
dikalikan dengan skor tertinggi
6 x 2 = 12
Persentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh
dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan
100%
7/12 x 100% = 58.33%
Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤
50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4)
58.33% berada pada
rentang 50 % < X ≤ 75 %,
jadi kompetensi 1 ini
nilainya 3
Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya
dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total
skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan
mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap
kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4.
Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai
Tabel 9.
17
Tabel 9. Konversi skor ke nilai kompetensi
Rentang Total Skor “X” Nilai Kompetensi
0% < X ≤ 25% 1
25% < X ≤ 50% 2
50% < X ≤ 75% 3
75% < X ≤ 100% 4
Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilaian dilakukan langsung dengan memberikan
nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi
tertentu (lihat contoh Tabel 10). Kemudian, nilai setiap
kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata‐ratanya. Nilai rata‐rata
ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi terkait.
Tabel 10. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU
dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
Kompetensi 6 : Supervisi Pembelajaran (PKKS 6)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI SKOR
1. Menyusun program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
1 2 3 4
2. Melaksanakan supervisi akademik
terhadap guru dengan menggunakan
pendekatan dan teknik supervisi yang
tepat.
1 2 3 4
3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan
supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru.
1 2 3 4
Jumlah Skor 8
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 3 = 8 : 3 2,7
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan:
Dengan demikian, penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan
tersebut tidak perlu lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.
b) Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format
hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata
Pelajaran atau 2C bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor)
untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian kinerja guru
dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format
rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai
total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
18
Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan
menggunakan rumus sebagai berikut.
Keterangan:
• Nilai PKG (skala 100) maksudnya nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran,
Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 ‐ 100 menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan
Konseling/Konselor atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum
diubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56
(=14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi
PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan
tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing‐masing
tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
c) Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai
dengan PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan
sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam
tabel 11.
Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit
Nilai Hasil PK GURU Sebutan
Persentase Angka
kredit
91 – 100 Amat baik 125%
76 – 90 Baik 100%
61 – 75 Cukup 75%
51 – 60 Sedang 50%
≤ 50 Kurang 25%
d) Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada
guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan
untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan
refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan
kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.
e) Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian
kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian
kinerja guru tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau
Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga
ditandatangani oleh kepala sekolah.
f) Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru
multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/
madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan
pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari
sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
100
Nilai PKG Tertinggi
Nilai PKG (skala 100) = Nilai PKG ×
19
2) Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat
mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan
disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang
selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai
moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK
GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang
penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus
dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator
digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat
dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian
tersebut.
d. Tahap pelaporan
Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan
hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK
GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala
sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB
tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan
kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai
tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan
penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan
untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: (1)
Laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format; (ii) Rekap hasil PK GURU
sesuai format; dan (iii) dokumen pendukung lainnya.
Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan
mengurangi beban jam mengajar tatap muka, dinilai dengan menggunakan 2 (dua)
instrumen, yaitu: (i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan
(ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan
digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
B. Konversi Nilai Hasil PK GURU ke Angka Kredit
Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini
selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase
perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum
melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus
melakukan verifikasi terhadap hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan
dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam
Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara,
dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi
beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan
20
4
JWM NPK
(AKK AKPKB AKP) JM
Angka kredit per tahun
− − × ×
=
penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK
GURU dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit
kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk
keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan
hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam
format penghitungan angka kredit yang ditanda‐tangani oleh penilai, guru yang dinilai
dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama‐sama dengan angka angka kredit dari
unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan
unsur penunjang, hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan
angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan
fungsional guru.
1. Konversi nilai PK GURU bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah
Konversi nilai PK GURU ke angka kredit dilakukan berdasarkan Tabel 11 di atas.
Selanjutnya, berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009,
perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi
guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009.
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah
konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru
pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru
BK/Konselor.
• NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24‐40 jam tatap muka per minggu atau
membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu
atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per
tahun.
AKK, AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat
tertentu ditetapkan berdasar Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Menurut peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama,
Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Seorang Guru yang akan dipromosikan
21
naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi,
dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut:
Tabel 12. Persyaratan Angka Kredit
untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
Jabatan Guru Pangkat dan Golongan Ruang
Persyaratan Angka Kredit
kenaikan pangkat dan
jabatan
Kumulatif
minimal
Kebutuhan
Per jenjang
1 2 3 4
Guru Pertama Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
100
150
50
50
Guru Muda Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
200
300
100
100
Guru Madya Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembinaan Utama Muda, IV/c
400
550
700
150
150
150
Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
850
1.050
200
200
Keterangan: (1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal
yang dimiliki untuk masing‐masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4
adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional dari satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari
unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Unsur
utama terdiri dari unsur pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB). Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah,
dan karya inovatif. Angka kredit dari unsur PKB yang harus dipenuhi untuk naik
pangkat dan jabatan fungsional dari jenjang tertentu ke jenang lain yang lebih
tinggi adalah sebagai berikut.
a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik
pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur
pengembangan diri.
b. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang
III/c mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
c. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
mensyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
d. Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
mensyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi
22
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
e. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
f. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka
kredit dari subunsur pengembangan diri.
g. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d, mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka
kredit dari subunsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5
(lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
h. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan
naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e mensyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit
dari subunsur pengembangan diri.
Contoh 1: Guru Mata Pelajaran
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama
pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman, S.Pd.
yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember
2012 mendapat nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh
Budiman, S.Pd. dalam tahun tersebut digunakan langkah‐langkah perhitungan
sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala nilai 0 – 100 sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 dengan menggunakan formula matematika berikut:
100
Nilai PKG Tertinggi
Nilai PKG (skala100) = Nilai PKG ×
Keterangan:
• Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor dalam skala 0 ‐ 100 menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah ke dalam
skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x
4) bagi PK GURU Kelas/Mata Pelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor (17 kompetensi).
Nilai PK GURU tertinggi untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula
matematika tersebut diperoleh Nilai PKG skala 100 = 50/56 x 100 = 89.
23
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90,
sehingga Budiman, S.Pd. memperoleh nilai “Baik” (100%).
3) Bila Budiman, S.Pd. mengajar 24 jam per minggu maka berdasarkan rumus
tersebut angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur
pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {(50‐3‐5) x 24/24 x 100%} = 10,5
4
4) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. selama tahun 2012 adalah 10.5
per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”,
selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang
dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42.
5) Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 5
angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Sdr. Budiman, S.Pd. memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b adalah 50, maka Budiman, S.Pd. dapat naik
pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang
dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013.
Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing 150 peserta didik per tahun dan
selama empat tahun telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka
kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan angka
kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang.
Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil
nilai PK GURU sebesar 58. Penilaian kinerja terhadap Rahayu, S.Pd. pada tiga
tahun berikutnya selalu memberikan hasil “Baik”. Langkah‐langkah untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. adalah sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU Rahayu, S.Pd. tahun 2013 ke skala nilai 0 – 100
menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah = 58/68 x 100 = 85,29.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 rentang nilai 85,29 berada dalam
rentang 76 – 90 dan disebut “Baik (100%)”,.
3) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. untuk subunsur pembimbingan
pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
24
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = [{100‐(3+6) ‐10 } x 150/150 x 100%] = 20,25
4
4) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. pada tahun 2013 adalah 20,25.
Karena Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”, selama 4 tahun,
maka angka kredit untuk subunsur pembimbingan yang dikumpulkan adalah
20,25 x 4 = 81,0.
5) Selama 4 (empat) tahun tersebut, Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit
dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif,
dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Rahayu, S.Pd. memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar : 81,5 + 3 + 6 + 10 = 100. Karena angka kredit
yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Muda pangkat
Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d adalah 100 maka Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam
dari 4 tahun.
2. Konversi nilai PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka guru
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium,
Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mengurangi jam mengajar tatap muka
diperhitungkan berdasarkan prosentase nilai PK GURU
pembelajaran/pembimbingan dan prosentase nilai PK GURU pelaksanaan tugas
tambahan tersebut.
1) Untuk itu, nilai hasil PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau PK GURU Bimbingan
dan Konseling/Konselor, atau PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 ‐ 100
dengan formula matematika berikut:
100
Nilai PKG maksimum
Nilai PKG (skala 100) = Nilai PKG ×
Keterangan:
• Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009)
• Nilai PKG adalah total nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang diperoleh sebelum diubah kedalam skala 0 ‐ 100.
• Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK GURU. Untuk guru Kelas/Mata Pelajaran
adalah 56 (= 14 x 4), untuk guru Bimbingan dan Konseling/Konselor adalah 68 (= 17 x
4), atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan
instrumen masing‐masing.
2) Masing‐masing hasil konversi nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/
pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
25
sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik
(100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
3) Angka kredit per tahun masing‐masing unsur pembelajaran/pembimbingan dan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh
oleh guru dihitung menggunakan rumus berikut ini.
a) Untuk menghitung AK subunsur pembelajaran/pembimbingan digunakan
rumus berikut.
4
JWM NPK
(AKK AKPKB AKP) JM
Angka kredit per tahun
− − × ×
=
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai dengan ketentuan menurut
PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah
konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi
guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing
oleh guru BK/Konselor.
• NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun).
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24‐40 jam tatap muka per minggu atau
yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun bagi guru BK/Konselor.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per
minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150
konseli per tahun.
b) Untuk menghitung angka kredit subunsur tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus berikut ini.
4
Angka kredit per tahun (AKK - AKPKB - AKP) NPK
×
=
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan
menurut PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
• NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.
4) Selanjutnya angka kredit unsur pembelajaran/pembimbingan dan angka kredit
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan
sesuai prosentasenya untuk memperoleh total angka kredit dengan
perhitungan sebagai berikut:
26
a. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 25% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 75%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah.
b. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah.
c. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/
Laboratorium/Bengkel, atau Ketua Program Keahlian;
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran
Contoh 3: Guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
tatap muka (misalnya Kepala Sekolah/Madrasah)
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a
TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah, dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan
sebagai kepala sekolah mendapat jumlah skor rata‐rata 18 pada Desember 2014.
Langkah‐langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7.
2) Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16
Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd.
yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah = 85,7 masuk dalam
rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100%).
3) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S. Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = [{150 ‐ (4 + 12) ‐15 } x 6/6 x 100%] = 29,75.
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. dalam melaksanakan
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, ke skala nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah 18/24 x 100 = 75.
2) Nilai kinerja guru untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru tugas tambahan Ahmad Sumarna, S.Pd.
sebagai Kepala Sekolah = 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori
“Cukup” (75%).
27
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang
diperoleh Ahmad Sumarna, S. Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK‐AKPKB‐AKP) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {150‐(4+12)‐15} x 75% = 22,31.
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah
= 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd.
mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S.Pd. sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
selama 4 tahun adalah 4 x 24,17 = 96,68.
6) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit
dari kegiatan penunjang, maka Ahmad Sumarna, S.Pd. memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68. Jadi yang bersangkutan
tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b
dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya sebesar 150.
Catatan:
Perolehan angka kredit guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah selain kepala sekolah diperhitungkan dengan cara yang sama
(perbedaannya hanya pada rumus penjumlahannya)
3. Konversi nilai PK GURU dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru
Angka kredit tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan lain yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka, langsung diperhitungkan sebagai perolehan
angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Banyaknya tugas tambahan untuk
seorang guru maksimum 2 (dua) tugas per tahun. Angka kredit kumulatif yang
diperoleh diperhitungkan sebagai berikut.
1) Tugas yang dijabat selama satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, tim
kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit kumulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan
selama setahun.
2) Tugas yang dijabat selama kurang dari satu tahun atau tugas‐tugas sementara
(misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing peserta didik
dalam kegiatan ekstrakurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi
ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya)
28
Angka kredit kumulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan
selama setahun.
Contoh 4: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas
tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dikerjakan dalam jangka
waktu satu tahun)
Misalnya Budiman, S.Pd. (pada contoh 1) diberikan tugas tambahan sebagai wali
kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman,
S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas
pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun, maka angka kredit kumulatif yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman, S.Pd. selama setahun, karena yang bersangkutan
mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:
Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan = Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun = 10,5 + (10,5 x 5/100) = 10,5 + 0,53 = 11,03.
Contoh 5: Guru yang mendapat tugas tambahan yang bersifat sementara (tugas
tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dilaksanakan kurang
dari satu tahun)
Misalnya Budiman, S.Pd. (pada contoh 1) diberikan tugas sementara (kurang dari
setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai
pengawas penilaian dan evaluasi. Karena Budiman, S.Pd. pada perhitungan contoh
1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per
tahun, maka angka kredit kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman, S.Pd.
selama setahun, karena mendapat tugas tambahan yang bersifat seentara tersebut
adalah sebagai berikut.
Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan selama setahun = Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun x banyaknya tugas sementara
yang diberikan selama setahun = 10,5 + (10,5 x 2/100) x
2 = 10,5 + 0,21 x 2 = 10,5 + 0,42 = 10,92.
C. Penilai dalam PK GURU
1. Kriteria Penilai
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala
Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang
dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh
Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
a) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat
guru/kepala sekolah yang dinilai.
b) Memiliki Sertifikat Pendidik.
c) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
29
d) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran.
e) Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f) Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk
menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB
memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai
maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/
Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain
yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku
juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
2. Masa Kerja
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas
Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip‐prinsip
penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian
kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat.
Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per
tahun.
D. Sanksi
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti
melanggar prinsip‐prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan
Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
melakukan proses PK GURU.
3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah diterima sej
DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE ANGKA KREDIT
A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU
1. Waktu Pelaksanaan
PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian
formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif).
a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus
dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh
guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.
Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan
untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru
dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB
diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan,
keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru
pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis
kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang
nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi
standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah
dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.
2. Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran
atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian,
secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4
(empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1.
Persiapan
Pelaksanaan
Pemberian
Nilai
Pelaporan
(PengusulanPAK)
Moderator
Sekolah/Dinas
Pendidikan
Ya
Tidak
Setuju
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan PK GURU di tingkat Sekolah/Madrasah
14
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru
yang akan dinilai.
1) memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan
dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi
guru;
2) memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam
bentuk indikator kinerja;
3) memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang
akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan
pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang
memperkuat hasil penilaian; dan
4) memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan
dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum
menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1) Sebelum Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan
pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada
pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan
diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat
pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan
evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan
Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai bukti penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada
format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
2) Selama Pengamatan
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat
semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses
pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks
ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai
untuk masing‐masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang
melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai
menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan.
Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses
tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan
kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik
yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat
pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua
hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi
tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK
Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian
kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu
15
kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang
kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan.
Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan
terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada
masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui
pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru,
komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti‐bukti yang dimaksud
dapat berupa:
a) Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
• dokumen‐dokumen tertulis;
• kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan
lingkungan sekolah;
• foto, gambar, slide, video; dan
• produk‐produk siswa.
b) Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti:
• sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
• budaya dan iklim sekolah
3) Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek
tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil
pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut
(Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru
Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian
kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh
penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan,
hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi
penilaian kinerja (lihat Lampiran 3).
c. Tahap pemberian nilai
1) Penilaian
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan
skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih
dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk
setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan
hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain
yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap
kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
a) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing indikator setiap
kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan
rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar
format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja
masing‐masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 8). Aturan pemberian
skor untuk setiap indikator adalah:
16
• Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak
menunjukkan bukti,
• Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti
tetapi tidak lengkap
• Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada
bukti yang lengkap.
Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU
Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor
Penilaian Kompetensi 1: Mengenal karakteristik peserta didik
Indikator Skor
1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar
setiap peserta didik di kelasnya.
0 1 2
2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik
mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
0 1 2
3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan
kesempatan belajar yang sama pada semua peserta
didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar
yang berbeda.
0 1 2
4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan
perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku
tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
0 1 2
5. Guru membantu mengembangkan potensi dan
mengatasi kekurangan peserta didik.
0 1 2
6. Guru memperhatikan peserta didik dengan
kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti
aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik
tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolokolok,
minder, dsb.).
0 1 2
Total skor yang diperoleh 1 + 2 + 2 + 0 + 0 + 2 = 7
Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator
dikalikan dengan skor tertinggi
6 x 2 = 12
Persentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh
dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan
100%
7/12 x 100% = 58.33%
Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤
50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4)
58.33% berada pada
rentang 50 % < X ≤ 75 %,
jadi kompetensi 1 ini
nilainya 3
Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya
dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total
skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan
mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap
kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4.
Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai
Tabel 9.
17
Tabel 9. Konversi skor ke nilai kompetensi
Rentang Total Skor “X” Nilai Kompetensi
0% < X ≤ 25% 1
25% < X ≤ 50% 2
50% < X ≤ 75% 3
75% < X ≤ 100% 4
Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilaian dilakukan langsung dengan memberikan
nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi
tertentu (lihat contoh Tabel 10). Kemudian, nilai setiap
kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata‐ratanya. Nilai rata‐rata
ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi terkait.
Tabel 10. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU
dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
Kompetensi 6 : Supervisi Pembelajaran (PKKS 6)
KRITERIA
BUKTI YANG
TERIDENTIFIKASI SKOR
1. Menyusun program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
1 2 3 4
2. Melaksanakan supervisi akademik
terhadap guru dengan menggunakan
pendekatan dan teknik supervisi yang
tepat.
1 2 3 4
3. Menilai dan menindaklanjuti kegiatan
supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru.
1 2 3 4
Jumlah Skor 8
Skor Rata‐Rata = Jumlah Skor : 3 = 8 : 3 2,7
Deskripsi Kinerja yang Telah Dilakukan:
Dengan demikian, penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan
tersebut tidak perlu lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.
b) Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format
hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata
Pelajaran atau 2C bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor)
untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian kinerja guru
dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format
rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai
total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
18
Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan
menggunakan rumus sebagai berikut.
Keterangan:
• Nilai PKG (skala 100) maksudnya nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran,
Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 ‐ 100 menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan
Konseling/Konselor atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum
diubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56
(=14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi
PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan
tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing‐masing
tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
c) Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai
dengan PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan
sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam
tabel 11.
Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit
Nilai Hasil PK GURU Sebutan
Persentase Angka
kredit
91 – 100 Amat baik 125%
76 – 90 Baik 100%
61 – 75 Cukup 75%
51 – 60 Sedang 50%
≤ 50 Kurang 25%
d) Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada
guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan
untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan
refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan
kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.
e) Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian
kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian
kinerja guru tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau
Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga
ditandatangani oleh kepala sekolah.
f) Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru
multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/
madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan
pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari
sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
100
Nilai PKG Tertinggi
Nilai PKG (skala 100) = Nilai PKG ×
19
2) Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat
mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan
disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang
selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai
moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK
GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang
penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus
dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator
digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat
dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian
tersebut.
d. Tahap pelaporan
Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan
hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK
GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala
sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB
tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan
kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai
tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan
penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan
untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: (1)
Laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format; (ii) Rekap hasil PK GURU
sesuai format; dan (iii) dokumen pendukung lainnya.
Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan
mengurangi beban jam mengajar tatap muka, dinilai dengan menggunakan 2 (dua)
instrumen, yaitu: (i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan
(ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan
digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
B. Konversi Nilai Hasil PK GURU ke Angka Kredit
Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini
selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase
perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum
melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus
melakukan verifikasi terhadap hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan
dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam
Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara,
dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi
beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan
20
4
JWM NPK
(AKK AKPKB AKP) JM
Angka kredit per tahun
− − × ×
=
penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK
GURU dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit
kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk
keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan
hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam
format penghitungan angka kredit yang ditanda‐tangani oleh penilai, guru yang dinilai
dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama‐sama dengan angka angka kredit dari
unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan
unsur penunjang, hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan
angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan
fungsional guru.
1. Konversi nilai PK GURU bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah
Konversi nilai PK GURU ke angka kredit dilakukan berdasarkan Tabel 11 di atas.
Selanjutnya, berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009,
perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi
guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009.
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah
konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru
pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru
BK/Konselor.
• NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24‐40 jam tatap muka per minggu atau
membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu
atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per
tahun.
AKK, AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat
tertentu ditetapkan berdasar Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Menurut peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama,
Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Seorang Guru yang akan dipromosikan
21
naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi,
dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut:
Tabel 12. Persyaratan Angka Kredit
untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
Jabatan Guru Pangkat dan Golongan Ruang
Persyaratan Angka Kredit
kenaikan pangkat dan
jabatan
Kumulatif
minimal
Kebutuhan
Per jenjang
1 2 3 4
Guru Pertama Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
100
150
50
50
Guru Muda Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
200
300
100
100
Guru Madya Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembinaan Utama Muda, IV/c
400
550
700
150
150
150
Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
850
1.050
200
200
Keterangan: (1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal
yang dimiliki untuk masing‐masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4
adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional dari satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari
unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Unsur
utama terdiri dari unsur pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB). Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah,
dan karya inovatif. Angka kredit dari unsur PKB yang harus dipenuhi untuk naik
pangkat dan jabatan fungsional dari jenjang tertentu ke jenang lain yang lebih
tinggi adalah sebagai berikut.
a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik
pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur
pengembangan diri.
b. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang
III/c mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
c. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
mensyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
d. Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
mensyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi
22
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
e. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
f. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka
kredit dari subunsur pengembangan diri.
g. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d, mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka
kredit dari subunsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5
(lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
h. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan
naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e mensyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit
dari subunsur pengembangan diri.
Contoh 1: Guru Mata Pelajaran
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama
pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman, S.Pd.
yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember
2012 mendapat nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh
Budiman, S.Pd. dalam tahun tersebut digunakan langkah‐langkah perhitungan
sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala nilai 0 – 100 sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 dengan menggunakan formula matematika berikut:
100
Nilai PKG Tertinggi
Nilai PKG (skala100) = Nilai PKG ×
Keterangan:
• Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor dalam skala 0 ‐ 100 menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah ke dalam
skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x
4) bagi PK GURU Kelas/Mata Pelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor (17 kompetensi).
Nilai PK GURU tertinggi untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula
matematika tersebut diperoleh Nilai PKG skala 100 = 50/56 x 100 = 89.
23
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90,
sehingga Budiman, S.Pd. memperoleh nilai “Baik” (100%).
3) Bila Budiman, S.Pd. mengajar 24 jam per minggu maka berdasarkan rumus
tersebut angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur
pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {(50‐3‐5) x 24/24 x 100%} = 10,5
4
4) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. selama tahun 2012 adalah 10.5
per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”,
selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang
dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42.
5) Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 5
angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Sdr. Budiman, S.Pd. memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b adalah 50, maka Budiman, S.Pd. dapat naik
pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang
dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013.
Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing 150 peserta didik per tahun dan
selama empat tahun telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka
kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan angka
kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang.
Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil
nilai PK GURU sebesar 58. Penilaian kinerja terhadap Rahayu, S.Pd. pada tiga
tahun berikutnya selalu memberikan hasil “Baik”. Langkah‐langkah untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. adalah sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU Rahayu, S.Pd. tahun 2013 ke skala nilai 0 – 100
menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah = 58/68 x 100 = 85,29.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 rentang nilai 85,29 berada dalam
rentang 76 – 90 dan disebut “Baik (100%)”,.
3) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. untuk subunsur pembimbingan
pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
24
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = [{100‐(3+6) ‐10 } x 150/150 x 100%] = 20,25
4
4) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. pada tahun 2013 adalah 20,25.
Karena Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”, selama 4 tahun,
maka angka kredit untuk subunsur pembimbingan yang dikumpulkan adalah
20,25 x 4 = 81,0.
5) Selama 4 (empat) tahun tersebut, Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit
dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif,
dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Rahayu, S.Pd. memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar : 81,5 + 3 + 6 + 10 = 100. Karena angka kredit
yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Muda pangkat
Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d adalah 100 maka Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam
dari 4 tahun.
2. Konversi nilai PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka guru
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium,
Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mengurangi jam mengajar tatap muka
diperhitungkan berdasarkan prosentase nilai PK GURU
pembelajaran/pembimbingan dan prosentase nilai PK GURU pelaksanaan tugas
tambahan tersebut.
1) Untuk itu, nilai hasil PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau PK GURU Bimbingan
dan Konseling/Konselor, atau PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 ‐ 100
dengan formula matematika berikut:
100
Nilai PKG maksimum
Nilai PKG (skala 100) = Nilai PKG ×
Keterangan:
• Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009)
• Nilai PKG adalah total nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang diperoleh sebelum diubah kedalam skala 0 ‐ 100.
• Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK GURU. Untuk guru Kelas/Mata Pelajaran
adalah 56 (= 14 x 4), untuk guru Bimbingan dan Konseling/Konselor adalah 68 (= 17 x
4), atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan
instrumen masing‐masing.
2) Masing‐masing hasil konversi nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/
pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
25
sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik
(100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
3) Angka kredit per tahun masing‐masing unsur pembelajaran/pembimbingan dan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh
oleh guru dihitung menggunakan rumus berikut ini.
a) Untuk menghitung AK subunsur pembelajaran/pembimbingan digunakan
rumus berikut.
4
JWM NPK
(AKK AKPKB AKP) JM
Angka kredit per tahun
− − × ×
=
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai dengan ketentuan menurut
PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah
konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi
guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing
oleh guru BK/Konselor.
• NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun).
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24‐40 jam tatap muka per minggu atau
yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun bagi guru BK/Konselor.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per
minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150
konseli per tahun.
b) Untuk menghitung angka kredit subunsur tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus berikut ini.
4
Angka kredit per tahun (AKK - AKPKB - AKP) NPK
×
=
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat.
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan
menurut PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
• NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.
4) Selanjutnya angka kredit unsur pembelajaran/pembimbingan dan angka kredit
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan
sesuai prosentasenya untuk memperoleh total angka kredit dengan
perhitungan sebagai berikut:
26
a. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 25% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 75%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah.
b. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah.
c. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/
Laboratorium/Bengkel, atau Ketua Program Keahlian;
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran
Contoh 3: Guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
tatap muka (misalnya Kepala Sekolah/Madrasah)
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a
TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah, dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan
sebagai kepala sekolah mendapat jumlah skor rata‐rata 18 pada Desember 2014.
Langkah‐langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7.
2) Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16
Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd.
yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah = 85,7 masuk dalam
rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100%).
3) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S. Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = [{150 ‐ (4 + 12) ‐15 } x 6/6 x 100%] = 29,75.
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. dalam melaksanakan
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, ke skala nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah 18/24 x 100 = 75.
2) Nilai kinerja guru untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru tugas tambahan Ahmad Sumarna, S.Pd.
sebagai Kepala Sekolah = 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori
“Cukup” (75%).
27
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang
diperoleh Ahmad Sumarna, S. Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK‐AKPKB‐AKP) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {150‐(4+12)‐15} x 75% = 22,31.
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah
= 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd.
mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S.Pd. sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
selama 4 tahun adalah 4 x 24,17 = 96,68.
6) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit
dari kegiatan penunjang, maka Ahmad Sumarna, S.Pd. memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68. Jadi yang bersangkutan
tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b
dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya sebesar 150.
Catatan:
Perolehan angka kredit guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah selain kepala sekolah diperhitungkan dengan cara yang sama
(perbedaannya hanya pada rumus penjumlahannya)
3. Konversi nilai PK GURU dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru
Angka kredit tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan lain yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka, langsung diperhitungkan sebagai perolehan
angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Banyaknya tugas tambahan untuk
seorang guru maksimum 2 (dua) tugas per tahun. Angka kredit kumulatif yang
diperoleh diperhitungkan sebagai berikut.
1) Tugas yang dijabat selama satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, tim
kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit kumulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan
selama setahun.
2) Tugas yang dijabat selama kurang dari satu tahun atau tugas‐tugas sementara
(misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing peserta didik
dalam kegiatan ekstrakurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi
ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya)
28
Angka kredit kumulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan
selama setahun.
Contoh 4: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas
tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dikerjakan dalam jangka
waktu satu tahun)
Misalnya Budiman, S.Pd. (pada contoh 1) diberikan tugas tambahan sebagai wali
kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman,
S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas
pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun, maka angka kredit kumulatif yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman, S.Pd. selama setahun, karena yang bersangkutan
mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:
Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan = Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun = 10,5 + (10,5 x 5/100) = 10,5 + 0,53 = 11,03.
Contoh 5: Guru yang mendapat tugas tambahan yang bersifat sementara (tugas
tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dilaksanakan kurang
dari satu tahun)
Misalnya Budiman, S.Pd. (pada contoh 1) diberikan tugas sementara (kurang dari
setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai
pengawas penilaian dan evaluasi. Karena Budiman, S.Pd. pada perhitungan contoh
1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per
tahun, maka angka kredit kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman, S.Pd.
selama setahun, karena mendapat tugas tambahan yang bersifat seentara tersebut
adalah sebagai berikut.
Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan selama setahun = Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun x banyaknya tugas sementara
yang diberikan selama setahun = 10,5 + (10,5 x 2/100) x
2 = 10,5 + 0,21 x 2 = 10,5 + 0,42 = 10,92.
C. Penilai dalam PK GURU
1. Kriteria Penilai
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala
Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang
dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh
Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
a) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat
guru/kepala sekolah yang dinilai.
b) Memiliki Sertifikat Pendidik.
c) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
29
d) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran.
e) Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f) Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk
menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB
memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai
maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/
Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain
yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku
juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
2. Masa Kerja
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas
Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip‐prinsip
penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian
kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat.
Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per
tahun.
D. Sanksi
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti
melanggar prinsip‐prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan
Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
melakukan proses PK GURU.
3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah diterima sej
Tidak ada komentar :
Posting Komentar